Dosen Jadi Deputi Kemenpora, Dipilih Presiden, Dicokok KPK. Uang Rp 7 Miliar Dibungkus Plastik! | Viral Blog | Berita Viral
loading...

Dosen Jadi Deputi Kemenpora, Dipilih Presiden, Dicokok KPK. Uang Rp 7 Miliar Dibungkus Plastik!

Dosen Jadi Deputi Kemenpora, Dipilih Presiden, Dicokok KPK. Uang Rp 7 Miliar Dibungkus Plastik! - Hallo PemirsaViral Blog | Berita Viral, Pada Artikel yang kalian baca kali ini dengan judul Dosen Jadi Deputi Kemenpora, Dipilih Presiden, Dicokok KPK. Uang Rp 7 Miliar Dibungkus Plastik!, kita sudah siapkan artikel ini dan itu dengan baik untuk kalian baca dan ambil informasi didalamnya ya. mudah-mudahan isi postingan Artikel politik, yang kita tulis ini dapat kalian mengerti ya,selamat membaca.

Judul : Dosen Jadi Deputi Kemenpora, Dipilih Presiden, Dicokok KPK. Uang Rp 7 Miliar Dibungkus Plastik!
link : Dosen Jadi Deputi Kemenpora, Dipilih Presiden, Dicokok KPK. Uang Rp 7 Miliar Dibungkus Plastik!

Baca juga


Dosen Jadi Deputi Kemenpora, Dipilih Presiden, Dicokok KPK. Uang Rp 7 Miliar Dibungkus Plastik!

loading...

foto: detik.com

Beritaterheboh.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sejumlah pejabat dan pegawai di Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora), Selasa (18/12/2018).

Selain itu, lembaga antirasuah juga menangkap beberapa pengurus Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) dalam OTT tersebut.

Total ada 13 orang yang diamankan KPK.

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan, para tersangka itu ditangkap karena diduga terlibat praktik suap terkait dana bantuan penyaluran pemerintah melalui Kemenpora kepada KONI Tahun Anggaran 2018.

Saut menjelaskan, penyelidikan kasus tersebut berawal dari informasi yang diterima KPK bahwa akan ada transaksi antara pengurus KONI dan pejabat Kemenpora, Selasa (18/12/2018).


Berdasarkan informasi tersebut, tim KPK mendatangi Kantor Kemenpora di Jakarta.

Pada pukul 19.10 WIB, tim antirasuah mengamankan Eko Triyanto (staf Kemenpora) dan Adhi Purnomo (Pejabat Pembuat Komitmen/PPK pada Kemenpora) di ruang kerjanya.

"Beberapa menit berselang, tim mengamankan tiga pegawai lainnya di kantor kementerian pimpinan Imam Nahrawi tersebut," kata Saut di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (19/12/2018).

Pada pukul 19.40 WIB, secara paralel tim KPK lainnya bergerak ke sebuah rumah makan di kawasan Roxy (Jakarta Pusat).

Di sana, petugas mengamankan Ending Fuad Hamidy (sekretaris jenderal KONI) dan sopirnya.

Pada pukul 23.00 WIB, tim KPK menangkap Jhonny E Awuy (bendahara umum KONI) dan seorang pegawai KONI lainnya di kediaman masing-masing.

"Rabu ini, sekira pukul 09.15 pagi WIB, petugas KPK mengamankan pegawai KONI berinisial E di Kantor KONI, Jakarta," ujarnya.

Dari lokasi-lokasi penangkapan tersebut, KPK mengamankan sejumlah barang bukti yaitu uang Rp 318 juta; buku tabungan dan ATM atas nama Jhonny E Awuy berisi saldo Rp 100 juta; mobil Chevrolet Captiva warna biru milik Eko Triyanto, dan uang tunai sejumlah Rp 7 miliar dalam bungkusan plastik yang didapat di Kantor KONI.

"KPK menduga, uang senilai Rp 318 juta adalah pemberian dari pejabat KONI kepada Adhi Purnomo, Eko Triyanto, dan kawan-kawan. Pemberian itu terkait pencairan dana hibah KONI 2018 di Kemenpora,” kata Saut.

Sementara, uang senilai Rp 100 juta dalam ATM Jhonny diduga diberikan kepada Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora, Mulyana.


Sebelumnya, Mulyana diduga juga telah menerima pemberian-pemberian lain dari pejabat KONI berupa satu unit mobil Toyota Fortuner pada April 2018; uang senilai Rp 300 juta dari Jhonny pada Juni 2018, dan satu ponsel pintar Samsung Galaxy Note 9 pada September 2018.

Saut mengatakan, dana hibah dari Kemenpora untuk KONI yang dialokasikan pada tahun ini sebesar Rp17,9 miliar.

Pada tahap awal, KONI mengajukan proposal kepada Kemenpora untuk mendapatkan dana hibah tersebut.

“Diduga pengajuan dan penyaluran dana hibah tersebut hanya akal-akalan dan tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Sebab, sebelum proposal diajukan, diduga telah ada kesepakatan antara pihak Kemenpora dan KONI untuk mengalokasikan fee sebesar 19,3 persen dari total dana hibah Rp17,9 miliar yakni sejumlah Rp3,4 miliar,” jelas Saut.

Setelah melakukan pemeriksaan 1 x 24 jam, KPK menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran dana hibah dari Kemenpora kepada KONI Tahun Anggaran 2018.

Karena itu, penyidik lembaga antirasuah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus ini.

Para tersangka itu adalah Ending dan Jhonny selaku pihak pemberi suap, sementara Mulyana, Adhi Purnomo, dan Eko Triyanto sebagai pihak penerima suap.


Siapa Deputi IV Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora RI), Mulyana?

Saat ditangkap KPK, Mulyana yang sebelumnya dosen dan guru besar di UNJ ini, tidak sendiri. Ia digelandang KPK bersama seorang pejabat pembuat komitmen (PPK), bendahara, dan dua orang staf.

Bukan hanya para pejabatnya yang ditangkap, KPK juga menyegel tiga ruangan, yakni ruang Deputi IV, Asdep Orpres, dan ruang staf.

Mulyana dilantik sebagai Deputi IV bidang Peningkatan Prestasi Olahraga pada Selasa, 14 November 2017 oleh Menpora Imam Nahrawi

Saat itu, Imam sangat yakin bahwa dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) itu bakal mampu mengerek prestasi atlet Indonesia, khususnya di Asian Games 2018.

Keyakinan Imam tersebut memang berbuah manis. Indonesia berhasil meningkatkan jumlah raihan medali, yakni 31 emas, 24 perak, dan 43 perunggu. Dengan total 98 medali. Bahkan, peringkat pun berhasil didongkrak menjadi posisi 4 setelah China, Jepang, dan Korsel.

Mulyana dilantik di Wisma Kemenpora Senayan, Jakarta, untuk mengisi posisi yang memang sudah cukup lama lowong. Selama tidak ada pejabat definitifnya, jabatan tersebut diemban Yuni Poerwanti sebagai pelaksana tugas.

Mulyana dilantik berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 127/TPA Tahun 2017 tentang Pengangkatan Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga.

Menpora Imam mengatakan Mulyana terpilih melalui seleksi yang ketat dengan beberapa tahapan, wawancara, tes tulis, dan rekam jejak. Tim penilaian dipimpin oleh Presiden Joko Widodo. 

Terkait Korupsi Dana Hibah Kemenpora, KPK Sebut Sejumlah Pegawai KONI Tak Terima Gaji Selama 5 Bulan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut beberapa pegawai Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) tidak menerima gaji selama 5 bulan.

Hal tersebut terungkap seiring terungkapnya kasus korupsi dana hibah pemerintah melalui Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) kepada KONI Tahun Anggaran 2018.

"Kami mendapat informasi bahkan sejumlah pegawai KONI telah 5 bulan terakhir belum menerima gaji," ucap Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (19/12/2018).


Saut sangat menyesalkan kejadian tersebut.

Menurutnya, dana bantuan yang diperuntukkan sebagai modal pembinaan dan peningkatan prestasi atlet tidak seharusnya disalahgunakan.

“KPK sangat menyesalkan peristiwa dugaan suap yang melibatkan pejabat di Kemenpora dan Pengurus KONI. Para pejabat yang memiliki peran strategis untuk melakukan pembinaan dan peningkatan prestasi para atlet demi mewujudkan prestasi olahraga nasional, justru memanfaatkan kewenangannya untuk mengambil keuntungan dari dana operasional KONI," kata Saut.


Tribunnews.com


Begitu deh artikelnya Dosen Jadi Deputi Kemenpora, Dipilih Presiden, Dicokok KPK. Uang Rp 7 Miliar Dibungkus Plastik!

sudah kamu baca sampai selesai. Dosen Jadi Deputi Kemenpora, Dipilih Presiden, Dicokok KPK. Uang Rp 7 Miliar Dibungkus Plastik!Nah kali ini, moga aja bisa ngasih manfaat untuk kalian semua ya. so, sampai jumpa di postingan artikel berikutnya.

Kamu sekarang membaca artikel Dosen Jadi Deputi Kemenpora, Dipilih Presiden, Dicokok KPK. Uang Rp 7 Miliar Dibungkus Plastik! dengan alamat link https://goesviralblog.blogspot.com/2018/12/dosen-jadi-deputi-kemenpora-dipilih.html
loading...

0 Response to "Dosen Jadi Deputi Kemenpora, Dipilih Presiden, Dicokok KPK. Uang Rp 7 Miliar Dibungkus Plastik!"

Post a Comment

loading...

Viral Terupdate