Judul : Jokowi Divonis Bersalah Blokir Internet, Menkominfo: Tak Tepat
link : Jokowi Divonis Bersalah Blokir Internet, Menkominfo: Tak Tepat
Jokowi Divonis Bersalah Blokir Internet, Menkominfo: Tak Tepat
loading...
goesviralblog.blogspot.com - Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny Gerard Plate buka suara mengenai putusan Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menyatakan Presiden Jokowi Widodo atau Jokowi dan dirinya bersalah karena pemblokiran akses internet di Papua dan Papua Barat.
Johnny mengatakan hingga kini belum membaca amar putusan tersebut. "Tidak tepat jika petitum penggugat dianggap sebagai amar putusan pengadilan TUN, kami tentu hanya mengacu pada amar keputusan Pengadilan TUN, yang menurut informasi tidak sepenuhnya sesuai dengan petitum penggugat," ujar Johnny kepada Tempo, Rabu, 3 Juni 2020.
Menurut Johnny, pihaknya menghargai Keputusan Pengadilan, tapi ia juga mencadangkan hak hukum sebagai tergugat. "Kami akan berbicara dengan Jaksa Pengacara Negara untuk menentukan langkah hukum selanjutnya," tutur dia.
Sejauh ini ia mengaku belum menemukan adanya dokumen tentang keputusan yang dilakukan pemerintah terkait pemblokiran atau pembatasan akses internet di Papua dan Papua Barat. Ia juga tidak menemukan informasi adanya rapat-rapat di kementeriannya terkait hal tersebut.
"Namun bisa saja terjadi adanya perusakan terhadap infrastrukur telekomunikasi yang berdampak ganguan internet di wilayah tersebut," ujar Johnny.
Sebelumnya, Majelis Hakim menyatakan Presiden Jokowi dan Menkominfo Johnny telah melanggar hukum atas kebijakan pemblokiran internet di Papua dan Papua Barat. Pemerintah melakukan pemblokiran internet di Papua pada Agustus 2019. Pemblokiran internet dilakukan menyusul kerusuhan yang terjadi karena demonstrasi di Papua dan Papua Barat.
Kebijakan itu lantas digugat Tim Pembela Kebebasan Pers pada November 2019. Dalam gugatannya, para pemohon yang terdiri dari koalisi masyarakat seperti YLBHI dan AJI meminta pemerintah meminta maaf kepada seluruh pekerja pers tersebut harus dimuat di tiga media cetak nasional, seperti Koran Tempo, The Jakarta Post, dan Kompas sebesar 1/6 halaman.Juga di enam stasiun televisi, seperti Metro TV, RCTI, SCTV, TV ONE, TRANS TV, dan Kompas TV maksimal 1 bulan setelah putusan.h
Permintaan maaf juga harus disiarkan pada 3 stasiun radio, seperti Elshinta, KBR 68H, dan RRI selama 1 minggu, dengan redaksi sebagai berikut: "Kami Pemerintah Republik Indonesia dengan ini menyatakan meminta maaf kepada seluruh pekerja pers dan warga negara Indonesia atas tindakan Kami yang tidak profesional dalam melakukan pemblokiran layanan data untuk wilayah Papua dan Papua Barat.” (tempo.co)
Begitu deh artikelnya Jokowi Divonis Bersalah Blokir Internet, Menkominfo: Tak Tepat
sudah kamu baca sampai selesai. Jokowi Divonis Bersalah Blokir Internet, Menkominfo: Tak TepatNah kali ini, moga aja bisa ngasih manfaat untuk kalian semua ya. so, sampai jumpa di postingan artikel berikutnya.
Kamu sekarang membaca artikel Jokowi Divonis Bersalah Blokir Internet, Menkominfo: Tak Tepat dengan alamat link https://goesviralblog.blogspot.com/2020/06/jokowi-divonis-bersalah-blokir-internet.html
loading...
0 Response to "Jokowi Divonis Bersalah Blokir Internet, Menkominfo: Tak Tepat"
Post a Comment