Judul : Said Didu: Prinsipnya Negara Wajib Sediakan Pelayanan Kesehatan Untuk Rakyat, Sekarang Terbalik
link : Said Didu: Prinsipnya Negara Wajib Sediakan Pelayanan Kesehatan Untuk Rakyat, Sekarang Terbalik
Said Didu: Prinsipnya Negara Wajib Sediakan Pelayanan Kesehatan Untuk Rakyat, Sekarang Terbalik
loading...
BERITA TERKINI - Keputusan pemerintah untuk tetap menaikkan iuran BPJS Kesehatan tak henti-hentinya menuai protes dari publik.
Bahkan dalam rapat dengar pendapat Senin lalu (20/1), Komisi IX DPR RI 'menyerang' Menteri Kesehatan, Terawan Agus Putranto yang terkesan tak bisa berbuat banyak untuk membatalkan kenaikan.
Menurut mantan Sekretaris BUMN, Said Didu, pandangan soal jaminan kesehatan yang seharusnya diberikan negara kepada masyarakat kini mulai bergeser. Padahal soal jaminan kesehatan, sudah jelas tercantum dalam Undang-undang tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN).
Dijelaskan Said Didu, pada prinsip UU tersebut, negara berkewajiban menyediakan pelayanan kesehatan kepada seluruh warga negara.
"Saat ini seakan dibalik menjadi bahwa seluruh warga negara wajib membayar biaya kesehatan kepada negara," sindir Said Didu di akun Twitternya, Kamis (23/1).
Per 1 Januari 2020, iuran BPJS Kesehatan resmi naik sebesar 100 persen bagi Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan peserta bukan pekerja. Hal itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) 75/2019 tentang Perubahan atas Perpres 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Sumber: rmol.id
Bahkan dalam rapat dengar pendapat Senin lalu (20/1), Komisi IX DPR RI 'menyerang' Menteri Kesehatan, Terawan Agus Putranto yang terkesan tak bisa berbuat banyak untuk membatalkan kenaikan.
Menurut mantan Sekretaris BUMN, Said Didu, pandangan soal jaminan kesehatan yang seharusnya diberikan negara kepada masyarakat kini mulai bergeser. Padahal soal jaminan kesehatan, sudah jelas tercantum dalam Undang-undang tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN).
Dijelaskan Said Didu, pada prinsip UU tersebut, negara berkewajiban menyediakan pelayanan kesehatan kepada seluruh warga negara.
"Saat ini seakan dibalik menjadi bahwa seluruh warga negara wajib membayar biaya kesehatan kepada negara," sindir Said Didu di akun Twitternya, Kamis (23/1).
Per 1 Januari 2020, iuran BPJS Kesehatan resmi naik sebesar 100 persen bagi Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan peserta bukan pekerja. Hal itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) 75/2019 tentang Perubahan atas Perpres 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Sumber: rmol.id
Begitu deh artikelnya Said Didu: Prinsipnya Negara Wajib Sediakan Pelayanan Kesehatan Untuk Rakyat, Sekarang Terbalik
sudah kamu baca sampai selesai. Said Didu: Prinsipnya Negara Wajib Sediakan Pelayanan Kesehatan Untuk Rakyat, Sekarang TerbalikNah kali ini, moga aja bisa ngasih manfaat untuk kalian semua ya. so, sampai jumpa di postingan artikel berikutnya.
Kamu sekarang membaca artikel Said Didu: Prinsipnya Negara Wajib Sediakan Pelayanan Kesehatan Untuk Rakyat, Sekarang Terbalik dengan alamat link https://goesviralblog.blogspot.com/2020/01/said-didu-prinsipnya-negara-wajib.html
loading...
0 Response to "Said Didu: Prinsipnya Negara Wajib Sediakan Pelayanan Kesehatan Untuk Rakyat, Sekarang Terbalik"
Post a Comment