Sekjen MUI: RUU Omnibus Law Jangan Melanggar Ajaran Agama | Viral Blog | Berita Viral
loading...

Sekjen MUI: RUU Omnibus Law Jangan Melanggar Ajaran Agama

Sekjen MUI: RUU Omnibus Law Jangan Melanggar Ajaran Agama - Hallo PemirsaViral Blog | Berita Viral, Pada Artikel yang kalian baca kali ini dengan judul Sekjen MUI: RUU Omnibus Law Jangan Melanggar Ajaran Agama, kita sudah siapkan artikel ini dan itu dengan baik untuk kalian baca dan ambil informasi didalamnya ya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Headline, Artikel Regional, yang kita tulis ini dapat kalian mengerti ya,selamat membaca.

Judul : Sekjen MUI: RUU Omnibus Law Jangan Melanggar Ajaran Agama
link : Sekjen MUI: RUU Omnibus Law Jangan Melanggar Ajaran Agama

Baca juga


Sekjen MUI: RUU Omnibus Law Jangan Melanggar Ajaran Agama

loading...

BERITA TERKINI - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengingatkan jangan sampai RUU tentang Omnibus Law yang bertujuan memudahkan investasi, bertentangan dengan Pancasila terutama sila pertama Ketuhanan Yang Maha Esa.

Sekretaris Jenderal MUI Anwar Abbas menegaskan, kebijakan apapun yang dibuat pemerintah tidak boleh melanggar ajaran agama.

"Apa saja yang kita lakukan dan kebijakan apa saja yang kita buat, apakah itu dalam bidang politik dan atau ekonomi tidak boleh bertentangan dengan ajaran agama," kata Buya Anwar di Gedung MUI Pusat, Jakarta, Selasa.

Dia mengatakan di dalam Pasal 29 ayat 1 UUD 1945 disebut juga bahwa negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa. Omnibus Law yang berupaya memudahkan investasi juga harus sejalan dengan konstitusi dan realitas masyarakat yang agamis.

Kebijakan yang ada, kata Ketua PP Muhammadiyah, juga harus mendukung tegaknya ajaran agama itu sendiri, terutama Islam yang merupakan agama mayoritas.

Anwar mencontohkan kebijakan investasi bisa saja mendorong prostitusi karena terdapat perputaran uang. Tetapi karena konstitusi negara harus sejalan dengan nilai agama maka investasi prostitusi tidak bisa dilegalkan.

Terkait kewajiban sertifikasi halal sesuai undang-undang yang akan dipangkas melalui RUU tentang Omnibus Law, dia mengatakan jika terjadi maka negara tidak lagi hadir bagi rakyat untuk menegakkan konstitusi terkait kebebasan beragama.

"Negara memiliki tugas dan fungsi untuk memenuhi kebutuhan dan keinginan dari rakyatnya. Jika pemerintah tidak lagi hadir untuk membela hak-hak rakyatnya maka akan menyeret dan akan menimbulkan ketegangan hubungan antara rakyat dalam hal ini umat Islam dengan pemerintah," katanya.

Buya Anwar mengatakan penghapusan sertifikat halal dalam kehidupan ekonomi dan bisnis untuk kemudahan investasi berpotensi memancing kekeruhan serta kegaduhan dalam kehidupan bermasyarakat bernegara.

Alasannya, kata dia, itu mengabaikan dan tidak lagi menghormati kepentingan umat Islam yang merupakan penduduk mayoritas.

Buya Anwar mengatakan sejumlah peraturan terkait sertifikasi halal saat ini sudah baik tinggal penerapannya.

"Semestinya yang dilakukan oleh pemerintah itu adalah apa yang sudah baik selama ini dipertahankan bahkan ditingkatkan agar tingkat ketenangan dan kepuasan dari sebagian besar rakyat di negeri ini dapat dipenuhi dan terpenuhi," katanya.

Sumber: Jpnn.com



Begitu deh artikelnya Sekjen MUI: RUU Omnibus Law Jangan Melanggar Ajaran Agama

sudah kamu baca sampai selesai. Sekjen MUI: RUU Omnibus Law Jangan Melanggar Ajaran AgamaNah kali ini, moga aja bisa ngasih manfaat untuk kalian semua ya. so, sampai jumpa di postingan artikel berikutnya.

Kamu sekarang membaca artikel Sekjen MUI: RUU Omnibus Law Jangan Melanggar Ajaran Agama dengan alamat link https://goesviralblog.blogspot.com/2020/01/sekjen-mui-ruu-omnibus-law-jangan.html
loading...

0 Response to "Sekjen MUI: RUU Omnibus Law Jangan Melanggar Ajaran Agama"

Post a Comment

loading...

Viral Terupdate