Judul : Dituding Kriminalisasi Ulama Gara-gara Bahar Smith Ditahan, Begini Jawaban Menohok Presiden Jokowi
link : Dituding Kriminalisasi Ulama Gara-gara Bahar Smith Ditahan, Begini Jawaban Menohok Presiden Jokowi
Dituding Kriminalisasi Ulama Gara-gara Bahar Smith Ditahan, Begini Jawaban Menohok Presiden Jokowi
loading...
Beritaterheboh.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjawab tuduhan kriminalisasi ulama yang ditujukan kepada dirinya. Jokowi mengambil contoh kasus seorang ulama yang tersangkut kasus dugaan kekerasan.
"Jangan sampai karena ada kasus hukum, terus yang disampaikan kriminalisasi ulama. Misalnya mohon maaf, ada yang dibilang ulama memukuli. Kalau sudah memukuli orang urusannya dengan polisi, bukan urusannya dengan saya. Iya nggak?" ujar Jokowi saat Deklarasi Ulama Madura di Gedung Serbaguna Rato Ebuh, Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, Rabu (19/12/2018).
Namun Jokowi tidak menyebut nama ulama yang diduga melakukan kekerasan itu. Jokowi meminta ulama yang tersangkut kasus hukum karena bersalah tidak lantas menyebut terjadi kriminalisasi ulama.
"Masa mukuli sampai berdarah-darah? Ya saya sih nggak ngerti. Pasti polisi bertindak kan kalau ada kasus-kasus hukum seperti itu. Kalau tidak ada kasus, tahu-tahu kena masalah hukum, itu namanya kriminalisasi. Itu saya urus pasti. Tapi kalau ada kasus hukumnya, ya kita sulit," ujar Jokowi.
Jokowi menegaskan tidak anti terhadap ulama. Sebagai buktinya, ia meneken keppres mengenai Hari Santri Nasional.
"Saya itu masuk ke ponpes beberapa kali. Hari ini dengan ulama. Kemarin saya masuk ke Ponpes Tebuireng, Ponpes Tambakberas, Ponpes Darul Ulum, Ponpes Bahrum Ulum, dan yang menerbitkan Keppres Hari Santri tanggal 22 Oktober itu siapa? Lho kalau kita anti-ulama, nggak mungkin ada Hari Santri," kata Jokowi.
Sebelumnya diberitakan Habib Bahar bin Smith ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penganiayaan terhadap dua remaja berinisial CAJ (18) dan MKUAM (17). Bahar kini ditahan penyidik Polda Jawa Barat.
Wakil Ketua DPR Fadli Zon menilai penahanan Bahar sebagai kriminalisasi ulama. Menurutnya, penahanan Bahar ini sebagai bentuk diskriminasi hukum.
"Penahanan Habib Bahar Smith ini bukti kriminalisasi ulama dan diskriminasi hukum di Indonesia," kata Fadli lewat akun Twitter-nya seperti dilihat, Rabu (19/12/2018).
Bahar ditahan setelah menjalani pemeriksaan pada Selasa (18/12). Polisi menetapkan Bahar sebagai tersangka penganiayaan berdasarkan alat bukti yang dimiliki oleh penyidik.
Terkait hal ini, Fadli menganggap hukum telah dijadikan alat kekuasaan untuk menakuti oposisi. Dia mengatakan penahanan ini sebagai ancaman demokrasi.
"Hukum telah dijadikan alat kekuasaan, alat menakuti oposisi n suara kritis. Selain itu tentu tindakan penahanan ini ancaman thd demokrasi. Kezaliman yg sempurna," demikian tulis politikus Partai Gerindra ini.
Dalam kasus ini, polisi menetapkan empat orang lain sebagai tersangka yakni Habib Hamdi, Habib Husen Alatas, Sogih, Agil Yahya alias Habib Agil, dan H Muhamad Abdul Basit Iskandar.
Polisi menyatakan CAJ dan MKUAM mengalami luka-luka. Selain mengalami penganiayaan, CAJ dan MKUAM diadu berkelahi.
"Setelah penganiayaan, korban (antara korban) disuruh berkelahi," kata Kapolda Jawa Barat Irjen Agung Maryoto
di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Selasa (18/12/2018) malam.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Kombes Iksantyo Bagus menambahkan rambut korban digunduli oleh santri. "Rambut korban digunduli oleh salah seorang santri atas perintah Saudara BS (Bahar)," kata Iksantyo Bagus.
Sekitar pukul 23.00 WIB, keduanya diperbolehkan pulang. CAJ dibawa pulang oleh orang tuanya, sementara MKUAM diantar oleh salah seorang santri. Dalam perjalanan pulang, keduanya berobat ke sebuah rumah sakit.
Kasus dugaan penganiayaan tersebut terjadi pada Sabtu (1/12). Peristiwa terjadi di Pesantren Tajul Alawiyyin di Pabuaran, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Kasus penganiayaan ini dilaporkan ke Polres Bogor pada Rabu (5/12) dengan laporan polisi nomor LP/B/1125/XI/I/2018/JBR/Res.Bgr.
Polisi menjerat Habib Bahar dengan pasal berlapis yakni Pasal 170 ayat (2) KUHP, Pasal 351 ayat (2) KUHP, Pasal 333 ayat (2) KUHP, dan Pasal 80 Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
. .Penahanan Habib Bahar Smith ini bukti kriminalisasi ulama dan diskriminasi hukum di Indonesia. Hukum telah dijadikan alat kekuasaan, alat menakuti oposisi n suara kritis. Selain itu tentu tindakan penahanan ini ancaman thd demokrasi. Kezaliman yg sempurna. #rezimtanganbesi https://t.co/r87laH8gVF— Fadli Zon (@fadlizon) 18 Desember 2018
. .Dengan melihat kelakuan bahar Smith, Indonesia harus bersatu mempertahankan Petahana, jgn sampai org2 seperti bahar ini berkuasa, bisa2 tatanan hukum hancur— MZ HANZ (@hanjenif) 18 Desember 2018
. .Zon, Fadli zon orang kayak gini kamu sebut ulama??— Narko (@narkosun) 19 Desember 2018
Klo ulamanya model gini, umatnya modelnya seperti antum. Pantes...
😊🤭https://t.co/8RC1AtWY8B
— Scooterockbluesnroll (@Bembyblues) 18 Desember 2018
detik.com
. .
Si Bah melakukan tindakan main hakim sendiri yg tidak dapat di intolerin . Orang yg Berbuat spt ini masih dibela dan ditutupin sama si Buntel dg mengatakan rezim tangan besi ujung dari penangkapan si Bah krn berbuat penganiayaan masih dibilang Kriminalisasi ulama. Zonk lihat👇🏻👇🏻 pic.twitter.com/iGAFni994b— Capres Abadi (@P3nj3l4j4h) December 19, 2018
Begitu deh artikelnya Dituding Kriminalisasi Ulama Gara-gara Bahar Smith Ditahan, Begini Jawaban Menohok Presiden Jokowi
sudah kamu baca sampai selesai. Dituding Kriminalisasi Ulama Gara-gara Bahar Smith Ditahan, Begini Jawaban Menohok Presiden JokowiNah kali ini, moga aja bisa ngasih manfaat untuk kalian semua ya. so, sampai jumpa di postingan artikel berikutnya.
Kamu sekarang membaca artikel Dituding Kriminalisasi Ulama Gara-gara Bahar Smith Ditahan, Begini Jawaban Menohok Presiden Jokowi dengan alamat link https://goesviralblog.blogspot.com/2018/12/dituding-kriminalisasi-ulama-gara-gara.html
loading...
0 Response to "Dituding Kriminalisasi Ulama Gara-gara Bahar Smith Ditahan, Begini Jawaban Menohok Presiden Jokowi"
Post a Comment