Kasus Mobil Ambulance Bawa Batu Saat 22 Mei Seret 5 Kader Gerindra. Jaksa Beberkan Perannya | Viral Blog | Berita Viral
loading...

Kasus Mobil Ambulance Bawa Batu Saat 22 Mei Seret 5 Kader Gerindra. Jaksa Beberkan Perannya

Kasus Mobil Ambulance Bawa Batu Saat 22 Mei Seret 5 Kader Gerindra. Jaksa Beberkan Perannya - Hallo PemirsaViral Blog | Berita Viral, Pada Artikel yang kalian baca kali ini dengan judul Kasus Mobil Ambulance Bawa Batu Saat 22 Mei Seret 5 Kader Gerindra. Jaksa Beberkan Perannya, kita sudah siapkan artikel ini dan itu dengan baik untuk kalian baca dan ambil informasi didalamnya ya. mudah-mudahan isi postingan Artikel berita, yang kita tulis ini dapat kalian mengerti ya,selamat membaca.

Judul : Kasus Mobil Ambulance Bawa Batu Saat 22 Mei Seret 5 Kader Gerindra. Jaksa Beberkan Perannya
link : Kasus Mobil Ambulance Bawa Batu Saat 22 Mei Seret 5 Kader Gerindra. Jaksa Beberkan Perannya

Baca juga


Kasus Mobil Ambulance Bawa Batu Saat 22 Mei Seret 5 Kader Gerindra. Jaksa Beberkan Perannya

loading...

Beritaterheboh.com -  Lima terdakwa perusuh 22 Mei didakwa ikut melakukan perlawanan terhadap aparat keamanan pada saat aksi 22 Mei 2019. Para terdakwa disebut jaksa melakukan kekerasan kepada petugas keamanan yang berjaga di depan gedung Bawaslu saat ada aksi besar yang berujung kericuhan.

Lima perusuh 22 Mei tersebut yaitu Yayan Hendrayana sebagai sopir mobil ambulance, Iskandar Hamid, Obby Nugraha, Hendrik Syamrosa dan Surya Gemara Cibro.

"Telah melakukan paksaan dan perlawanan berdasarkan pasal 212 dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah, atau orang yang menurut kewajiban undang-undang atau atas permintaan pejabat memberi pertolongan kepadanya," kata jaksa penuntut umum (JPU) Nopriyandi saat membacakan surat dakwaan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar, Jakarta, Senin (16/9/2019).


Mereka didakwa melanggar dengan Pasal 212 juncto Pasal 214 KUHP atau Pasal 217 ayat (1) juncto Pasal 53 ayat (1) KUHP atau Pasal 218 KUHP.

Kasus ini bermula disebut jaksa, Iskandar Hamid selaku Wakil Sekretaris DPC Gerindra Tasikmalaya menerima surat tugas dari Ketua DPC Gerindra Tasimalaya Nandang Surayana. Surat tugas tersebut meminta Iskandar, Yayan (sopir ambulance) dan Obby ikut aksi rencana aksi 22 Mei di KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta. Titik kumpul mereka di Seknas Relawan Prabowo Sandi, Jalan HOS Cokroaminoto, Menteng Jakarta Pusat.

"Hal tersebut berdasarkan imbauan dari Dewan Pimpinan Daerah Gerindra berdasarkan surat yang ditandatangani oleh Bucky Wibawa selaku wakil ketua dan Cecep Permanadi selaku wakil sekretaris berisi menginstruksikan seluruh kader DPC Gerindra (yang ada unit ambulance) untuk mengirimkan seluruh unit ambulance ke kegiatan rencana aksi 22 Mei ke KPU yang diperkirakan akan dihadiri oleh banyak orang dan segala biaya menjadi tanggungjawab masing-masing DPC," kata jaksa.

Jaksa menyebut Iskandar menerima uang Rp 1,2 juta dari Bendahara DPC Gerindra Tasikmala Kuntara untuk biaya operasional perjalanan Tasimalaya ke Jakarta. Saat mereka sudah sampai di Seknas Relawan Prabowo-Sandi bertemu seseorang laki-laki yang mengendarai mobil Avanza untuk mengikutinya ke Jalan Wahid Hasyim dengan alasan menolong korban. Seseorang laki-laki itu juga meminta Hendrik dan Surya untuk masuk dalam mobil ambulance ke lokasi tersebut.

Saat itu massa pendemo di depan Bawaslu semakin banyak sehingga Kapolda Metro Jaya mengeluarkan surat perintah untuk menambah personel. Kapolres Jakarta Pusat Kombes Harry Kurniawan juga sudah mengimbau massa membubarkan diri dan kembali ke rumah masing-masing, tapi massa melemparkan batu hingga merusak fasilitas umum. Akibatnya, beberapa polisi mengalami luka-luka.

"Bahwa setelah masa pendemo berhasil didorong mundur oleh pasukan anti huru hara dari brimob dan petugas lainnya dan sudah mulai kondusif saksi Muhidin bersama tim berhasil mengamankan pengunjuk rasa yang anarkis," jelas jaksa.

Setelah itu, jaksa mengatakan aparat keamanan melakukan patroli di Jalan Cokroaminoto untuk melakukan penyisiran, namun mobil ambulance yang dikendarai Iskandar Cs melintas dan diberhentikan. Kemudian polisi melakukan penggeledahan terhadap mobil ambulans tersebut terdapat batu untuk digunakan melempar ke polisi di kantor Bawaslu.

"Setelah dilakukan pemeriksaan ternyata mobil tersebut hanya kamuflase untuk membantu korban, padahal digunakan untuk menyimpan batu karena didalam mobil itu tidak ditemukan alat medis sebagaimana mobil ambulans. Ternyata di dalam mobil tersebut dalam keadaaan kosong, lima orang yang berada dalam mobil itu bukan berprofesi sebagai paramedik," papar jaksa.

https://ift.tt/2Aok8oc

from Berita Heboh https://ift.tt/2Apwi0a
via IFTTT


Begitu deh artikelnya Kasus Mobil Ambulance Bawa Batu Saat 22 Mei Seret 5 Kader Gerindra. Jaksa Beberkan Perannya

sudah kamu baca sampai selesai. Kasus Mobil Ambulance Bawa Batu Saat 22 Mei Seret 5 Kader Gerindra. Jaksa Beberkan PerannyaNah kali ini, moga aja bisa ngasih manfaat untuk kalian semua ya. so, sampai jumpa di postingan artikel berikutnya.

Kamu sekarang membaca artikel Kasus Mobil Ambulance Bawa Batu Saat 22 Mei Seret 5 Kader Gerindra. Jaksa Beberkan Perannya dengan alamat link https://goesviralblog.blogspot.com/2019/09/kasus-mobil-ambulance-bawa-batu-saat-22.html
loading...

0 Response to "Kasus Mobil Ambulance Bawa Batu Saat 22 Mei Seret 5 Kader Gerindra. Jaksa Beberkan Perannya"

Post a Comment

loading...

Viral Terupdate