Bawa Narkoba Warga Mangupeh Dibekuk | Viral Blog | Berita Viral
loading...

Bawa Narkoba Warga Mangupeh Dibekuk

Bawa Narkoba Warga Mangupeh Dibekuk - Hallo PemirsaViral Blog | Berita Viral, Pada Artikel yang kalian baca kali ini dengan judul Bawa Narkoba Warga Mangupeh Dibekuk, kita sudah siapkan artikel ini dan itu dengan baik untuk kalian baca dan ambil informasi didalamnya ya. mudah-mudahan isi postingan Artikel HUKRIM, Artikel Nasional, Artikel RAGAM INFORMASI, yang kita tulis ini dapat kalian mengerti ya,selamat membaca.

Judul : Bawa Narkoba Warga Mangupeh Dibekuk
link : Bawa Narkoba Warga Mangupeh Dibekuk

Baca juga


Bawa Narkoba Warga Mangupeh Dibekuk

loading...

Suaratebo.net, Tebo - Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Tebo, bekuk Ariyanto (34) warga Desa Mangupeh, Kecamatan Tengah Ilir, Kabupaten Tebo, terkait  kasus tindakan pidana narkoba jenis sabu. 

Kapolres Tebo AKBP Gunawan Trilaksono, S.I.K, melalui Kasat Narkoba Polres Tebo IPTU Parlyn Sagala, S.H, membenarkan hal tersebut," ya, pelaku ditangkap berdasarkan  Laporan Polisi Nomor : LP/A-139/X/2020/JMB/RES TEBO, dimana warga setempat resah sering terjadi transaksi barang haram tersebut,"katanya 

Kasat juga mengatakan, pelaku ditangkap, pada Rabu (24/10/2020) sekira pukul 17.00 wib. bermula dari laporan masyarakat, tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Tebo dan Anggota Polsek Tengah Ilir melakukan penyelidikan dan kemudian sekira jam 17.00 wib ditemukan terlapor. Dan langsung mengamankan pelaku, saat dilakukan pengeledahan ditemukan barang bukti narkoba jenis sabu.

Dari pengakuan pelaku barang haram tersebut  didapatkan dari inisial HD.Selanjutnya terlapor Beserta barang bukti diamankan di Polres Tebo untuk Proses lebih lanjut.

"Pelaku saat diintrogasi mendapatkan barang dari orang lain berinisial HD. Dan saat ini anggota masih melakukan pengembangan," ungkap Kasat.

Sedangkan barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku berupa, 3 paket kecil Di duga Shabu seberat bruto 0,78 gram, plastik warna hitam, HP Nokia Tipe 105 warna Biru dan  Motor Beat warna biru. Untuk pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, tutup Kasat. (Ns-ST)


Begitu deh artikelnya Bawa Narkoba Warga Mangupeh Dibekuk

sudah kamu baca sampai selesai. Bawa Narkoba Warga Mangupeh DibekukNah kali ini, moga aja bisa ngasih manfaat untuk kalian semua ya. so, sampai jumpa di postingan artikel berikutnya.

Kamu sekarang membaca artikel Bawa Narkoba Warga Mangupeh Dibekuk dengan alamat link https://goesviralblog.blogspot.com/2020/10/bawa-narkoba-warga-mangupeh-dibekuk.html
loading...

0 Response to "Bawa Narkoba Warga Mangupeh Dibekuk"

Post a Comment

loading...

Viral Terupdate