Judul : Aksi Ke 4, Massa Naiki Meja Minta DPRD Lengser Wali Kota Pematangsiantar
link : Aksi Ke 4, Massa Naiki Meja Minta DPRD Lengser Wali Kota Pematangsiantar
Aksi Ke 4, Massa Naiki Meja Minta DPRD Lengser Wali Kota Pematangsiantar
loading...
BeritaSimalungun, Pematangsiantar-Hari kerja terakhir Panitia Hak Angket DPRD Pematangsiantar terhadap dugaan penistaan Suku Simalungun yang dilakukan Wali Kota Siantar Hefriansyah Noor menimbulkan kericuhan.
Hefriansyah dilantik menjai Wali Kota Pematang Siantar, pada 10 Agustus 2017 lalu. Dengan demikian, hingga Juli ini, masa tugasnya menjadi Walikota Siantar baru setahun.
Massa yang tergabung dalam masyarakat Suku Simalungun mendobrak masuk ke Gedung DPRD Siantar.
Bahkan, massa masuk ke ruangan rapat Panitia Hak Angket yang rencananya digelar secara tertutup. Seorang dari massa yang diketahui ketua aksi Poltak Sinaga tersebut naik ke atas meja.
Ia berteriak untuk mengajak massa untuk melengserkan Wali Kota Siantar Hefriansyah.
"Lengserkan Hefriansyah. Hefriansyah tak layak jadi Wali Kota Siantar,"seru Poltak Sinaga di ruang rapat Panitia Hak Angket DPRD Siantar, Rabu (25/7/2018).
Ratusan orang yang tergabung dalam Gerakan Sapangambei Manoktok Hitei mendesak Panitia Angket segera menetukan sikap. Mereka juga berharap hasil dari kerja Panitia Angket untuk diparipurnakan. Namun, Panitia Angket belum menentukan hasil dari rapat tersebut.
Ketua Panitia Angket, Oberlyn Malau dari Fraksi Gerindra mengaku memang saat ini hari terakhir kerja Panitia Hak Angket.
"Memang benar hari ini hari terakhir kita kerja, tetapi hingga pukul 24.00WIB. Kami hari ini agendanya menyampaikan hasil ke pimpinan dewan. Bukan paripurna,"katanya.
Massa yang tak sabar menunggu hasil meminta untuk berjumpa dengan Ketua DPRD Siantar, Maruli Hutapea. Saat meminta Maruki datang, suasan menjadi semakin riuh. Massa terus berteriak memanggil Maruli.
Melihat massa yang terus mendesak, anggota Panitia Hak Angket pun memanggil Maruli. Maruli Hutapea pun dijemput langsung oleh masa dari ruangannya.
Panitia Hak Angket telah bekerja selama satu bulan untuk mencari fakta dugaan penistaan yang dilakukan Efriansyah Noor. Panitia juga telah memanggil para ahli bahasa dan budaya dan pemerintahan.
Hefriansyah dilantik menjai Wali Kota Pematang Siantar, pada 10 Agustus 2017 lalu. Dengan demikian, hingga Juli ini, masa tugasnya menjadi Walikota Siantar baru setahun.
Massa yang tergabung dalam masyarakat Suku Simalungun mendobrak masuk ke Gedung DPRD Siantar.
Bahkan, massa masuk ke ruangan rapat Panitia Hak Angket yang rencananya digelar secara tertutup. Seorang dari massa yang diketahui ketua aksi Poltak Sinaga tersebut naik ke atas meja.
Ia berteriak untuk mengajak massa untuk melengserkan Wali Kota Siantar Hefriansyah.
"Lengserkan Hefriansyah. Hefriansyah tak layak jadi Wali Kota Siantar,"seru Poltak Sinaga di ruang rapat Panitia Hak Angket DPRD Siantar, Rabu (25/7/2018).
Ratusan orang yang tergabung dalam Gerakan Sapangambei Manoktok Hitei mendesak Panitia Angket segera menetukan sikap. Mereka juga berharap hasil dari kerja Panitia Angket untuk diparipurnakan. Namun, Panitia Angket belum menentukan hasil dari rapat tersebut.
Ketua Panitia Angket, Oberlyn Malau dari Fraksi Gerindra mengaku memang saat ini hari terakhir kerja Panitia Hak Angket.
"Memang benar hari ini hari terakhir kita kerja, tetapi hingga pukul 24.00WIB. Kami hari ini agendanya menyampaikan hasil ke pimpinan dewan. Bukan paripurna,"katanya.
Massa yang tak sabar menunggu hasil meminta untuk berjumpa dengan Ketua DPRD Siantar, Maruli Hutapea. Saat meminta Maruki datang, suasan menjadi semakin riuh. Massa terus berteriak memanggil Maruli.
Melihat massa yang terus mendesak, anggota Panitia Hak Angket pun memanggil Maruli. Maruli Hutapea pun dijemput langsung oleh masa dari ruangannya.
Panitia Hak Angket telah bekerja selama satu bulan untuk mencari fakta dugaan penistaan yang dilakukan Efriansyah Noor. Panitia juga telah memanggil para ahli bahasa dan budaya dan pemerintahan.
Hefriansyah Bernasib Jadi Wali Kota Pematang Siantar
Hefriansyah beruntung bisa jadi Walikota Pematangsiantar setelah Wali Kota Pematang Siantar terpilih Hulman Sitorus (60 tahun) meninggal dunia akibat sakit jantung pada Kamis (8/12/2016).
Hulman adalah Wali Kota Petahana. Ia baru satu periode memimpin Siantar. Hulman sempat dibawa ke RSU Vita Insani Kota Pematang Siantar, namun nyawanya tak tertolong lagi.
Hulman meninggal sebelum waktu pelantikan periode kedua. Saat Pilkada Siantar, Hulman berpasangan dengan Hefriansyah, mereka memperoleh suara tertinggi yaitu 55 persen.
Setelah Hulman meninggal, otomatis pasangannya saat pilkada yang akan dilantik menjadi Wali Kota.
Gubernur Sumatera Utara Tengku Erry Nuradi melantik Hefriansyah sebagai Wakil Wali Kota Pematang Siantar berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 132.12-2058 Tahun 2017 tertanggal 2 Februari 2017 untuk masa jabatan 2017-2022.
Hefriansyah sendirian menghadiri pelantikan dan pengambilan sumpah jabatannya karena pasangannya, Wali Kota terpilih Hulmas Sitorus telah meninggal dunia. Gubernur menyatakan, saat ini kursi wali kota untuk sementara kosong.
Kondisi ini mengharuskan DPRD Pematang Siantar segera melaksanakan rapat paripurna untuk mengusulkan wakil wali kota menjadi wali kota kepada Menteri Dalam Negeri melalui Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
“Diharapkan segera diusulkan menjadi wali kota defenitif,” kata Erry, Rabu (22/2/2017).
Gubernur Sumatera Utara Tengku Erry Nuradi melantik Hefriansyah menjai Wali Kota Pematang Siantar, pada 10 Agustus 2017. Dengan demikian, hingga Juli ini, masa tugas dia menjadi wali ktoa Siantar baru setahun.
Atas nama Presiden Republik Indonesia, Gubernur Sumut Ir H Tengku Erry Nuradi MSi melantik Hefriansyah menjadi Wali Kota di Aula Martabe Kantor Gubsu Jalan di Ponegoro Medan, Kamis (10/8/2017).
"Pelantikan menindaklanjuti Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) No:131.12-3233 tahun 2017 sekaligus memberhentikan Hefriansyah sebagai Wakil Wali Kota Pematang Siantar,"ujar Erry, ketika itu.
Erry mengingatkan, Hefriansyah harus segera mengusulkan calon Wakil Wali Kota sehingga pemilihan/penetapan pejabat itu juga bisa segera dilaksanakan sesuai mekanisme yang diatur dalam peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Hefriansyah adalah wali kota 'rezeki nomplok'.
"Sebagai gubernur, saya berharap dapat segera diusulkan calon Wakil Wali Kota Pematang Siantar agar dapat membantu Wali Kota Siantar dalam menjalankan roda pemerintahan sehingga program kerja yang telah disusun dapat berjalan maksimal," ujar Erry.
Setengah tahun berikutnya, Hefriansyah mengusulkan Togar Sitorus sebagai Wakil Wali Kota Pematangsiantar Sisa Masa Jabatan 2017-2022.
Prosesi pelantikan digelar di Aula Raja Inal Siregar Lantai II Kantor Gubernur Sumut Jalan Pangeran Diponegoro, Medan, Jumat (12/1/2018).
Togar diangkat berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 132.12-8667/2017.
Togar sebelumnya merupakan anggota DPRD Kota Pematangsiantar dari Partai Demokrat. Ia kemudian mengundurkan diri dari Dewan karena dipilih untuk menjadi akil wali kota, sisa masa jabatan 2017-2022. (*)
Erry mengingatkan, Hefriansyah harus segera mengusulkan calon Wakil Wali Kota sehingga pemilihan/penetapan pejabat itu juga bisa segera dilaksanakan sesuai mekanisme yang diatur dalam peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Hefriansyah adalah wali kota 'rezeki nomplok'.
"Sebagai gubernur, saya berharap dapat segera diusulkan calon Wakil Wali Kota Pematang Siantar agar dapat membantu Wali Kota Siantar dalam menjalankan roda pemerintahan sehingga program kerja yang telah disusun dapat berjalan maksimal," ujar Erry.
Setengah tahun berikutnya, Hefriansyah mengusulkan Togar Sitorus sebagai Wakil Wali Kota Pematangsiantar Sisa Masa Jabatan 2017-2022.
Prosesi pelantikan digelar di Aula Raja Inal Siregar Lantai II Kantor Gubernur Sumut Jalan Pangeran Diponegoro, Medan, Jumat (12/1/2018).
Togar diangkat berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 132.12-8667/2017.
Togar sebelumnya merupakan anggota DPRD Kota Pematangsiantar dari Partai Demokrat. Ia kemudian mengundurkan diri dari Dewan karena dipilih untuk menjadi akil wali kota, sisa masa jabatan 2017-2022. (*)
Sumber: Tribunnews.com
Begitu deh artikelnya Aksi Ke 4, Massa Naiki Meja Minta DPRD Lengser Wali Kota Pematangsiantar
sudah kamu baca sampai selesai. Aksi Ke 4, Massa Naiki Meja Minta DPRD Lengser Wali Kota PematangsiantarNah kali ini, moga aja bisa ngasih manfaat untuk kalian semua ya. so, sampai jumpa di postingan artikel berikutnya.
Kamu sekarang membaca artikel Aksi Ke 4, Massa Naiki Meja Minta DPRD Lengser Wali Kota Pematangsiantar dengan alamat link https://goesviralblog.blogspot.com/2018/07/aksi-ke-4-massa-naiki-meja-minta-dprd.html
loading...
0 Response to "Aksi Ke 4, Massa Naiki Meja Minta DPRD Lengser Wali Kota Pematangsiantar"
Post a Comment