Judul : Ketahuan! 397 Komisaris BUMN Rangkap Jabatan Diungkap Ombudsman
link : Ketahuan! 397 Komisaris BUMN Rangkap Jabatan Diungkap Ombudsman
Ketahuan! 397 Komisaris BUMN Rangkap Jabatan Diungkap Ombudsman
loading...
goesviralblog.blogspot.com - Ombudsman RI menyoroti penunjukan komisaris di BUMN dan anak usahanya. Ombudsman menemukan, ada indikasi sebanyak 397 komisaris rangkap jabatan di BUMN dan 167 di anak usaha.
Anggota Ombudsman Alamsyah Saragih mengatakan, temuan itu berbasis data tahun 2019.
"Dalam kesempatan ini saya akan menyampaikan data-data yang kami peroleh basis data ini adalah data 2019 bukan 2020. Sehingga kemudian kalau ada pertayaan-pertanyaan terkait 2020 kami tidak menyampaikannya di sini," katanya dalam teleconferenfce, Minggu (28/6/2020).
Dia bilang, data ialah indikasi. Sebab seiring berjalannya waktu kemungkinan ada yang masih aktif, ada juga yang tidak aktif.
"Ada kira-kira 397 di BUMN dan 167 di anak perusahaan komisaris yang terindikasi rangkap jabatan. Kenapa kami terindikasi rangkap jabatan karena bersamaan dengan waktu, di 2020 kemungkinan sebagian inaktif, ada yang masih aktif. Nanti akan menjadi bagian konfirmasi kami verifikasi ulang kami ke Kementeian BUMN," paparnya.
Ia menambah, mayoritas komisaris ditempatkan ke BUMN yang pendapatannnya tidak signifikan. Lalu, komisaris itu juga mendapat rangkap penghasilan.
"Di sini kami mendapatkan juga masih tetap yang rangkap jabatan ini rangkap penghasilan," tutupnya.(detik.com)
Begitu deh artikelnya Ketahuan! 397 Komisaris BUMN Rangkap Jabatan Diungkap Ombudsman
sudah kamu baca sampai selesai. Ketahuan! 397 Komisaris BUMN Rangkap Jabatan Diungkap OmbudsmanNah kali ini, moga aja bisa ngasih manfaat untuk kalian semua ya. so, sampai jumpa di postingan artikel berikutnya.
Kamu sekarang membaca artikel Ketahuan! 397 Komisaris BUMN Rangkap Jabatan Diungkap Ombudsman dengan alamat link https://goesviralblog.blogspot.com/2020/06/ketahuan-397-komisaris-bumn-rangkap.html
loading...
0 Response to "Ketahuan! 397 Komisaris BUMN Rangkap Jabatan Diungkap Ombudsman"
Post a Comment