Judul : Jokowi Minta Pasal Penghinaan Presiden Dihapus, DPR Tak Setuju. Ini Alasannya
link : Jokowi Minta Pasal Penghinaan Presiden Dihapus, DPR Tak Setuju. Ini Alasannya
Jokowi Minta Pasal Penghinaan Presiden Dihapus, DPR Tak Setuju. Ini Alasannya
loading...
Beritaterheboh.com - Lewat rapat konsultasi bersama DPR di Istana Merdeka, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengaku tidak berkeberatan jika pasal penghinaan presiden dalam RUU KUHP dihapus. Namun Komisi III DPR menyatakan tidak setuju.
"Di rapat itu (rapat konsultasi), Pak Presiden Jokowi secara khusus menyebut pasal penghinaan terhadap presiden, beliau mengatakan, 'Saya sendiri tidak merasa perlu ada pasal itu'," kata Wakil Ketua Komisi III dari Fraksi Demokrat Erma Suryani Ranik di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (24/9/2019).
Erma mengatakan DPR tidak mau memenuhi permintaan itu. Sebab, pasal penghinaan presiden/wapres bukan dibuat berdasarkan kepentingan Jokowi semata.
"Kita bikin KUHP bukan untuk Pak Jokowi. Kita bikin KUHP ini untuk Negara Republik Indonesia, bukan untuk Pak Jokowi, bukan untuk anggota DPR, tapi untuk negara ini," jelas Erma.
Apalagi, kata dia, pasal penghinaan presiden/wapres itu merupakan delik aduan. Menurut Erma, hanya presiden-wapres yang bisa mengadu jika merasa dihina.
"Itu delik aduan. Itu kita buat karena kita resah," tutur politikus Demokrat itu.
Rapat konsultasi antara Jokowi dan DPR digelar pada Senin (23/9) di Istana Merdeka, Jakarta. Rapat membahas sejumlah penundaan pengesahan RUU.
"Tadi siang saya bertemu dengan Ketua DPR, serta ketua fraksi dan ketua komisi, yang intinya tadi saya minta agar pengesahan RUU Pertanahan, RUU Minerba, RUU KUHP, kemudian keempat RUU Pemasyarakatan itu ditunda pengesahannya," kata Jokowi.(detik.com)
Lewat rapat konsultasi bersama DPR di Istana Merdeka, Presiden Jokowi mengaku tidak keberatan jika pasal penghinaan presiden dalam RUU KUHP dihapus. Namun, Komisi III DPR menyatakan tidak setuju... #RUUKUHP #PenghinaanPresiden https://t.co/aIbTvfnTnw— detikcom (@detikcom) September 24, 2019
Dari sumber ini sudah fix,— I Gede Skali Hector (@Owaala) September 24, 2019
Memang tujuan @DPR_RI mengadu domba Pemerintah (dalam hal ini Presiden) dan Masyarakat.
NB : Untuk periode 2014-2019 ketua dan wakil DPR dari barisan oposisi yg tiap hari nyinyir pemerintah.#DPRBrengsekhttps://t.co/NbaTvSkXi7
DPR yang buat UU taoi bp JOKOWI yang di salah kan.— : عائشة ديلي (@Finsensiadaeli) September 24, 2019
DPR biang masalah.
from Berita Heboh https://ift.tt/2mpMA58
via IFTTT
Begitu deh artikelnya Jokowi Minta Pasal Penghinaan Presiden Dihapus, DPR Tak Setuju. Ini Alasannya
sudah kamu baca sampai selesai. Jokowi Minta Pasal Penghinaan Presiden Dihapus, DPR Tak Setuju. Ini AlasannyaNah kali ini, moga aja bisa ngasih manfaat untuk kalian semua ya. so, sampai jumpa di postingan artikel berikutnya.
Kamu sekarang membaca artikel Jokowi Minta Pasal Penghinaan Presiden Dihapus, DPR Tak Setuju. Ini Alasannya dengan alamat link https://goesviralblog.blogspot.com/2019/09/jokowi-minta-pasal-penghinaan-presiden.html
loading...
0 Response to "Jokowi Minta Pasal Penghinaan Presiden Dihapus, DPR Tak Setuju. Ini Alasannya"
Post a Comment