Adik Walikota Siantar Divonis 1 Tahun Penjara | Viral Blog | Berita Viral
loading...

Adik Walikota Siantar Divonis 1 Tahun Penjara

Adik Walikota Siantar Divonis 1 Tahun Penjara - Hallo PemirsaViral Blog | Berita Viral, Pada Artikel yang kalian baca kali ini dengan judul Adik Walikota Siantar Divonis 1 Tahun Penjara, kita sudah siapkan artikel ini dan itu dengan baik untuk kalian baca dan ambil informasi didalamnya ya. mudah-mudahan isi postingan Artikel HUKRIM, Artikel KORUPSI, Artikel PENGADILAN, yang kita tulis ini dapat kalian mengerti ya,selamat membaca.

Judul : Adik Walikota Siantar Divonis 1 Tahun Penjara
link : Adik Walikota Siantar Divonis 1 Tahun Penjara

Baca juga


Adik Walikota Siantar Divonis 1 Tahun Penjara

loading...
Terdakwa Ardiansyah bersama Zulkifli Hutagalung ketika mengikuti sidang putusan di PN Simalungun.

Pematangraya, BS-Majelis hakim diketuai Lisfer Berutu menjatuhkan vonis terhadap Ardiansayah (adik Walikota Siantar Hefriansyah) dan rekannya Zulkifli Hutagalung, masing masing selama 1 tahun penjara. Pembacaan amar putusan ini berlangsung dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Simalungun, Selasa (31/7/2018).

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim ini sangat berbeda jauh dengan tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cristanto, yakni selama 6 tahun penjara. Tak terima, JPU langsung menyatakan banding.

Sementara, Lisfer Berutu didampingi dua hakim anggota yakni Mince Tarigan dan Novaria Manurung menyatakan, tidak sependapat dengan tuntutan JPU sebelumnya, dimana kedua terdakwa dinyatakan bersalah melanggar pasal 112 ayat (1) junto pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sedangkan, Majelis hakim berpendapat, kedua terdakwa dinyatakan melanggar pasal 127(1)  Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Terungkap dalam sidang sebelumnya, Jumat (6/3), personel Polres Simalungun mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Huta Tengko, Kecamatan Panombean Panei, Kabupaten Simalungun, sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu-sabu.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan ke tempat yang dimaksud dan sesampainya di TKP, polisi melihat seorang laki-laki sedang mengendarai sepeda motor Honda Beat warna putih. Setelah diikuti, laki-laki itu masuk ke dalam rumah terdakwa Zulkifli Hutagalung di Gang Inpres, Jalan Blok II Sibatu-batu, Kelurahan Bah Sorma, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematang Siantar.

Polisi kemudian mengetuk pintu rumah, akan tetapi saat itu tidak dibuka dan setelah 10 menit kemudian, seorang laki-laki membuka pintu rumah. Setelah pintu rumah terbuka, polisi masuk ke dalam rumah dan langsung mengamankan dua orang laki-laki di dalam rumah yakni Adriansyah dan Zulkifli Hutagalung.

Polisi menemukan satu toples plastik yang berisikan mancis kosong di atas lemari kain yang ada dalam kamar rumah tersebut. Polisi meminta Zulkifli Hutagalung menuangkan isi toples, dan ditemukan satu bungkus plastik klip transparan yang berisikan narkotika jenis sabu-sabu.

Selanjutnya, rumah bagian dalam dan luar digeledah, Ditemukan bong yang di dalamnya terdapat pipet plastik, dan plastik klip transparan kosong yang diduga bekas narkotika jenis sabu. (*)

Sumber: MetroSiantar.com


Begitu deh artikelnya Adik Walikota Siantar Divonis 1 Tahun Penjara

sudah kamu baca sampai selesai. Adik Walikota Siantar Divonis 1 Tahun PenjaraNah kali ini, moga aja bisa ngasih manfaat untuk kalian semua ya. so, sampai jumpa di postingan artikel berikutnya.

Kamu sekarang membaca artikel Adik Walikota Siantar Divonis 1 Tahun Penjara dengan alamat link https://goesviralblog.blogspot.com/2018/08/adik-walikota-siantar-divonis-1-tahun.html
loading...

0 Response to " Adik Walikota Siantar Divonis 1 Tahun Penjara"

Post a Comment

loading...

Viral Terupdate