Bareskrim Tetapkan Jack Boyd Lapian sebagai Tersangka Pencemaran Nama Baik | Viral Blog | Berita Viral
loading...

Bareskrim Tetapkan Jack Boyd Lapian sebagai Tersangka Pencemaran Nama Baik

Bareskrim Tetapkan Jack Boyd Lapian sebagai Tersangka Pencemaran Nama Baik - Hallo PemirsaViral Blog | Berita Viral, Pada Artikel yang kalian baca kali ini dengan judul Bareskrim Tetapkan Jack Boyd Lapian sebagai Tersangka Pencemaran Nama Baik, kita sudah siapkan artikel ini dan itu dengan baik untuk kalian baca dan ambil informasi didalamnya ya. mudah-mudahan isi postingan Artikel politik, yang kita tulis ini dapat kalian mengerti ya,selamat membaca.

Judul : Bareskrim Tetapkan Jack Boyd Lapian sebagai Tersangka Pencemaran Nama Baik
link : Bareskrim Tetapkan Jack Boyd Lapian sebagai Tersangka Pencemaran Nama Baik

Baca juga


Bareskrim Tetapkan Jack Boyd Lapian sebagai Tersangka Pencemaran Nama Baik

loading...

Jack Boyd Lapian (Lisye Sri Rahayu/detikcom)


goesviralblog.blogspot.com -   Jack Boyd Lapian (JBL) ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri. Jack tersandung kasus pencemaran nama baik pendiri KasKus, Andrew Darwis.

"Benar bahwa pada tanggal 16 Juni 2020, Subdit 4 Ditipidum Bareskrim Polri telah melaksanakan gelar perkara berdasarkan LP Nomor: LP/B/097/XI/2019/Bareskrim tanggal 13 November 2019 dengan pelapor Saudara Andrew Darwis dan terlapor Saudara JBL dan Saudari TSE (Titi Sumawijaya). Dari hasil gelar perkara tersebut diputuskan bahwa Saudara JBL dan Saudari TSE statusnya dinaikkan dari saksi menjadi tersangka," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono di Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (30/6/2020).

Awi menuturkan penetapan Jack dan Titi sebagai tersangka telah melalui pemeriksaan 14 saksi dan dua ahli. "Penyidik telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi sebanyak 14 orang dengan saksi ahli bahasa satu orang dan saksi ahli pidana satu orang," papar Awi.


Awi menerangkan Jack dijerat Pasal 45 (3) juncto Pasal 27 (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik). Pasal itu berbunyi 'Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 (3) dipidana dengan penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 750 juta'.

Jack juga dijerat Pasal 27 (3), yakni 'Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik'.


Sementara itu, Titi dikenai Pasal 310, yaitu 'Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama 9 bulan atau pidana denda paling banyak Rp 4.500'.

Dan Pasal 311 KUHP yang berbunyi 'Jika yang melakukan kejahatan pencemaran atau pencemaran tertulis dibolehkan untuk membuktikan apa yang dituduhkan itu benar, tidak membuktikannya dan tuduhan dilakukan bertentangan dengan apa yang diketahui, maka dia diancam melakukan fitnah dengan pidana penjara paling lama 4 tahun'.

"Rencana para tersangka akan dilakukan pemeriksaan pada Kamis, 2 Juli 2020, dan surat panggilan sudah dikirimkan sejak tanggal 29 Juni 2020," pungkas Awi.


Kasus ini bermula saat Andrew Darwis dilaporkan oleh Titi ke Polda Metro Jaya. Titi melaporkan Andrew atas dugaan pemalsuan dokumen dalam pinjam-meminjam dengan jaminan di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, yang kini menjadi tempat karaoke.


Kasus ini berawal dari pinjam-meminjam uang dengan jaminan sertifikat gedung di wilayah Jakarta Selatan. Saat itu Titi meminjam uang sebesar Rp 15 miliar kepada DW, yang disebut-sebut sebagai orang kepercayaan Andrew Darwis.

Pinjam-meminjam itu terjadi pada November 2018 dan Titi disebut-sebut hanya menerima uang sebesar Rp 5 miliar. Dalam perjanjiannya, Titi diberi tenggat 13 tahun untuk mengembalikan uang tersebut.

Namun, sebulan berikutnya, tepatnya Desember 2018, sertifikat gedung itu berganti nama bukan milik pelapor lagi.

Sementara itu, Andrew sendiri telah membantah tudingan itu. Andrew mengatakan dirinya tidak mengenal pelapor, yakni Titi.

"Bahwa klien kami tidak mengenal orang bernama Titi Sumawijaya Empel, klien kami baru mengetahui nama tersebut sejak adanya laporan polisi dan orang tersebut tidak pernah meminjam uang kepada klien kami," kata Abraham Srijaya selaku kuasa hukum Andrew dalam keterangan kepada detikcom, Selasa (17/9/2019).

Abraham mengatakan Andrew mengenal DW (David Wira) sejak pertengahan 2018. Namun dia menegaskan DW bukan tangan kanan Andrew sebagaimana disebutkan oleh Titi dan kuasa hukumnya, Jack Boyd Lapian.

"Klien kami sama sekali tidak mengetahui terkait adanya pinjam-meminjam antara Titi Sumawijaya Empel dan pihak siapa pun juga dan klien kami sama sekali tidak mengetahui terkait adanya pinjam-meminjam yang melibatkan tanah dan bangunan yang dibeli dari Susanto Tjiputra," jelas Abraham.

Atas pelaporan tersebut, Andrew merasa nama baiknya telah dicemarkan. Tim penasihat hukum Andrew pun melaporkan balik Titi dan Jack ke Bareskrim Polri.

"Klien kami telah melakukan pelaporan Polisi pada tanggal 13 November 2019 di Kepolisian Republik Indonesia dengan nomor laporan RP/B/097/XI/2019/bareskrim," ujar kuasa hukum Andrew, Aldi Rizki, dalam konferensi pers di Bakoel Coffee, Jl Cikini, Jakarta Pusat, Jumat (15/11/2019) lalu.(detik.com)


Begitu deh artikelnya Bareskrim Tetapkan Jack Boyd Lapian sebagai Tersangka Pencemaran Nama Baik

sudah kamu baca sampai selesai. Bareskrim Tetapkan Jack Boyd Lapian sebagai Tersangka Pencemaran Nama BaikNah kali ini, moga aja bisa ngasih manfaat untuk kalian semua ya. so, sampai jumpa di postingan artikel berikutnya.

Kamu sekarang membaca artikel Bareskrim Tetapkan Jack Boyd Lapian sebagai Tersangka Pencemaran Nama Baik dengan alamat link https://goesviralblog.blogspot.com/2020/07/bareskrim-tetapkan-jack-boyd-lapian.html
loading...

0 Response to "Bareskrim Tetapkan Jack Boyd Lapian sebagai Tersangka Pencemaran Nama Baik"

Post a Comment

loading...

Viral Terupdate