Delapan Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka Terkait Kebakaran Gedung Kejagung | Viral Blog | Berita Viral
loading...

Delapan Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka Terkait Kebakaran Gedung Kejagung

Delapan Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka Terkait Kebakaran Gedung Kejagung - Hallo PemirsaViral Blog | Berita Viral, Pada Artikel yang kalian baca kali ini dengan judul Delapan Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka Terkait Kebakaran Gedung Kejagung, kita sudah siapkan artikel ini dan itu dengan baik untuk kalian baca dan ambil informasi didalamnya ya. mudah-mudahan isi postingan Artikel HUKRIM, Artikel Nasional, Artikel RAGAM INFORMASI, yang kita tulis ini dapat kalian mengerti ya,selamat membaca.

Judul : Delapan Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka Terkait Kebakaran Gedung Kejagung
link : Delapan Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka Terkait Kebakaran Gedung Kejagung

Baca juga


Delapan Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka Terkait Kebakaran Gedung Kejagung

loading...

Suaratebo.net, Jakarta - Bareskrim Polri menetapkan delapan tersangka kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung (Kejagung). Delapan tersangka itu adalah T, H, S, K, IS, UAN, R, dan NH.

"Dari hasil gelar perkara itu kami menetapkan delapan tersangka karena kealpaannya," ujar Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Irjen Argo Yuwono dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta selatan, Jumat (23/10).

Dijelaskan Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo, delapan tersangka itu terdiri dari lima tukang, Dirut perusahaan pembersih lantai ilegal dan pejabat pembuat komitmen (PPK) Kejagung.

Menurut Sambo, lima tukang beserta mandor yang ditetapkan tersangka karena melakukan perbuatan yang telah dilarang saat bekerja di ruang Aula Biro Kepegawaian Gedung Utama Kejagung. Kelima tukang dan mandor tersebut merokok yang kemudian rokok tersebut menimbulkan bara dan menyulut ke barang-barang mudah terbakar.

Kemudian, Dirut perusahaan pembersih merk TOP Cleaner ditetapkan tersangka karena melakukan produksi tanpa izin pembersih lantai yang mengandung bahan solar dan tiner. Sedangkan PPK Kejagung ditetapkan tersangka atas pembuat kesepakatan tender pembersih lantai ilegal.

"Penetapan tersangka ini diperkuat dengan keterangan 10 saksi ahli. Dari penelitian terbukti, rokok dapat menimbulkan bara api dan menjalar ke benda mudah terbakar," ucap Sambo di lokasi yang sama.

Ditambahkan Sambo, dengan demikian api itu pun dipastikan karena open flame atau api terbuka. Dengan demikian, para tersangka dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 188 Jo Pasal 55 Jo Pasal 56 KUHP. (Red-ST)


Begitu deh artikelnya Delapan Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka Terkait Kebakaran Gedung Kejagung

sudah kamu baca sampai selesai. Delapan Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka Terkait Kebakaran Gedung KejagungNah kali ini, moga aja bisa ngasih manfaat untuk kalian semua ya. so, sampai jumpa di postingan artikel berikutnya.

Kamu sekarang membaca artikel Delapan Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka Terkait Kebakaran Gedung Kejagung dengan alamat link https://goesviralblog.blogspot.com/2020/10/delapan-orang-ditetapkan-sebagai.html
loading...

0 Response to "Delapan Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka Terkait Kebakaran Gedung Kejagung"

Post a Comment

loading...

Viral Terupdate