Judul : Blokir Internet di Papua, Presiden Jokowi Digugat Melanggar Kemerdekaan Pers
link : Blokir Internet di Papua, Presiden Jokowi Digugat Melanggar Kemerdekaan Pers
Blokir Internet di Papua, Presiden Jokowi Digugat Melanggar Kemerdekaan Pers
loading...
BERITA TERKINI - Koordinator Tim Advokasi Pembela Kebebasan Pers Muhammad Isnur menjelaskan obyek gugatan terhadap Presiden Joko Widodo ( Jokowi) dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengenai pemblokiran internet di Papua beberapa waktu lalu.
Menurut Isnur, Presiden Joko Widodo telah melanggar pasal terkait jaminan kemerdekaan pers dalam menyebarkan gagasan dan informasi.
"Bahwa objek gugatan jelas melanggar pasal 4 ayat (1) undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers," ujar Isnur di PTUN Jakarta, Rawamangun, Jakarta Pusat, Rabu (22/1/2020).
Adapun Pasal 4 ayat (1) menyatakan, kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.
Kemudian pada Pasal 4 ayat (3) menegaskan, untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
Isnur menjelaskan, pembatasan internet telah menghalangi dan menganggu aktivitas wartawan yang sedang melakukan peliputan di Papua dan Papua Barat.
Akibatnya, masyarakat juga menjadi terbatasi dalam menerima informasi.
Selain itu, pihaknya juga sudah berulang kali mempertanyakan dasar hukum dan prosedur dalam membatasi akses internet.
Namun demikian, lanjut Isnur, Kemenkominfo tidak bisa menjawab. Sebaliknya, pihak Kemenkominfo justru berargumen keputusan pembatasan internet merupakan permintaan dari aparat keamanan.
"Jadi mereka tidak punya landasan hukum memadamkan internet. Pemerintah harus berlandasakan hukum, jalau tidak ada dasar hukum, berarti mereka sewenang-webang," kata Isnur.
"Dalam hal ini, kami mendalilkan ke hakim bahwa pemerintah dalam memadamkan internet itu swenang-wenang atau abuse of power," tegas Isnur.
Adapun perlambatan internet terjadi pada 19 Agustus 2019 dan pemblokiran internet pada 21 Agustus 2019 di Papua dan Papua Barat.
Kebijakan pemerintah itu pun berujung gugatan.
Gugatan diajukan oleh Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI), Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFENet), LBH Pers, YLBHI, KontraS, Elsam, dan ICJR.
Diketahui, pemerintah melakukan perlambatan internet dengan alasan untuk mengurangi penyebaran hoaks.
Termasuk meminimalisasi penyebaran konten negatif yang dapat memprovokasi ketika terjadinya aksi massa di Papua.
Pihak kepolisian saat itu menyebut bahwa aksi anarkistis bisa lebih parah jika tak dilakukan pembatasan akses internet.
Sumber: Kompas.com
Menurut Isnur, Presiden Joko Widodo telah melanggar pasal terkait jaminan kemerdekaan pers dalam menyebarkan gagasan dan informasi.
"Bahwa objek gugatan jelas melanggar pasal 4 ayat (1) undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers," ujar Isnur di PTUN Jakarta, Rawamangun, Jakarta Pusat, Rabu (22/1/2020).
Adapun Pasal 4 ayat (1) menyatakan, kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.
Kemudian pada Pasal 4 ayat (3) menegaskan, untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
Isnur menjelaskan, pembatasan internet telah menghalangi dan menganggu aktivitas wartawan yang sedang melakukan peliputan di Papua dan Papua Barat.
Akibatnya, masyarakat juga menjadi terbatasi dalam menerima informasi.
Selain itu, pihaknya juga sudah berulang kali mempertanyakan dasar hukum dan prosedur dalam membatasi akses internet.
Namun demikian, lanjut Isnur, Kemenkominfo tidak bisa menjawab. Sebaliknya, pihak Kemenkominfo justru berargumen keputusan pembatasan internet merupakan permintaan dari aparat keamanan.
"Jadi mereka tidak punya landasan hukum memadamkan internet. Pemerintah harus berlandasakan hukum, jalau tidak ada dasar hukum, berarti mereka sewenang-webang," kata Isnur.
"Dalam hal ini, kami mendalilkan ke hakim bahwa pemerintah dalam memadamkan internet itu swenang-wenang atau abuse of power," tegas Isnur.
Adapun perlambatan internet terjadi pada 19 Agustus 2019 dan pemblokiran internet pada 21 Agustus 2019 di Papua dan Papua Barat.
Kebijakan pemerintah itu pun berujung gugatan.
Gugatan diajukan oleh Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI), Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFENet), LBH Pers, YLBHI, KontraS, Elsam, dan ICJR.
Diketahui, pemerintah melakukan perlambatan internet dengan alasan untuk mengurangi penyebaran hoaks.
Termasuk meminimalisasi penyebaran konten negatif yang dapat memprovokasi ketika terjadinya aksi massa di Papua.
Pihak kepolisian saat itu menyebut bahwa aksi anarkistis bisa lebih parah jika tak dilakukan pembatasan akses internet.
Sumber: Kompas.com
Begitu deh artikelnya Blokir Internet di Papua, Presiden Jokowi Digugat Melanggar Kemerdekaan Pers
sudah kamu baca sampai selesai. Blokir Internet di Papua, Presiden Jokowi Digugat Melanggar Kemerdekaan PersNah kali ini, moga aja bisa ngasih manfaat untuk kalian semua ya. so, sampai jumpa di postingan artikel berikutnya.
Kamu sekarang membaca artikel Blokir Internet di Papua, Presiden Jokowi Digugat Melanggar Kemerdekaan Pers dengan alamat link https://goesviralblog.blogspot.com/2020/01/blokir-internet-di-papua-presiden.html
loading...
0 Response to "Blokir Internet di Papua, Presiden Jokowi Digugat Melanggar Kemerdekaan Pers"
Post a Comment