Klaim Patuhi Aturan dan Bayar Rp50 Juta, Bahar Smith Minta Dibebaskan | Viral Blog | Berita Viral
loading...

Klaim Patuhi Aturan dan Bayar Rp50 Juta, Bahar Smith Minta Dibebaskan

Klaim Patuhi Aturan dan Bayar Rp50 Juta, Bahar Smith Minta Dibebaskan - Hallo PemirsaViral Blog | Berita Viral, Pada Artikel yang kalian baca kali ini dengan judul Klaim Patuhi Aturan dan Bayar Rp50 Juta, Bahar Smith Minta Dibebaskan, kita sudah siapkan artikel ini dan itu dengan baik untuk kalian baca dan ambil informasi didalamnya ya. mudah-mudahan isi postingan Artikel politik, yang kita tulis ini dapat kalian mengerti ya,selamat membaca.

Judul : Klaim Patuhi Aturan dan Bayar Rp50 Juta, Bahar Smith Minta Dibebaskan
link : Klaim Patuhi Aturan dan Bayar Rp50 Juta, Bahar Smith Minta Dibebaskan

Baca juga


Klaim Patuhi Aturan dan Bayar Rp50 Juta, Bahar Smith Minta Dibebaskan

loading...
goesviralblog.blogspot.com - Pengacara Habib Bahar bin Smith, Ichwan Tuankotta berharap kliennya dapat dipindahkan dari Lapas Klas I Batu Nusakambangan ke Lapas Pondok Rajeg, Cibinong, Bogor.

Dia juga meminta Bahar Smith nantinya bisa segera dibebaskan kembali.


Ichwan menilai bahwa Bahar Smith memiliki hak untuk dibebaskan lantaran telah memenuhi aturan.

Di sisi lain, Ichwan juga mengklaim bahwa kliennya itu sudah membayar denda subsider Rp 50 juta kepada Kejaksaan Negeri Cibinong, sebelum bebas lewat program asimilasi Kementerian Hukum dan HAM pekan lalu.

"Target kami, Habib Bahar bisa dikembalikan lagi ke Lapas Pondok Rajeg dan diberikan hak-hak pembebasan bersyaratnya. Karena kita sudah taat aturan dengan membayar uang denda juga Rp 50 juta," kata Ichwan saat dihubungi suara.com, Kamis (21/5/2020).

Menurut Ichwan kekinian pihaknya juga berencana akan mengirimkan surat laporan kepada Komisi III DPR RI atas dugaan perlakuan diskriminatif yang diterima Bahar Smith. Rencananya, surat tersebut akan disampaikan hari ini.

"Hari ini kami akan melayangkan surat pelaporan diskriminasi terhadap Habib Bahar yang di tujukan kepada DPR RI Komisi III," ujar Ichwan.


Selain menyurati DPR RI, Ichwan menyebut pihaknya juga akan mengirimkan surat laporan serupa kepada Komnas HAM dan Ombudsman RI. Hanya saja, Ichwan tam merincikan detil isi surat laporan yang akan diserahkan kepada Komisi III DPR RI, Komnas HAM dan Ombudsman RI tersebut.

"Nanti suratnya saya kirim ke antum kalau sudah ditandatangani," kata dia.


Untuk diketahui, Bahar Smith sendiri sedianya dijemput oleh tim dari Direktorat Kamtib Ditjen PAS dibantu Brimob Polda Jawa Barat pada Selasa (19/5/2020) sekira pukul 02.00 WIB dari kediamannya. Dia dijemput untuk dijebloskan kembali ke tahanan di Lapas Khusus Gunung Sindur lantaran dinilai tidak mematuhi program asimilasi Kementerian Hukum dan HAM yang dijalaninya usai bebas dari Lapas Pondok Rajeg.

Bahar Smith pun telah dipindahkan ke Lapas Klas I Batu Nusakambangan pada Selasa (19/5) lalu. Pemindahan itu dilakukan atas pertimbangan keamanan, lantaran rombongan jamaah dan simpatisan Bahar Smith sempat meringsek masuk Lapas Gunung Sindur.(suaracom/artikelasli)


Begitu deh artikelnya Klaim Patuhi Aturan dan Bayar Rp50 Juta, Bahar Smith Minta Dibebaskan

sudah kamu baca sampai selesai. Klaim Patuhi Aturan dan Bayar Rp50 Juta, Bahar Smith Minta DibebaskanNah kali ini, moga aja bisa ngasih manfaat untuk kalian semua ya. so, sampai jumpa di postingan artikel berikutnya.

Kamu sekarang membaca artikel Klaim Patuhi Aturan dan Bayar Rp50 Juta, Bahar Smith Minta Dibebaskan dengan alamat link https://goesviralblog.blogspot.com/2020/05/klaim-patuhi-aturan-dan-bayar-rp50-juta.html
loading...

0 Response to "Klaim Patuhi Aturan dan Bayar Rp50 Juta, Bahar Smith Minta Dibebaskan"

Post a Comment

loading...

Viral Terupdate