Usai Diperiksa, Dandhy Laksono Diizinkan Pulang | Viral Blog | Berita Viral
loading...

Usai Diperiksa, Dandhy Laksono Diizinkan Pulang

Usai Diperiksa, Dandhy Laksono Diizinkan Pulang - Hallo PemirsaViral Blog | Berita Viral, Pada Artikel yang kalian baca kali ini dengan judul Usai Diperiksa, Dandhy Laksono Diizinkan Pulang, kita sudah siapkan artikel ini dan itu dengan baik untuk kalian baca dan ambil informasi didalamnya ya. mudah-mudahan isi postingan Artikel berita, yang kita tulis ini dapat kalian mengerti ya,selamat membaca.

Judul : Usai Diperiksa, Dandhy Laksono Diizinkan Pulang
link : Usai Diperiksa, Dandhy Laksono Diizinkan Pulang

Baca juga


Usai Diperiksa, Dandhy Laksono Diizinkan Pulang

loading...

Beritaterheboh.com - Pendiri rumah produksi Watchdoc, Dandhy Dwi Laksono, sudah diizinkan pulang setelah menjalani pemeriksaan di Krimsus Polda Metro Jaya, Jumat (27/9) dini hari.

Dandhy ditangkap di kediamannya, kawasan Pondok Gede karena posting-an di akun Twitter miliknya terkait Papua.

Salah seorang tim kuasa hukum yang mendampingi Dandhy Laksono selama proses pemeriksaan, Feri Kusuma, menuturkan proses pemeriksaan berlangsung sekitar tiga jam.


"(Dandhy) sudah pulang. Pemeriksaan Tadi selesai pukul 04.00 WIB, mulainya sekitar pukul 01.00 WIB," ujar Feri saat dihubungi CNNIndonesia.com, Jumat (27/9).
Lihat juga: Politikus Budiman Sudjatmiko Tolak Penangkapan Dandhy Laksono

"(Pertanyaan) terkait Papua dan Wamena, yang melaporkan dari Polisi."

Feri menyebutkan pemeriksaan berlangsung baik, namun ia menyesalkan proses penangkapan Dandhy yang dinilai terlalu malam.

"Yang saya sesalkan kenapa harus terlalu malam dan saya harap tidak ada pemeriksaan lagi," ujarnya.

Berdasar surat penangkapan yang diterima CNNIndonesia.com, Dandhy ditangkap karena diduga melanggar Pasal 28 ayat (2), jo Pasal 45 A ayat (2) UU No.8 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 14 dan Pasal 15 No.1 tahun 1946 tentang hukum pidana.

"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA)," mengutip bunyi Pasal 28 Ayat (2) UU ITE yang dikenakan kepada Dandhy.



from Berita Heboh https://ift.tt/2lXbtWi
via IFTTT


Begitu deh artikelnya Usai Diperiksa, Dandhy Laksono Diizinkan Pulang

sudah kamu baca sampai selesai. Usai Diperiksa, Dandhy Laksono Diizinkan PulangNah kali ini, moga aja bisa ngasih manfaat untuk kalian semua ya. so, sampai jumpa di postingan artikel berikutnya.

Kamu sekarang membaca artikel Usai Diperiksa, Dandhy Laksono Diizinkan Pulang dengan alamat link https://goesviralblog.blogspot.com/2019/09/usai-diperiksa-dandhy-laksono-diizinkan.html
loading...

0 Response to "Usai Diperiksa, Dandhy Laksono Diizinkan Pulang"

Post a Comment

loading...

Viral Terupdate