DPR Cecar Tito Soal Presiden Bisa Pecat Gubernur di Omnibus Law | Viral Blog | Berita Viral
loading...

DPR Cecar Tito Soal Presiden Bisa Pecat Gubernur di Omnibus Law

DPR Cecar Tito Soal Presiden Bisa Pecat Gubernur di Omnibus Law - Hallo PemirsaViral Blog | Berita Viral, Pada Artikel yang kalian baca kali ini dengan judul DPR Cecar Tito Soal Presiden Bisa Pecat Gubernur di Omnibus Law, kita sudah siapkan artikel ini dan itu dengan baik untuk kalian baca dan ambil informasi didalamnya ya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Headline, Artikel Regional, yang kita tulis ini dapat kalian mengerti ya,selamat membaca.

Judul : DPR Cecar Tito Soal Presiden Bisa Pecat Gubernur di Omnibus Law
link : DPR Cecar Tito Soal Presiden Bisa Pecat Gubernur di Omnibus Law

Baca juga


DPR Cecar Tito Soal Presiden Bisa Pecat Gubernur di Omnibus Law

loading...

Mendagri Tito Karnavian/Kompas.com
BERITA TERKINI - Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Sodik Mudjahid mempertanyakan salah satu poin yang tertuang dalam draf Rancangan Undang-undang Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja kepada Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. Sodik bertanya soal ketentuan yang menyebut kepala daerah bisa diberhentikan oleh pejabat eksekutif di atasnya.

"Pertanyaan saya adalah apakah dalam panja tersebut ada pihak Kemendagri atau tidak, sehingga ada frasa seperti itu," kata Sodik dalam rapat dengar pendapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Rabu, 22 Januari 2020.

Politikus Partai Gerindra ini pun mengingatkan bahwa Menteri Dalam Negeri, gubernur, dan bupati adalah jabatan politik. Gubernur dan bupati tak bisa dengan mudah dipecat oleh atasannya, melainkan harus oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

"Saya katakan Mendagri, gubernur, dan bupati adalah jabatan politik, bukan tenaga kerja biasa, tidak bisa dipecat oleh atasannya, tapi harus oleh DPRD dan lain-lain, tentu nanti akan dibahas di Komisi dua," kata Sodik.

Draf Omnibus Law Rancangan Undang-undang Cipta Lapangan Kerja menyebut bahwa kepala daerah bisa diberhentikan jika tak menjalankan kewajibannya kepada presiden. Ketentuan kepatuhan kepala daerah serta sanksi ini tertuang dalam Pasal 519 dan 520 RUU Cipta Lapangan Kerja yang drafnya beredar.

Dalam Pasal 519, tertulis kewajiban kepala daerah dan wakil kepala daerah sebagai berikut:

a. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
b. menaati seluruh ketentuan peraturan perundangundangan;
c. mengembangkan kehidupan demokrasi;
d. menjaga etika dan norma dalam pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah;
e. menerapkan prinsip tata pemerintahan yang bersih dan baik;
f. melaksanakan program strategis nasional; dan
g. menjalin hubungan kerja dengan seluruh Instansi Vertikal di Daerah dan semua Perangkat Daerah.

Kemudian dalam Pasal 520 tertulis bahwa:

(1) Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang tidak melaksanakan program strategis nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 huruf f dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis oleh Menteri untuk gubernur dan/atau wakil gubernur serta oleh gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat untuk bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota.

(2) Dalam hal teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah disampaikan 2 (dua) kali berturut-turut dan tetap tidak dilaksanakan, kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara selama 3 (tiga) bulan.

(3) Dalam hal kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah telah selesai menjalani pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tetap tidak melaksanakan program strategis nasional, yang bersangkutan diberhentikan sebagai kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah.

Tempo sudah menghubungi salah satu perumus Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja, Elen Setiadi untuk menanyakan kebenaran pasal ini, tetapi belum direspons.

Sumber: tempo.co



Begitu deh artikelnya DPR Cecar Tito Soal Presiden Bisa Pecat Gubernur di Omnibus Law

sudah kamu baca sampai selesai. DPR Cecar Tito Soal Presiden Bisa Pecat Gubernur di Omnibus LawNah kali ini, moga aja bisa ngasih manfaat untuk kalian semua ya. so, sampai jumpa di postingan artikel berikutnya.

Kamu sekarang membaca artikel DPR Cecar Tito Soal Presiden Bisa Pecat Gubernur di Omnibus Law dengan alamat link https://goesviralblog.blogspot.com/2020/01/dpr-cecar-tito-soal-presiden-bisa-pecat.html
loading...

0 Response to "DPR Cecar Tito Soal Presiden Bisa Pecat Gubernur di Omnibus Law"

Post a Comment

loading...

Viral Terupdate