Polres Kebumen Ringkus Nenek Berumur 72 Tahun Penjual Miras Oplosan | Viral Blog | Berita Viral
loading...

Polres Kebumen Ringkus Nenek Berumur 72 Tahun Penjual Miras Oplosan

Polres Kebumen Ringkus Nenek Berumur 72 Tahun Penjual Miras Oplosan - Hallo PemirsaViral Blog | Berita Viral, Pada Artikel yang kalian baca kali ini dengan judul Polres Kebumen Ringkus Nenek Berumur 72 Tahun Penjual Miras Oplosan , kita sudah siapkan artikel ini dan itu dengan baik untuk kalian baca dan ambil informasi didalamnya ya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita Kebumen, yang kita tulis ini dapat kalian mengerti ya,selamat membaca.

Judul : Polres Kebumen Ringkus Nenek Berumur 72 Tahun Penjual Miras Oplosan
link : Polres Kebumen Ringkus Nenek Berumur 72 Tahun Penjual Miras Oplosan

Baca juga


Polres Kebumen Ringkus Nenek Berumur 72 Tahun Penjual Miras Oplosan

loading...

Entah apa yang merasuki jiwa wanita yang sudah berumur senja ini.

Yang seharusnya menghabiskan sisa umurnya untuk mendekatkan diri kepada Sang Pencipta, tapi yang dilakukan palah sebaliknya.

TR wanita berumur 72 tahun asal Desa Sitibentar Kecamatan Mirit Kabupaten Kebumen ini nekad berjualan miras diusainya yang sudah tidak lagi muda.

TR ketahuan berjualan miras berkat komitmen Polres Kebumen dalam memerangi penyakit masyarakat (Pekat) khususnya peredaran Miras di Kabupaten Kebumen, Selasa (17/12/2019).

Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan melalui Kapolsek Mirit Iptu Anang Darmoko menerangkan, Perintah Kapolres Kebumen untuk melaksanakan Razia penyakit masyarakat menjelang Natal dan Tahun baru 2020.

“Atas perintah Kapolres langsung, menjelang Natal dan Tahun baru di wilayah Kebumen harus diseterilkan dari berbagai penyakit masyarakat seperti penjual miras,” ujar Iptu Anang.

“Menindaklanjuti perintah Kapolres, kami dan anggota melaksanakan razia penyakit masyarakat di wilayah Kecamatan Mirit,” imbuhnya.

Berdasar informasi dari masyarakat, anggota Reskrim Polsek Mirit melaksanakan penggeledahan dirumah TR dan berhasil mengamankan miras jenis Ciu dan sejumlah Bir.

Sejumlah barang bukti miras tersebut diamankan oleh petugas Polsek mirit.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka harus berurusan dengan Polisi dan dijerat dengan pasal Tipiring.

Artikel : Polres Kebumen

.

Follow Instagram @lintaskebumen
Follow Instagram @lintaskebumen

.

#Lintaskebumen #kebumen #Beritaseputarkebumen #kebumenberiman


Begitu deh artikelnya Polres Kebumen Ringkus Nenek Berumur 72 Tahun Penjual Miras Oplosan

sudah kamu baca sampai selesai. Polres Kebumen Ringkus Nenek Berumur 72 Tahun Penjual Miras Oplosan Nah kali ini, moga aja bisa ngasih manfaat untuk kalian semua ya. so, sampai jumpa di postingan artikel berikutnya.

Kamu sekarang membaca artikel Polres Kebumen Ringkus Nenek Berumur 72 Tahun Penjual Miras Oplosan dengan alamat link https://goesviralblog.blogspot.com/2019/12/polres-kebumen-ringkus-nenek-berumur-72.html
loading...

0 Response to "Polres Kebumen Ringkus Nenek Berumur 72 Tahun Penjual Miras Oplosan "

Post a Comment

loading...

Viral Terupdate