Hoaks, MUI Bantah Keluarkan Fatwa Haram Netflix | Viral Blog | Berita Viral
loading...

Hoaks, MUI Bantah Keluarkan Fatwa Haram Netflix

Hoaks, MUI Bantah Keluarkan Fatwa Haram Netflix - Hallo PemirsaViral Blog | Berita Viral, Pada Artikel yang kalian baca kali ini dengan judul Hoaks, MUI Bantah Keluarkan Fatwa Haram Netflix, kita sudah siapkan artikel ini dan itu dengan baik untuk kalian baca dan ambil informasi didalamnya ya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Headline, Artikel Regional, yang kita tulis ini dapat kalian mengerti ya,selamat membaca.

Judul : Hoaks, MUI Bantah Keluarkan Fatwa Haram Netflix
link : Hoaks, MUI Bantah Keluarkan Fatwa Haram Netflix

Baca juga


Hoaks, MUI Bantah Keluarkan Fatwa Haram Netflix

loading...

BERITA TERKINI - Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui keterangan resmi menegaskan bahwa MUI belum pernah dan tidak ada rencana membahas tentang platform digital penyedia jasa layanan konten. Termasuk netflix, apalagi menetapkan fatwa.

Ketua Komisi Fatwa MUI, Hasanudin AF mengatakan, beberapa media arus utama mencatut namanya dan menyebutnya MUI akan mengeluarkan Fatwa Haram Netflix.

Wacana ini muncul ketika polemik lama antara Telkom Group dan Kominfo dengan Netflix terkait pemblokiran konten, tiba-tiba bergeser ke MUI.

“Sebab kami telah memiliki fatwa yang komprehensif tentang bermuamalah melalui media sosial,” kata Hasanuddin dalam keterangan seperti melansir Indonesiainside.id, Jumat (24/1).

Dia mengatakan, dalam fatwa tersebut telah dijelaskan mana yang boleh dan yang tidak boleh dalam bermuamalah melalui media sosial. Komisi Fatwa MUI membantah pemberitaan yang menyebutkan seolah-olah MUI telah menetapkan fatwa haram Netflix.

“Semua pemberitaan itu tidak benar. Masyarakat, termasuk platform digital penyedia jasa layanan konten seharusnya memedomani fatwa tersebut agar tidak menimbulkan masalah di masyarakat”, jelasnya.

Dia menyebutkan bahwa fatwa MUI ditetapkan setelah adanya pertanyaan dan pengkajian mendalam mengenai masalah yang akan difatwakan. Jika terkait dengan disiplin keilmuan tertentu, maka Komisi Fatwa akan mendengar pandangan ahli.

“Terkait dengan konten digital, setiap orang, termasuk pengusaha penyedia jasa digital tidak boleh membuat platform yang menjual, mengedarkan, dan/atau memuat konten terlarang, baik secara hukum maupun menurut pandangan agama,” katanya.

Dalam hal penyedia layanan melakukan pelanggaran terhadap penyediaan konten yang terlarang, maka aparat yang memiliki kewenangan dan tanggung jawab wajib melakukan pencegahan dan penegakan hukum. Terutama bagi pelanggar guna melindungi masyarakat.

“Pelanggaran terhadap penyediaan konten terlarang menjadi domain aparat hukum. Mereka wajib mencegah dan melakukan penegakan hukum bagi yang melanggar,” ujarnya. [ljc]



Begitu deh artikelnya Hoaks, MUI Bantah Keluarkan Fatwa Haram Netflix

sudah kamu baca sampai selesai. Hoaks, MUI Bantah Keluarkan Fatwa Haram NetflixNah kali ini, moga aja bisa ngasih manfaat untuk kalian semua ya. so, sampai jumpa di postingan artikel berikutnya.

Kamu sekarang membaca artikel Hoaks, MUI Bantah Keluarkan Fatwa Haram Netflix dengan alamat link https://goesviralblog.blogspot.com/2020/01/hoaks-mui-bantah-keluarkan-fatwa-haram.html
loading...

0 Response to "Hoaks, MUI Bantah Keluarkan Fatwa Haram Netflix"

Post a Comment

loading...

Viral Terupdate