Menaker: THR Harus Turun 7 Hari sebelum Lebaran | Viral Blog | Berita Viral
loading...

Menaker: THR Harus Turun 7 Hari sebelum Lebaran

Menaker: THR Harus Turun 7 Hari sebelum Lebaran - Hallo PemirsaViral Blog | Berita Viral, Pada Artikel yang kalian baca kali ini dengan judul Menaker: THR Harus Turun 7 Hari sebelum Lebaran, kita sudah siapkan artikel ini dan itu dengan baik untuk kalian baca dan ambil informasi didalamnya ya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita Viral, Artikel Info Viral Indonesia, Artikel Via Berita, yang kita tulis ini dapat kalian mengerti ya,selamat membaca.

Judul : Menaker: THR Harus Turun 7 Hari sebelum Lebaran
link : Menaker: THR Harus Turun 7 Hari sebelum Lebaran

Baca juga


Menaker: THR Harus Turun 7 Hari sebelum Lebaran

loading...

Menteri Tenaga Kerja atau Menaker Hanif Dhakiri menyampaikan bahwa pembayaran Tunjangan Hari Raya/THR oleh pengusaha kepada pekerjanya harus dilakukan maksimal H-7 Lebaran atau Jumat 8 Juni 2018.

Hal itu harus dilakukan sebelum libur panjang Lebaran 2018, yang dimulai pada akhir pekan keesokan harinya, juga sebelum cuti bersama tambahan efektif pada Senin 13 Juni 2018.

"THR, pokoknya (diberikan) tetap tujuh hari sebelum Lebaran," ujar Hanif di Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin 7 Mei 2018.

Sementara, Hanif menyampaikan, cuti bersama yang panjangnya 10 hari sendiri ditetapkan dengan pertimbangan memastikan arus mudik Lebaran 2018, bisa berjalan lancar. Bahkan, jika dihitung dengan libur akhir pekan pada Sabtu dan Minggu, 9 dan 10 Juni 2018, jumlah masa libur mencapai 12 hari.

Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini mengklaim, keputusan ini sudah mendapat persetujuan juga dari dunia usaha.

"Ini kan, untuk kepentingan bersama juga. Yang terpenting bahwa dengan adanya ini, solusinya jelas. Win-win, begitu. Bagi dunia usaha, mereka bisa menyesuaikan diri dengan kebutuhan produksi di hari Lebaran," ujar Hanif.

Menurut Hanif, Kemenaker dalam waktu dekat akan mengeluarkan surat edaran yang mengatur penentuan waktu cuti bersama oleh dunia usaha. Kalangan swasta diberi kebebasan untuk menyesuaikan diri dengan kebijakan penetapan cuti bersama selama 10 hari oleh pemerintah.

"Nanti, disepakati saja antara pengusaha dan pekerja (terkait penentuan cuti bersama di kalangan swasta), dengan memerhatikan juga kebutuhan operasional dari perusahaan itu sendiri," ujar Hanif.

Sumber : Viva.co.id


Begitu deh artikelnya Menaker: THR Harus Turun 7 Hari sebelum Lebaran

sudah kamu baca sampai selesai. Menaker: THR Harus Turun 7 Hari sebelum LebaranNah kali ini, moga aja bisa ngasih manfaat untuk kalian semua ya. so, sampai jumpa di postingan artikel berikutnya.

Kamu sekarang membaca artikel Menaker: THR Harus Turun 7 Hari sebelum Lebaran dengan alamat link https://goesviralblog.blogspot.com/2018/05/menaker-thr-harus-turun-7-hari-sebelum.html
loading...

0 Response to "Menaker: THR Harus Turun 7 Hari sebelum Lebaran"

Post a Comment

loading...

Viral Terupdate