Bermesraan di Hotel, Kepsek dan Wakilnya di Aceh Dihukum 30 Cambukan | Viral Blog | Berita Viral
loading...

Bermesraan di Hotel, Kepsek dan Wakilnya di Aceh Dihukum 30 Cambukan

Bermesraan di Hotel, Kepsek dan Wakilnya di Aceh Dihukum 30 Cambukan - Hallo PemirsaViral Blog | Berita Viral, Pada Artikel yang kalian baca kali ini dengan judul Bermesraan di Hotel, Kepsek dan Wakilnya di Aceh Dihukum 30 Cambukan , kita sudah siapkan artikel ini dan itu dengan baik untuk kalian baca dan ambil informasi didalamnya ya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita aceh, yang kita tulis ini dapat kalian mengerti ya,selamat membaca.

Judul : Bermesraan di Hotel, Kepsek dan Wakilnya di Aceh Dihukum 30 Cambukan
link : Bermesraan di Hotel, Kepsek dan Wakilnya di Aceh Dihukum 30 Cambukan

Baca juga


Bermesraan di Hotel, Kepsek dan Wakilnya di Aceh Dihukum 30 Cambukan

loading...
Kepsek dan Wakilnya dijatuhi hukuman cambuk
Kepsek dan Wakilnya dijatuhi hukuman cambuk
Mahkamah Syariah Banda Aceh memvonis seorang wanita yang menjabat kepala sekolah dan seorang laki-laki yang juga wakil kepala sekolah di Kabupaten Aceh Jaya dengan hukuman masing-masing 30 kali cambuk. Keduanya divonis hukuman cambuk karena terbukti melakukan jarimah ikhtilat atau bermesraan tanpa ikatan pernikahan sah.

Kedua terdakwa yakni wanita berinisial AW dan laki-laki berinisial HO hadir di persidangan tanpa didampingi penasihat hukum. Keduanya menjabat sebagai kepala dan wakil kepala di sekolah yang sama di Kabupaten Aceh Jaya.

Sidang dengan majelis hakim diketuai Alaiddin dan Fakhruddin serta Muthmainah, masing-masing sebagai hakim anggota. Hadir jaksa penuntut umum Maimunah dari Kejaksaan Negeri Banda Aceh.

Vonis hakim tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut kedua terdakwa masing-masing 100 kali cambuk karena terbukti melakukan jarimah zina.

Namun, majelis hakim menyatakan tidak sependapat dengan tuntutan jaksa penuntut umum yang menyatakan terdakwa melanggar Pasal 33 Ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat.

Majelis hakim menyebutkan kedua terdakwa tidak terbukti berzina di kamar hotel. Hal itu dikuatkan dengan keterangan saksi. Empat saksi yang diperiksa mengaku tidak melihat langsung kedua terdakwa berhubungan suami istri.

Berdasarkan fakta persidangan, majelis hakim menyebutkan kedua terdakwa bersalah melakukan jarimah ikhtilat atau bermesraan seperti dakwaan subsidair, melanggar Pasal 25 Ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014.

"Menghukum kedua terdakwa dengan hukuman masing-masing 30 kali cambuk atau 30 bulan penjara dipotong masa tahanan. Mengembalikan barang bukti berupa baju kaos dan selendang kepada para terdakwa," kata majelis hakim sebagaimana dikutip detikcom dari Antara, Jumat (20/12/2019).

Jaksa penuntut umum Maimunah menyatakan pikir-pikir atas putusan majelis hakim tersebut karena vonis tidak sesuai dengan tuntunan. Sedangkan kedua terdakwa menyatakan menerima.



Begitu deh artikelnya Bermesraan di Hotel, Kepsek dan Wakilnya di Aceh Dihukum 30 Cambukan

sudah kamu baca sampai selesai. Bermesraan di Hotel, Kepsek dan Wakilnya di Aceh Dihukum 30 Cambukan Nah kali ini, moga aja bisa ngasih manfaat untuk kalian semua ya. so, sampai jumpa di postingan artikel berikutnya.

Kamu sekarang membaca artikel Bermesraan di Hotel, Kepsek dan Wakilnya di Aceh Dihukum 30 Cambukan dengan alamat link https://goesviralblog.blogspot.com/2019/12/bermesraan-di-hotel-kepsek-dan-wakilnya.html
loading...

0 Response to "Bermesraan di Hotel, Kepsek dan Wakilnya di Aceh Dihukum 30 Cambukan "

Post a Comment

loading...

Viral Terupdate