Simpatisannya Ditangkap Gara-Gara Sebar Hoax, FPI Ngomel-ngomel Bilang Begini......... | Viral Blog | Berita Viral
loading...

Simpatisannya Ditangkap Gara-Gara Sebar Hoax, FPI Ngomel-ngomel Bilang Begini.........

Simpatisannya Ditangkap Gara-Gara Sebar Hoax, FPI Ngomel-ngomel Bilang Begini......... - Hallo PemirsaViral Blog | Berita Viral, Pada Artikel yang kalian baca kali ini dengan judul Simpatisannya Ditangkap Gara-Gara Sebar Hoax, FPI Ngomel-ngomel Bilang Begini........., kita sudah siapkan artikel ini dan itu dengan baik untuk kalian baca dan ambil informasi didalamnya ya. mudah-mudahan isi postingan Artikel berita, yang kita tulis ini dapat kalian mengerti ya,selamat membaca.

Judul : Simpatisannya Ditangkap Gara-Gara Sebar Hoax, FPI Ngomel-ngomel Bilang Begini.........
link : Simpatisannya Ditangkap Gara-Gara Sebar Hoax, FPI Ngomel-ngomel Bilang Begini.........

Baca juga


Simpatisannya Ditangkap Gara-Gara Sebar Hoax, FPI Ngomel-ngomel Bilang Begini.........

loading...

Beritaterheboh.com - Subdit II Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menangkap Ade Yuliawan, salah seorang simpatisan Front Pembela Islam (FPI). Dia diduga kerap menebar konten hoax maupun yang mengandung ujaran kebencian di jejaring media sosial. Sasarannya yakni pemerintah, aparat kepolisian, hingga penyelenggara pemilu.

Ketua Tim Kuasa Hukum FPI Damai Hari Lubis membenarkan bahwa Ade merupakan salah satu anggota FPI Bogor. Namun, perbuatannya ini merupakan atas nama pribadi dan tidak berkaitan dengan kepentingan ormas.

“Ya (Ade anggota FPI). Tapi pribadi yang iseng. Tidak ada kaitannya dengan FPI. Itu klien saya. Jangan dikaitkan dengan FPI. Jangan dibuat bias kemana-mana, sehingga malah dapat menimbulkan fitnah,” ujar Damai saat dihubungi JawaPos.com, Jumat (28/6).

Meski begitu, Damai membantah tudingan polisi yang menyebut kliennya sebagai pengelola akun penyebar hoax. Dia mengatakan Ade hanya sebatas menyebar konten yang diterimanya dari media sosial.

“Mohon para pihak tidak membuat informasi yang menyesatkan. Klien saya bukan pengelola akan tetapi hanya melanjutkan gambar atau video-video yang dia dapatkan dari medsos utamanya Instagram dan Youtube. Jadi bukan pengelola yang seolah mirip badan usaha,” tegasnya.

Anggota GNPF Ulama itu lantas meminta agar aparat tidak keliru memberikan penilaian kepada kliennya. Dia pun mendorong agar polisi mengejar pihak yang mengunggah pertama kali konten tersebut.

“Justru yang mesti dikejar pengunggah pertamanya. Dia (Ade) kan hanya melanjutkan dari Instagram, Youtube salah satunya,” ucap Damai.

Untuk langkah selanjutnya, Damai mengaku telah mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan untuk Ade. Dia berharap penyidik mau mengabulkan permohonan tersebut.

“Dan kami tim sudah menyerahkan surat ditujukan kepada direktur tindak pidana siber Bareskrim, hal permohonan penangguhan penahan kemarin tanggal 27,” jelasnya.

Sebelumnya, Dittipidsiber Bareskrim Polri menangkap salah satu simpatisan Front Pembela Islam (FPI) berinisial AY, 32. Dia diduga merupakan aktor propaganda yang kerap menyebarkan berita bohong atau hoax, maupun yang bersifat menimbulkan kebencian berbasiskan SARA.

Kasubdit II Diitipidsiber Bareskrim Polri Kombes Pol Rickynaldo Chairun mengatakan, tersangka menyebarkan konten propagandanya melalui media sosial. Ada 4 akun yang dikelolanya. Di antaranya, Instagram dengan nama wb.official.id dan officialwhitebaret memiliki 20.000-an pengikut dan telah mem-posting konten sebanyak 298 konten.

Kemudian akun Youtube dengan Muslim Cyber Army yang telah ada sejak Maret 2013. Penontonnya sejauh ini telah mencapai 4 juta warganet. Sedangkan satu akun lainnya sudah terblokir oleh platform penyedia jasa media sosial akibat kontennya yang bermuatan ujaran kebencian maupun hoax.

“Tersangka adalah pemilik, admin sekaligus kreator dan modifikator dengan menggunakan aplikasi,” ujar Rickynaldo di Mabes Polri Jakarta Selatan, Jumat (28/6).

Rickynaldo menerangkan, konten hoax yang disebarkan oleh AY biasanya berupa gambar, video maupun tulisan. Seluruhnya dibuat sendiri dengan peralatan pribadi. Tujuannya untuk menghina presiden, menteri, Mahkamah Konstitusi, KPU, Polri, serta institusi lainnya.

“Motivasi Tersangka dalam memposting konten-konten gambar dan Video adalah untuk menyampaikan rasa ketidakpuasan terhadap pemerintahan dan aparatnya yang selama ini dianggap mengkriminalisasikan ulama,” jelasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dikenai Pasal 45 A ayat (2) Juncto pasal 28 ayat (2) UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau 207 KUHP. Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama penjara 10 tahun penjara dan denda paling banyak 1 miliar rupiah.(Jawapos.com)



Begitu deh artikelnya Simpatisannya Ditangkap Gara-Gara Sebar Hoax, FPI Ngomel-ngomel Bilang Begini.........

sudah kamu baca sampai selesai. Simpatisannya Ditangkap Gara-Gara Sebar Hoax, FPI Ngomel-ngomel Bilang Begini.........Nah kali ini, moga aja bisa ngasih manfaat untuk kalian semua ya. so, sampai jumpa di postingan artikel berikutnya.

Kamu sekarang membaca artikel Simpatisannya Ditangkap Gara-Gara Sebar Hoax, FPI Ngomel-ngomel Bilang Begini......... dengan alamat link https://goesviralblog.blogspot.com/2019/06/simpatisannya-ditangkap-gara-gara-sebar.html
loading...

0 Response to "Simpatisannya Ditangkap Gara-Gara Sebar Hoax, FPI Ngomel-ngomel Bilang Begini........."

Post a Comment

loading...

Viral Terupdate