Ngenes! Jadi Terdakwa Ujaran Kebencian, Jaksa Bacakan Tuntutan Pasal Berlapis Jerat Ahmad Dhani | Viral Blog | Berita Viral
loading...

Ngenes! Jadi Terdakwa Ujaran Kebencian, Jaksa Bacakan Tuntutan Pasal Berlapis Jerat Ahmad Dhani

Ngenes! Jadi Terdakwa Ujaran Kebencian, Jaksa Bacakan Tuntutan Pasal Berlapis Jerat Ahmad Dhani - Hallo PemirsaViral Blog | Berita Viral, Pada Artikel yang kalian baca kali ini dengan judul Ngenes! Jadi Terdakwa Ujaran Kebencian, Jaksa Bacakan Tuntutan Pasal Berlapis Jerat Ahmad Dhani, kita sudah siapkan artikel ini dan itu dengan baik untuk kalian baca dan ambil informasi didalamnya ya. mudah-mudahan isi postingan Artikel ahmad dhani, Artikel Entertainment, yang kita tulis ini dapat kalian mengerti ya,selamat membaca.

Judul : Ngenes! Jadi Terdakwa Ujaran Kebencian, Jaksa Bacakan Tuntutan Pasal Berlapis Jerat Ahmad Dhani
link : Ngenes! Jadi Terdakwa Ujaran Kebencian, Jaksa Bacakan Tuntutan Pasal Berlapis Jerat Ahmad Dhani

Baca juga


Ngenes! Jadi Terdakwa Ujaran Kebencian, Jaksa Bacakan Tuntutan Pasal Berlapis Jerat Ahmad Dhani

loading...

Beritaterheboh.com - Sidang perdana terdakwa Ahmad Dhani digelar dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). 
Pada dakwaan yang dibaca Jaksa Dedyng Wibianto, Dhani didakwa menimbulkan kebencian.

"Saudara Dhani kami dakwa dengan Pasal 45 huruf A ayat 2 junto 28 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 Junto UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE junto Pasal 55 ayat 1 KUHP," kata dia sambil membacakan berkas dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/4/2018).

Menurut JPU, ada tiga cuitan Ahmad Dhani yang dinilai sarat dengan ujaran kebencian, 
pertama; "yang menistakan agama si Ahok, yang diadili KH Maruf Amin,"
Kedua; "siapa saja mendukung penista agama adalah bajingan yang perlu diludahi mukanya".
Ketiga; "sila pertama ketuhanan yang maha esa, penista agama jadi gubernur, kalian waras".

Dalam berkas dakwaan pula diketahui, Ahmad Dhani tidak sendiri dalam mengunggah cuitan. 
Bersama admin twitter pribadinya bernama Suryo Pratomo Bimo, cuitan tersebut diunggah ke dunia maya.

"Saudara Dhani meminta langsung kepada admin bernama Saudara Bimo untuk menggunggahnya. 

Kata-kata tersebut persis seperti dikirimkan Dhani lewat pesan whatsapp. 
Saudara Bimo dipekerjakan dan digaji perbulan oleh saudara Dhani," jelas Deding.

Sementara itu, lewat pasal berlapis tersebut, Ahmad Dhani terancam hukuman pidana maksimal enam tahun penjara.

Sidang berikutnya beragendakan pembacaan eksepsi. 

Hakim Ketua Majelis Ratmoho memberi waktu sepekan untuk Dhani dan kuasa hukumnya menyiapkan berkas pembelaan.

"Diberi waktu seminggu ya, dengan ini sidang selesai," tutup Ratmoho sambil mengetuk palu.(Liputan6.com)



Begitu deh artikelnya Ngenes! Jadi Terdakwa Ujaran Kebencian, Jaksa Bacakan Tuntutan Pasal Berlapis Jerat Ahmad Dhani

sudah kamu baca sampai selesai. Ngenes! Jadi Terdakwa Ujaran Kebencian, Jaksa Bacakan Tuntutan Pasal Berlapis Jerat Ahmad DhaniNah kali ini, moga aja bisa ngasih manfaat untuk kalian semua ya. so, sampai jumpa di postingan artikel berikutnya.

Kamu sekarang membaca artikel Ngenes! Jadi Terdakwa Ujaran Kebencian, Jaksa Bacakan Tuntutan Pasal Berlapis Jerat Ahmad Dhani dengan alamat link https://goesviralblog.blogspot.com/2018/11/ngenes-jadi-terdakwa-ujaran-kebencian.html
loading...

0 Response to "Ngenes! Jadi Terdakwa Ujaran Kebencian, Jaksa Bacakan Tuntutan Pasal Berlapis Jerat Ahmad Dhani"

Post a Comment

loading...

Viral Terupdate