Batal Divonis Lepas, Alfian Tanjung Kembali Dihukum 2 Tahun Penjara! | Viral Blog | Berita Viral
loading...

Batal Divonis Lepas, Alfian Tanjung Kembali Dihukum 2 Tahun Penjara!

Batal Divonis Lepas, Alfian Tanjung Kembali Dihukum 2 Tahun Penjara! - Hallo PemirsaViral Blog | Berita Viral, Pada Artikel yang kalian baca kali ini dengan judul Batal Divonis Lepas, Alfian Tanjung Kembali Dihukum 2 Tahun Penjara!, kita sudah siapkan artikel ini dan itu dengan baik untuk kalian baca dan ambil informasi didalamnya ya. mudah-mudahan isi postingan Artikel politik, yang kita tulis ini dapat kalian mengerti ya,selamat membaca.

Judul : Batal Divonis Lepas, Alfian Tanjung Kembali Dihukum 2 Tahun Penjara!
link : Batal Divonis Lepas, Alfian Tanjung Kembali Dihukum 2 Tahun Penjara!

Baca juga


Batal Divonis Lepas, Alfian Tanjung Kembali Dihukum 2 Tahun Penjara!

loading...

Beritaterheboh.com - Mahkamah Agung (MA) menganulir vonis lepas atas Alfian Tanjung dengan menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara. Alfian dinyatakan terbukti menyebarkan kebencian dengan menyebut 'PDIP 85 persen isinya kader PKI'.

Kasus bermula saat ia membuat cuitan 'PDIP 85% isinya kader PKI' di akun Twitter-nya pada awal 2018. PDIP tidak terima dan melaporkan kasus itu ke ranah hukum.


Dalam dakwaannya, jaksa menyebut kalimat cuitan dari akun Twitter Alfian mempunyai makna provokatif yang dapat membangkitkan rasa marah dan kebencian terhadap PDIP.

Pada 30 Mei 2018, PN Jakpus melepaskan Alfian. Menurut majelis PN Jakpus. perbuatan terdakwa hanya copy-paste media untuk di-posting akun media sosialnya.

Tidak terima, jaksa mengajukan kasasi. Gayung bersambut. MA mengabulkan permohonan tersebut.

"Kabul," demikian lansir website MA, Kamis (20/12/2018).


Perkara nomor 1940 K/PID.SUS/2018 itu diadili oleh ketua majelis Sri Murwahyuni, dengan anggota MD Pasaribu dan Eddy Army. Putusan itu diketok pada 12 November 2018.


"Menyatakan terdakwa Drs Alfian, MPd, alias Alfian Tanjung telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun dan pidana denda Rp 100 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama 1 bulan," ujar majelis.


Dengan vonis di atas, maka total hukuman yang harus dijalani Alfian, yaitu selama 4 tahun penjara dari dua kasus. Vonis pertama terkait dengan pidatonya di Masjid Mujahidin, Surabaya. Dalam ceramahnya itu, ia menyebut Teten Masduki sebagai antek PKI. Alfian menyebut Teten sebagai komunis. Bahkan pihak Istana Kepresidenan juga dituding kerap menggelar rapat soal PKI setiap pukul 20.00 WIB sejak Mei 2016.

Saat ini Alfian sedang menghuni LP Porong untuk menjalani proses pidana kasus pertamanya.
Alfian sebelumnya telah dihukum pidana penjara selama 2 tahun pada tahun lalu, terkait dengan ujaran kebencian pula.

(detik.com)


Begitu deh artikelnya Batal Divonis Lepas, Alfian Tanjung Kembali Dihukum 2 Tahun Penjara!

sudah kamu baca sampai selesai. Batal Divonis Lepas, Alfian Tanjung Kembali Dihukum 2 Tahun Penjara!Nah kali ini, moga aja bisa ngasih manfaat untuk kalian semua ya. so, sampai jumpa di postingan artikel berikutnya.

Kamu sekarang membaca artikel Batal Divonis Lepas, Alfian Tanjung Kembali Dihukum 2 Tahun Penjara! dengan alamat link https://goesviralblog.blogspot.com/2018/12/batal-divonis-lepas-alfian-tanjung.html
loading...

0 Response to "Batal Divonis Lepas, Alfian Tanjung Kembali Dihukum 2 Tahun Penjara!"

Post a Comment

loading...

Viral Terupdate