Judul : Komisi IX: Seharusnya Negara Tanggung Semua Perawatan BPJS Kelas III
link : Komisi IX: Seharusnya Negara Tanggung Semua Perawatan BPJS Kelas III
Komisi IX: Seharusnya Negara Tanggung Semua Perawatan BPJS Kelas III
loading...
BERITA TERKINI - Anggota Komisi IX DPR dari PDI Perjuangan Ribka Tjiptaning mengaku heran jika pemerintah kerap mengeluhkan BPJS dalam mengelola Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) selalu mengalami defisit.
Menurutnya, BPJS Kesehatan memang dirancang untuk mengalami defisit. Berbeda dengan industri asuransi pada umumnya yang didesain untuk memeroleh keuntungan.
Bahkan, ia menilai defisit yang dialami BPJS Kesehatan masih tergolong kecil dibandingkan dengan yang diperkirakan saat pembahasan RUU tentang BPJS.
"BPJS Kesehatan itu memang hibah. Niat negara adakan BPJS Kesehatan, sebagai jaminan sosial, bukan asuransi. Itu tanggung jawab negara," ujarnya di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/1).
Menurut Ribka, sebagai sebuah penyelenggara jaminan sosial memang sudah wajar bila BPJS Kesehatan mengalami defisit.
“Seharusnya, pemerintah menanggung semua perawatan di kelas III, baik di rumah sakit pemerintah maupun rumah sakit swasta,” katanya.
Ia juga menyampaikan bahwa Komisi IX DPR RI sepakat menolak kenaikan iuran BPJS Kesehatan.
Seperti diketahui, iuran BPJS Kesehatan resmi naik per 1 Januari 2020 sebesar 100 persen dari tarif sebelumnya.
Kenaikan iuran BPJS Kesehatan ini sesuai Peraturan Presiden (Perpres) 75/2019 tentang Perubahan atas Perpres 82 / 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang ditandatangani Presiden Jokowi pada 24 Oktober 2019.
Dalam peraturan yang ditandatangani oleh Presiden Jokowi, disebutkan bahwa penyesuaian tarif iuran ditujukan untuk meningkatkan kualitas dan kesinambungan program jaminan kesehatan.
"Iyalah, iya (menolak naik). Itu minimal ya, kalau bisa maksimalnya tidak ada yang mandiri," ujar Ribka.
Dalam pandangannya, apabila negara hanya mampu menjamin seluruh rakyat Indonesia di kelas III dalam BPJS, maka ada baiknya hal itu dilakukan terlebih dahulu.
"Kalau negara baru bisa menjaminkan rakyat yang di kelas III, ya sudah kelas III rakyat Indonesia semua dijamin dulu. Soal mau atau tidak memanfaatkan, itu persoalan lain," jelasnya.
"Tapi paling tidak semua rakyat Indonesia itu sama dulu, punya hak yang sama walaupun negara baru bisa kelas III. Mudah-mudahan ke depan bisa membiayai uang kelas II, kelas I," lanjut Ribka lagi.
Sumber: rmol.id
Menurutnya, BPJS Kesehatan memang dirancang untuk mengalami defisit. Berbeda dengan industri asuransi pada umumnya yang didesain untuk memeroleh keuntungan.
Bahkan, ia menilai defisit yang dialami BPJS Kesehatan masih tergolong kecil dibandingkan dengan yang diperkirakan saat pembahasan RUU tentang BPJS.
"BPJS Kesehatan itu memang hibah. Niat negara adakan BPJS Kesehatan, sebagai jaminan sosial, bukan asuransi. Itu tanggung jawab negara," ujarnya di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/1).
Menurut Ribka, sebagai sebuah penyelenggara jaminan sosial memang sudah wajar bila BPJS Kesehatan mengalami defisit.
“Seharusnya, pemerintah menanggung semua perawatan di kelas III, baik di rumah sakit pemerintah maupun rumah sakit swasta,” katanya.
Ia juga menyampaikan bahwa Komisi IX DPR RI sepakat menolak kenaikan iuran BPJS Kesehatan.
Seperti diketahui, iuran BPJS Kesehatan resmi naik per 1 Januari 2020 sebesar 100 persen dari tarif sebelumnya.
Kenaikan iuran BPJS Kesehatan ini sesuai Peraturan Presiden (Perpres) 75/2019 tentang Perubahan atas Perpres 82 / 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang ditandatangani Presiden Jokowi pada 24 Oktober 2019.
Dalam peraturan yang ditandatangani oleh Presiden Jokowi, disebutkan bahwa penyesuaian tarif iuran ditujukan untuk meningkatkan kualitas dan kesinambungan program jaminan kesehatan.
"Iyalah, iya (menolak naik). Itu minimal ya, kalau bisa maksimalnya tidak ada yang mandiri," ujar Ribka.
Dalam pandangannya, apabila negara hanya mampu menjamin seluruh rakyat Indonesia di kelas III dalam BPJS, maka ada baiknya hal itu dilakukan terlebih dahulu.
"Kalau negara baru bisa menjaminkan rakyat yang di kelas III, ya sudah kelas III rakyat Indonesia semua dijamin dulu. Soal mau atau tidak memanfaatkan, itu persoalan lain," jelasnya.
"Tapi paling tidak semua rakyat Indonesia itu sama dulu, punya hak yang sama walaupun negara baru bisa kelas III. Mudah-mudahan ke depan bisa membiayai uang kelas II, kelas I," lanjut Ribka lagi.
Sumber: rmol.id
Begitu deh artikelnya Komisi IX: Seharusnya Negara Tanggung Semua Perawatan BPJS Kelas III
sudah kamu baca sampai selesai. Komisi IX: Seharusnya Negara Tanggung Semua Perawatan BPJS Kelas IIINah kali ini, moga aja bisa ngasih manfaat untuk kalian semua ya. so, sampai jumpa di postingan artikel berikutnya.
Kamu sekarang membaca artikel Komisi IX: Seharusnya Negara Tanggung Semua Perawatan BPJS Kelas III dengan alamat link https://goesviralblog.blogspot.com/2020/01/komisi-ix-seharusnya-negara-tanggung.html
loading...
0 Response to "Komisi IX: Seharusnya Negara Tanggung Semua Perawatan BPJS Kelas III"
Post a Comment