Judul : Gerindra Ajukan Kasasi ke MA Soal Pilpres, Ini Penjelasan Sufmi Dasco
link : Gerindra Ajukan Kasasi ke MA Soal Pilpres, Ini Penjelasan Sufmi Dasco
Gerindra Ajukan Kasasi ke MA Soal Pilpres, Ini Penjelasan Sufmi Dasco
loading...
Beritaterheboh.com - Prabowo Subianto menggugat kembali soal Pemilu yang Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM) di tingkat kasasi. Waketum Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengatakan gugatan itu diajukan tanpa sepengetahuan sang Ketum dan Sandiaga Uno.
"Diajukan ke MA tanpa koordinasi lagi ke paslon yang kemarin saya koordinasi ke Pak Sandi," kata Dasco kepada wartawan, Rabu (10/7/2019).
Dasco menjelaskan gugatan kasasi itu pada dasarnya diajukan sebelum sidang Mahkamah Konstitusi (MK) berlangsung. Namun, saat itu gugatan tidak dapat diterima karena adanya kekurangan syarat formil.
"Nah waktu itu diperbaiki. Rupanya oleh kuasa hukum di luar MK itu diajukan ke MA tanpa koordinasi lagi ke paslon yang kemarin saya koordinasi ke Pak Sandi. Sehingga kemudian masuklah gugatan kasasi ini yang sebenarnya juga sudah lewat masa waktu. Begitu," tuturnya.
"Karena itu perbaikan. Dan waktu itu kan sudah ada kuasanya yang sebelum MK gitu lho. Karena itu cuma perbaikan (mikirnya) nggak perlu lagi kasih tahu langsung masukin aja gitu," imbuh Dasco.
Prabowo Subianto menggugat kembali soal Pemilu yang Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM) di tingkat kasasi. Sebelumnya, gugatan itu tidak diterima Mahkamah Agung (MA).
Berdasarkan website MA yang dikutip detikcom, Rabu (10/7/2019), gugatan melawan Bawaslu itu bernomor 2 P/PAP/2019. Atas gugatan itu, MA menurunkan lima hakim agung yang diketuai hakim agung Supandi. Adapun anggotanya yaitu Yodi Martono Wahyunadi, Yosran, Is Sudaryono dan Irfan Fachruddin.
Sebagaimana diketahui, Prabowo meminta MA menganulir keputusan Bawaslu. Dalam Keputusan Bawaslu Nomor 01/LP/PP/ADM.TSM/RI/00.00/V/2019 tanggal 15 Mei 2019, Bawaslu menyatakan laporan dugaan pelanggaran administrasi Pemilu terstruktur, sistematis dan masif tidak dapat diterima.
Pada 26 Juni 2019, gugatan itu dinyatakan tidak diterima dengan alasan yang mengajukan gugatan bukanlah Prabowo Subianto, tetapi Jenderal TNI (Purn) Djoko Santoso sehingga tidak memiliki legal standing.
Yusril Yakin MA Tolak Kasasi Kedua Prabowo-Sandi
Kuasa hukum Jokowi-Ma'ruf, Yusril Ihza Mahendra, yakin Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi kedua Prabowo-Sandiaga soal Pemilu yang Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM). Ada beberapa alasan yang membuat Yusril yakin.
Yusril mengatakan meski Jokowi-Ma'ruf berkepentingan, sampai saat ini pihaknya tidak dimintai tanggapan oleh Mahkamah Agung. "Sebab itu, kami bersikap pasif, namun aktif memantau perkembangan perkara ini," ujar Yusril dalam keterangannya, Rabu (10/7/2019).
MA sebelumnya menyatakan gugatan itu tidak diterima dengan alasan yang mengajukan gugatan bukanlah Prabowo Subianto, tetapi Jenderal TNI (Purn) Djoko Santoso sehingga tidak memiliki legal standing. Yusril menyebut saat ini pemohonnya diganti jadi Prabowo-Sandiaga. Yusril menilai ada kesalahan berpikir dalam menerapkan hukum acara yang dilakukan oleh Kuasa Hukum Prabowo dan Sandiaga.
"Sangat aneh kalau tiba-tiba pemohonnya diganti dengan Prabowo dan Sandiaga Uno tetapi langsung mengajukan kasasi, sementara keduanya sebelumnya tidak pernah berperkara," tegas Yusril.
Oleh sebab itu, dia yakin bahwa MA akan menyatakan N.O sekali lagi, atau menolak permohonan ini seluruhnya. Menurut Yusril, pengajuan kasasi kedua ini juga tidak relevan. Dia menilai perkara ini akan menjadi semacam 'ne bis in idem' atau nengadili kasus yang sama dengan termohon yang sama dua kali. Apalagi, Mahkamah Konstitusi (MK) sudah menolah permohonan Prabowo-Sandiaga untuk seluruhnya.
"Putusan MK adalah final dan mengikat. Dengan diputuskannya perkara oleh MK, maka Bawaslu dan Mahkamah Agung harus dianggap sudah tidak berwenang lagi menangani perkara yang sama. Seharusnya semua pihak menghormati Putusan MK dan tidak melakukan upaya hukum lain lagi, termasuk melakukan kasasi ke Mahkamah Agung," ungkap Yusril.
Sebelumnya diberitakan, berdasarkan website MA yang dikutip detikcom, Rabu (10/7/2019), gugatan melawan Bawaslu itu bernomor 2 P/PAP/2019. Atas gugatan itu, MA menurunkan lima hakim agung yang diketuai hakim agung Supandi. Adapun anggotanya yaitu Yodi Martono Wahyunadi, Yosran, Is Sudaryono dan Irfan Fachruddin.(detik.com)
Begitu deh artikelnya Gerindra Ajukan Kasasi ke MA Soal Pilpres, Ini Penjelasan Sufmi Dasco
sudah kamu baca sampai selesai. Gerindra Ajukan Kasasi ke MA Soal Pilpres, Ini Penjelasan Sufmi DascoNah kali ini, moga aja bisa ngasih manfaat untuk kalian semua ya. so, sampai jumpa di postingan artikel berikutnya.
Kamu sekarang membaca artikel Gerindra Ajukan Kasasi ke MA Soal Pilpres, Ini Penjelasan Sufmi Dasco dengan alamat link https://goesviralblog.blogspot.com/2019/07/gerindra-ajukan-kasasi-ke-ma-soal.html
loading...
0 Response to "Gerindra Ajukan Kasasi ke MA Soal Pilpres, Ini Penjelasan Sufmi Dasco"
Post a Comment