Jualan Tuyul untuk Gandakan Uang, Pria Kebumen Dipolisikan | Viral Blog | Berita Viral
loading...

Jualan Tuyul untuk Gandakan Uang, Pria Kebumen Dipolisikan

Jualan Tuyul untuk Gandakan Uang, Pria Kebumen Dipolisikan - Hallo PemirsaViral Blog | Berita Viral, Pada Artikel yang kalian baca kali ini dengan judul Jualan Tuyul untuk Gandakan Uang, Pria Kebumen Dipolisikan , kita sudah siapkan artikel ini dan itu dengan baik untuk kalian baca dan ambil informasi didalamnya ya. mudah-mudahan isi postingan Artikel tuyul penipuan jual beli tuyul kebumen birojatengdiy polres kebumen, yang kita tulis ini dapat kalian mengerti ya,selamat membaca.

Judul : Jualan Tuyul untuk Gandakan Uang, Pria Kebumen Dipolisikan
link : Jualan Tuyul untuk Gandakan Uang, Pria Kebumen Dipolisikan

Baca juga


Jualan Tuyul untuk Gandakan Uang, Pria Kebumen Dipolisikan

loading...

Kebumen - Pria asal Kebumen, Agus Setiawan (26), mengklaim bisa menggandakan uang dengan bantuan makhluk gaib berupa tuyul. Akibatnya YR (38) pun tertipu hingga puluhan juta rupiah untuk membeli tuyul tersebut.

"Tersangka mengaku bisa menggandakan uang dengan mendatangkan tuyul. Jadi tersangka jual tuyul kepada korban untuk membantu agar jadi kaya," ungkap Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan saat pers rilis di Mapolres Kebumen, Jumat (20/12/2019).

Tersangka warga Dusun Sempor, Desa Termoyo, Poncowarno, Kebumen itu menawarkan dua tuyul dengan harga masing-masing sebesar Rp 10 juta kepada korban. Tergiur untuk cepat kaya, korban pun menyerahkan duit sebesar Rp 20 juta dan dijanjikan mendapatkan tuyul itu dua hari kemudian.

Agus lalu mengajukan syarat kuitansi jual-beli tanah bukan jual-beli tuyul. Alasannya, agar si tuyul mau bekerja dengan baik dan menghasilkan banyak uang. Namun, hingga waktu yang dijanjikan, tuyul tersebut tak juga diserahkan.

"Korban yang percaya kemudian menyerahkan uang Rp 20 juta kepada tersangka. Syaratnya dengan kuitansi jual beli tanah. Tapi karena akhirnya korban tahu kalau ditipu, kemudian melapor ke petugas dan tersangka kami tangkap," lanjutnya.

Barang bukti yang disita yakni berupa enam lembar surat rekayasa jual-beli tanah, satu unit mobil, dan dua ponsel. Atas perbuatannya, Agus dijerat dengan pasal 378 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara.


Begitu deh artikelnya Jualan Tuyul untuk Gandakan Uang, Pria Kebumen Dipolisikan

sudah kamu baca sampai selesai. Jualan Tuyul untuk Gandakan Uang, Pria Kebumen Dipolisikan Nah kali ini, moga aja bisa ngasih manfaat untuk kalian semua ya. so, sampai jumpa di postingan artikel berikutnya.

Kamu sekarang membaca artikel Jualan Tuyul untuk Gandakan Uang, Pria Kebumen Dipolisikan dengan alamat link https://goesviralblog.blogspot.com/2019/12/jualan-tuyul-untuk-gandakan-uang-pria.html
loading...

0 Response to "Jualan Tuyul untuk Gandakan Uang, Pria Kebumen Dipolisikan "

Post a Comment

loading...

Viral Terupdate