Judul : Cara Pemerintah Blokir Ponsel Ilegal yang Dimulai Hari Ini
link : Cara Pemerintah Blokir Ponsel Ilegal yang Dimulai Hari Ini
Cara Pemerintah Blokir Ponsel Ilegal yang Dimulai Hari Ini
loading...
goesviralblog.blogspot.com - Kepala Subdirektorat Kualitas Layanan dan Harmonisasi Standar Perangkat Pos dan Informatika Kemkominfo, Nur Akbar Said menyatakan pemerintah menggunakan skema whitelist dalam mengimplementasikan kebijakan pemasangan nomor International Mobile Equipment Identity (IMEI) pada ponsel mulai Sabtu (18/4).
Akbar mengatakan skema whitelist membuat perangkat tidak akan mendapat layanan dari awal aktivasi ketika tidak terdaftar di pusat data Kementerian Perindustrian.
"Whitelist skemanya adalah normally off. Jadi konsumen wajib memastikan bahwa perangkat yang akan tersambung ke jaringannya itu benar-benar perangkat legal," ujar Akbar dalam diskusi virtual, Rabu (15/4).
Dalam pemaparannya, Akbar mengatakan skema whitelist membuat hasil pengecekan bisa dilakukan secara real time karena memanfaatkan teknologi Central Equipment Identity Register (CEIR). Sehingga, calon pembeli ponsel dapat langsung mengetahui legalitas ponsel yang hendak dibelinya.
Regulasi validasi IMEI telah diputuskan tidak akan berlaku surut, atau regulasi tersebut tidak akan berpengaruh pada ponsel ilegal atau black market (BM) yang sudah beredar sebelum aturan ini mulai berlaku meski IMEInya tidak terdaftar di Kemenperin. Turis yang menggunakan layanan roaming juga tidak akan terdampak dari kebijakan tersebut.
Kepala Subdirektorat Industri Peralatan Informasi dan Komunikasi, Perkantoran, dan Elektronika Profesional Kemenperin, Najamudin menyampaikan pihaknya sudah mengantongi hampir 1,7 miliar IMEI nasional (IMEI TPP-Produksi dan IMEI TPP-Impor) yang tersimpan pada Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas).
Pihaknya, kata dia juga sudah menyiapkan portal verifikasi IMEI untuk memastikan perangkat yang dijual oleh pelaku usaha ilegal atau tidak.
Najamudin mengatakan pihaknya juga sudah siap mengoperasikan CEIR. Namun, sampai saat ini asosiasi meminta data IMEI TPP pada SIINas tidak dikirim ke CEIR. Dia berkata asosiasi meminta CIER membaca data pada SIINas.
"Sehingga IMEI yang di SIINas tidak keluar sistem whitelist untuk menjaga kerahasiaan dari pada semua produsen dan importir HP," ujar Najamudin.
Dalam materi presentasi yang dipaparkan Najamudin, SIINas akan mengirim data IMEI TPP kepada CEIR. Setelah diterima, CEIR akan mengirim data IMEI TPP kepada lima operator, yakni Telkomsel, Indosat, Smartfren, XL, dan Tree.
Di sisi lain, Najamudin menyampai kebijakan IMEI kemungkinan akan menimbulkan polemik. Salah satu kasus yang mungkin terjadi adalah ketika ponsel baru tidak mendapat layanan operator.
Terkait dengan hal itu, dia menyarankan pembeli ponsel untuk mencoba langsung ponsel yang hendak dibelinya. Ketika tidak mendapat layanan, dia mengatakan pembeli untuk bernegosiasi dengan penjual untuk membatalkan pembelian ponsel karena tidak mendapat layanan operator.
"Karena sekarang ini kalau kita beli HP baru, dibuka kotaknya, berarti beli. Tapi ke depannya tidak begitu lagi. HP baru, dibuka itu belum tentu dibeli karena harus dipastikan dahulu mendapat layanan dari operator," ujarnya.
"Bisa juga nanti dicek IMEInya tahun berapa belinya, tahun berapa diproduksi, merek apa, dan sebagainya. Tapi memang proses untuk HP lama agak susah. Jadi saran kami kalau bisa HP yang tidak dipakai tapi masih bagus harus diaktifkan dahulu dengan sim card," ujar Najamudin.
"Tapi masalahnya juga, sim card-nya jangan dipindah-pindah. Karena dengan sistem whitelist dilakukan pindah-pindah sim card, itu akan kena proses di sistem. Sehingga agak sedikit lama supaya HP lama bisa aktif kembali," ujarnya.
Lebih dari itu, Najamudin menyampaikan pihaknya belum menerima pengelolaan CEIR dari Telkomsel. Sehingga, dia berkata pengolah call center belum dapat dipastikan apakah di Kemenperin atau Telkomsel selaku vendor CEIR.(cnnindonesiacom/artikel asli)
Mulai 18 April, Beli Ponsel dari Luar Negeri Wajib Daftar IMEI dan Bayar Pajak
Aturan pemblokiran ponsel ilegal atau black market (BM) melalui identifikasi nomor IMEI akan resmi berlaku besok (18/4/2020). Setelah aturan ini berlaku, semua ponsel yang digunakan di Indonesia harus terdaftar nomor IMEI-nya di Kementerian Perindustrian (Kemenperin).
Tak terkecuali ponsel yang dibeli di luar negeri. Setelah aturan ini berlaku, semua ponsel yang dibeli dari luar negeri harus didaftarkan nomor IMEI-nya.
Pendaftaran ponsel bisa dilakukan melalui situs imei.kemenperin.go.id sebelum dikoneksikan dengan layanan operator seluler Indonesia. Dengan demikian, akan lebih aman jika pendaftaran melalui situs Kemenperin dilakukan sebelum tiba di Indonesia atau menggunakan jaringan WiFi.
Apabila nomor IMEI tidak didaftarkan sebelum tersambung ke layanan operator, ponsel tersebut akan dianggap ilegal dan diblokir jaringan seluler. Kendati demikian, ponsel yang diblokir masih bisa terkoneksi dengan jaringan WiFi.
Namun, bagaimana jika pembeli lupa mendaftarkan nomor IMEI dan terlanjur diblokir? Sayangnya, hingga kini belum ditetapkan mekanisme pendaftaran khusus untuk ponsel yang lupa didaftarkan.
"Nanti akan kami bicarakan mekanismenya. Karena, kalau kelupaan (tidak registrasi sebelum masuk Indonesia) itu kecil kemungkinannya," kata Heru Pambudi, Direktur Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan beberapa waktu lalu.
Bayar Pajak
Selain mendaftarkan nomor IMEI, ponsel yang dibeli dari luar negeri juga harus membayar pajak. Pembayaran dilakukan melalui bea cukai di bandara saat tiba di Indonesia.
Harga minimal ponsel yang dikenakan pajak adalah 500 dollar AS atau sekitar Rp 7 jutaan. Jumlah unit ponsel yang dibawa dari luar negeri pun dibatasi maksimal hanya dua perangkat saja.
"Itu dibatasi maksimal dua, lagipula kan sebenernya kalau mau dagang, ada kanalnya, kanal dagang. Ya ketentuannya pasti beda dengan barang tentengan (hand carry), bawaan, atau kiriman," kata Heru.
Untuk ponsel yang dibeli dari luar negeri sebelum aturan IMEI berlaku, tidak perlu resah meskipun nomor IMEI tidak terdaftar.
Pemerintah memastikan ponsel BM yang sudah aktif dengan jaringan seluler di Indonesia sebelum tanggal 18 April, tetap bisa digunakan dengan normal alias tidak diblokir.(kompascom/artikel asli)
Begitu deh artikelnya Cara Pemerintah Blokir Ponsel Ilegal yang Dimulai Hari Ini
sudah kamu baca sampai selesai. Cara Pemerintah Blokir Ponsel Ilegal yang Dimulai Hari IniNah kali ini, moga aja bisa ngasih manfaat untuk kalian semua ya. so, sampai jumpa di postingan artikel berikutnya.
Kamu sekarang membaca artikel Cara Pemerintah Blokir Ponsel Ilegal yang Dimulai Hari Ini dengan alamat link https://goesviralblog.blogspot.com/2020/04/cara-pemerintah-blokir-ponsel-ilegal_18.html
loading...
0 Response to "Cara Pemerintah Blokir Ponsel Ilegal yang Dimulai Hari Ini"
Post a Comment