KPU Luruskan Isu Kotak Suara Kardus. Ternyata Begini........... | Viral Blog | Berita Viral
loading...

KPU Luruskan Isu Kotak Suara Kardus. Ternyata Begini...........

KPU Luruskan Isu Kotak Suara Kardus. Ternyata Begini........... - Hallo PemirsaViral Blog | Berita Viral, Pada Artikel yang kalian baca kali ini dengan judul KPU Luruskan Isu Kotak Suara Kardus. Ternyata Begini..........., kita sudah siapkan artikel ini dan itu dengan baik untuk kalian baca dan ambil informasi didalamnya ya. mudah-mudahan isi postingan Artikel politik, yang kita tulis ini dapat kalian mengerti ya,selamat membaca.

Judul : KPU Luruskan Isu Kotak Suara Kardus. Ternyata Begini...........
link : KPU Luruskan Isu Kotak Suara Kardus. Ternyata Begini...........

Baca juga


KPU Luruskan Isu Kotak Suara Kardus. Ternyata Begini...........

loading...

Beritaterheboh.com - Media sosial diramaikan oleh bahasan tentang kotak suara untuk Pemilu 2019. Bahan kotak suara yang terbuat dari 'kardus' tersebut memancing kekhawatiran netizen akan keamanan data di dalamnya. 

Bukan hanya soal keamanan, segi anggaran juga tak lepas dari tanda tanya netizen. Disebut-sebut bahan 'kardus' itu bisa menimbulkan adanya kecurangan. 

Ketua KPU Arief Budiman mengatakan kotak suara jenis ini bukan pertama kali dipakai. Ditegaskan bahwa 'kardus' yang dipakai merupakan bahan karton kedap air dan pernah dipakai pada pemilu lima tahun lalu. 

"Kita sudah pakai kotak pakai karton kedap air lima tahun lalu. Dulu sebagian, terakhir sudah semua setiap ada pemilu pakai itu," kata Ketua KPU Arief Budiman di kantornya, Jumat (14/12/2018). 

Baca juga: Kotak Suara 'Kardus' Pilpres 2019 Ramai Dibahas, KPU: Itu Karton Kedap Air
"Itu sudah digunakan sejak pemilu yang lalu kok, untuk digunakan sebagai logistik pemilu dia sudah memenuhi syarat," sambungnya.

Penggunaan bahan 'kardus' ini diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2018. Jenis 'kardus' dipilih, selain karena memenuhi syarat, lantaran harga yang lebih murah. 

"Menghemat biaya penyimpanan, menghemat biaya produksi, distribusi, banyak penghematannya," ucap Arief.


Berikut bunyi Pasal di PKPU Nomor 15 Tahun 2018 yang mengatur tentang Norma, Standar, Prosedur Kebutuhan Pengadaan dan Pendistribusian Perlengkapan Penyelenggaraan Pemilihan Umum:

Pasal 7
(1) Kotak suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) terbuat dari bahan karton kedap air yang pada satu sisinya bersifat transparan.

(2) Kotak suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) merupakan barang habis pakai.

3) Kotak suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk kotak yang kokoh pada setiap sisinya, dengan ukuran panjang 40 (empat puluh) sentimeter, lebar 40 (empat puluh) sentimeter, dan tinggi 60 (enam puluh) sentimeter.

(4) Kotak suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwarna putih.

(5) Ukuran dan bahan kotak suara yang digunakan dalam pemungutan suara bagi Warga Negara Republik Indonesia di luar negeri disesuaikan dengan kondisi setempat di luar negeri.

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk, ukuran, dan spesifikasi teknis kotak suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan KPU.(detik.com)


Begitu deh artikelnya KPU Luruskan Isu Kotak Suara Kardus. Ternyata Begini...........

sudah kamu baca sampai selesai. KPU Luruskan Isu Kotak Suara Kardus. Ternyata Begini...........Nah kali ini, moga aja bisa ngasih manfaat untuk kalian semua ya. so, sampai jumpa di postingan artikel berikutnya.

Kamu sekarang membaca artikel KPU Luruskan Isu Kotak Suara Kardus. Ternyata Begini........... dengan alamat link https://goesviralblog.blogspot.com/2018/12/kpu-luruskan-isu-kotak-suara-kardus.html
loading...

0 Response to "KPU Luruskan Isu Kotak Suara Kardus. Ternyata Begini..........."

Post a Comment

loading...

Viral Terupdate