Judul : Kedua remaja yang berbuat mesum di masjid ini dilepas polisi karena pelapor memcabut laporan
link : Kedua remaja yang berbuat mesum di masjid ini dilepas polisi karena pelapor memcabut laporan
Kedua remaja yang berbuat mesum di masjid ini dilepas polisi karena pelapor memcabut laporan
loading...
Kedua remaja yang berbuat mesum di masjid ini dilepas polisi karena pelapor memcabut laporan |
Dua orang remaja asal Lumajang berinisial M dan N diketahui terekam kamera pengawas atau CCTV sedang berbuat mesum di Masjid Al-Hidayah, Kota Probolinggo, Jawa Timur.
Video tersebut pun lantas tersebar dan menjadi viral, dengan itu warga yang geram juga langsung melaporkan aksi dua remaja itu ke pihak kepolisian.
Kini, kedua pelaku sempat diamankan di Polres Probolinggo untuk dimintai keterangan.
Dikutip dari Kompas.com, hal tersebut disampaikan oleh Wakapolres Probolinggo Kota Kompol Imam Pauji saat dikonfirmasi pada Jumat (20/12/2019).
Kompol Imam menjelaskan ternyata pelapor atas nama Diya'udin mencabut laporannya.
Dengan itu, polisi yang mengamankan kedua pelaku akhirnya melepaskan M dan N.
Saat itu Diya'uddin menjelaskan, alasan dirinya mencabut karena status kedua pelaku masih pelajar.
Sementara itu, setelah diamankan polisi, kedua pelaku meminta maaf dan berjanji tak akan mengulangi perbuatannya.
Setelah itu, keduanya segera diantar ke rumah masing-masing di Kecamatan Randuagung, Lumajang.
Diceritakan pula bahwa perbuatan tak senonoh itu dilakukan berawal dari kedua pelaku yang kelelahan setelah berjalan-jalan di Kota Probolinggo.
Menurut pengakuan pelaku, mereka hendak ke rumah temannya namun tak kunjung ditemukan.
Akhirnya kedua remaja tersebut memilih untuk beristirahat di teras Masjid.
Berdasar keterangan polisi, kedua pelaku ditangkap setelah menganalisa serta meminta keterangan para saksi.
Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit motor dan beberapa pakaian yang diduga dikenakan para pelaku saat berbuat mesum.
Atas perbuatan mereka, kedua pelaku bisa diancam melanggar Pasal 281 ayat 1 KUHP, dengan ancaman dipenjara paling lama 2 tahun 8 bulan.
Begitu deh artikelnya Kedua remaja yang berbuat mesum di masjid ini dilepas polisi karena pelapor memcabut laporan
sudah kamu baca sampai selesai. Kedua remaja yang berbuat mesum di masjid ini dilepas polisi karena pelapor memcabut laporanNah kali ini, moga aja bisa ngasih manfaat untuk kalian semua ya. so, sampai jumpa di postingan artikel berikutnya.
Kamu sekarang membaca artikel Kedua remaja yang berbuat mesum di masjid ini dilepas polisi karena pelapor memcabut laporan dengan alamat link https://goesviralblog.blogspot.com/2019/12/kedua-remaja-yang-berbuat-mesum-di.html
loading...
0 Response to "Kedua remaja yang berbuat mesum di masjid ini dilepas polisi karena pelapor memcabut laporan"
Post a Comment