Pertemuan tersebut dilakukan di Lims Kafe Jl MH Sitorus, Siantar pada Pukul 17.00 Wib, dari pihak Polres Simalungun dihadiri langsung oleh Kapolres Simalungun AKBP M Liberty Panjaitan sedangkan dari pihak rumah sakit sendiri dihadiri langsung dr Alpin Hoza selaku Direktur Utama (Dirut) RSVI, Leo Soe Nai selaku Direktur Keuangan dan Umum serta dr Sarmedi Purba.

Pertemuan tersebut membahas standar operasional prosedur (SOP) RSVI terhadap pelayanan tim medis atas Alm Aiptu Simbolon yang merupakan korban lecelakaan lalulintas (Lakalantas) Minggu  29 Juli 2018 lalu. 

Dalam pertemuan tersebut pihak rumah sakit langsung melalui Dirut dr Alpin Hoza meminta agar Kapolres Simalungun tidak melanjutkan pemasalahan SOP RSVI dalam penanganan medis terhadap Alm Aiptu Mangasara Simbolon.

Selain meminta maaf kepada Kapolres Simalungun, pihak Rumah Sakit juga berjanji akan memperbaiki pelayanan terhadap pasien, dan pihak rumah sakit juga mengatakan sudah memberikan tugaran kepada pegawainya yakni berupa Surat Peringatan (SP) pertama dan pemotongan gaji terhadap pegawai medis yang pada saat itu tidak menaganani Alm Aiptu Mangasara Simbolon.(*)

Sumber:  Hetanews.com