Delapan Provokator Penyebar Isu "Begu Ganjang" Diciduk Polres Simalungun | Viral Blog | Berita Viral
loading...

Delapan Provokator Penyebar Isu "Begu Ganjang" Diciduk Polres Simalungun

Delapan Provokator Penyebar Isu "Begu Ganjang" Diciduk Polres Simalungun - Hallo PemirsaViral Blog | Berita Viral, Pada Artikel yang kalian baca kali ini dengan judul Delapan Provokator Penyebar Isu "Begu Ganjang" Diciduk Polres Simalungun, kita sudah siapkan artikel ini dan itu dengan baik untuk kalian baca dan ambil informasi didalamnya ya. mudah-mudahan isi postingan Artikel HUKRIM, Artikel JUSTISIA, Artikel PERISTIWA, yang kita tulis ini dapat kalian mengerti ya,selamat membaca.

Judul : Delapan Provokator Penyebar Isu "Begu Ganjang" Diciduk Polres Simalungun
link : Delapan Provokator Penyebar Isu "Begu Ganjang" Diciduk Polres Simalungun

Baca juga


Delapan Provokator Penyebar Isu "Begu Ganjang" Diciduk Polres Simalungun

loading...
Polres Simalungun menciduk Manimbul Sidabutar, Agusta Sitio, Albert Afrianto Mangatas Manik, Christian Hadinata Simarmata, Rolas Arianto Silalahi, Riduanto Silalahi, Lamhot Frankasius Manik dan Rikardo Sidabutar. IST
BeritaSimalungun-Delapan pria yang diduga provokator penyebar isu "Begu Ganjang" di Dolok Panribuan, Kabupaten Simalungun akhirnya diciduk Polres Simalungun, Sabtu (14/07/2018). 

Polres Simalungun langsung mengamankan 8 pelaku provokator penyebar isu adanya Begu Ganjang di sebuah rumah warga bernama Wasda Nainggolan (27) beberapa hari lalu. 

Kabar tersebut membuat warga geram sehingga melakukan tindakan menghancurkan rumah korban dan kemudian memukuli korban hingga babak belur. 

Sekitar pukul 00.30 WIB Polres Simalungun menciduk Manimbul Sidabutar, Agusta Sitio, Albert Afrianto Mangatas Manik, Christian Hadinata Simarmata, Rolas Arianto Silalahi, Riduanto Silalahi, Lamhot Frankasius Manik dan Rikardo Sidabutar. 

Penangkapan tersebut dilakukan atas adanya laporan polisi : LP/20/VII/20178 Sek Dopan pada tanggal 11 Juli 2018. Kedelapan pejantan tersebut dilakukan penahanan dan akan di kenakan pasal 170 KUHP tentang secara bersama-sama melakukan kekerasan.(BS)


Begitu deh artikelnya Delapan Provokator Penyebar Isu "Begu Ganjang" Diciduk Polres Simalungun

sudah kamu baca sampai selesai. Delapan Provokator Penyebar Isu "Begu Ganjang" Diciduk Polres SimalungunNah kali ini, moga aja bisa ngasih manfaat untuk kalian semua ya. so, sampai jumpa di postingan artikel berikutnya.

Kamu sekarang membaca artikel Delapan Provokator Penyebar Isu "Begu Ganjang" Diciduk Polres Simalungun dengan alamat link https://goesviralblog.blogspot.com/2018/07/delapan-provokator-penyebar-isu-ganjang.html
loading...

0 Response to "Delapan Provokator Penyebar Isu "Begu Ganjang" Diciduk Polres Simalungun"

Post a Comment

loading...

Viral Terupdate