Judul : ICW Kritik Keras Ketua KPK Baru Sebut Firli dkk Sebar Hoaks
link : ICW Kritik Keras Ketua KPK Baru Sebut Firli dkk Sebar Hoaks
ICW Kritik Keras Ketua KPK Baru Sebut Firli dkk Sebar Hoaks
loading...
BERITA TERKINI - Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menanggapi pernyataan Indonesia Corruption Watch (ICW) yang menyebut pimpinan KPK telah menyebarkan hoaks terkait keberadaan eks caleg PDI-P Harun Masiku.
"Saya pikir terlalu jauh analisisnya ya, terlalu jauh untuk itu," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (22/1/2020).
Ali menjelaskan, pernyataan pimpinan KPK yang menyebut Harun masih berada di luar negeri ketika itu didasari informasi yang didapat dari Ditjen Imigrasi Kemenkumham.
Meskipun begitu, Ali menyebut KPK juga sudah menyiapkan sejumlah langkah seperti mengajukan surat permohonan pencegahan ke luar negeri bagi Harun meskipun kala itu belum ada kabar dia sudah berada di Indonesia.
"Kami juga tidak hanya berpatokan pada itu karena faktanya tanggal 13 Januari kami juga mengeluarkan surat (pencegahan), sudah, artinya informasi tidak hanya dari situ," kata Ali.
Ali pun enggan berspekulasi soal ada unsur kesengajaan dari pihak Imigrasi karena baru mengabarkan keberadaan Harun pada hari ini, padahal Harun sudah berada di Indonesia sejak Selasa (7/1/2020) lalu.
"Kami tidak mau berspekulasi apakah itu faktor sengaja dan lain-lain karena informasi resminya kan belum disampaikan oleh Pak Dirjen," kata Ali.
Ia menambahkan, KPK juga perlu mengkaji lebih lanjut bila ada dugaan perintangan penyidikan atau "obstruction of justice" sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.
Sebelumnya, ICW menuding Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyebarkan kabar bohong.
Hal itu disampaikan peneliti ICW Kurnia Ramadhana menanggapi pernyataan Dirjen Imigrasi Kemenkumham Ronny Sompie yang mengakui eks caleg PDI-P Harun Masiku telah berada di Indonesia.
"Ini membuktikan bahwa Menteri Hukum dan HAM serta Pimpinan KPK telah menebar hoaks kepada publik," kata Kurnia kepada wartawan, Rabu (22/1/2020).
ICW pun mendorong KPK untuk menerapkan pasal "obstruction of justice" kepada pihak-pihak yang menyebarkan hoaks terkait keberasaan Harun.
"Ketika ada pihak-pihak yang berupaya menyembunyikan Harun Masiku dengan menebarkan hoax seperti itu mestinya KPK tidak lagi ragu untuk menerbitkan surat perintah penyelidikan dengan dugaan obstruction of justice sebagaimana diatur dalam Pasal 21 UU Tipikor," kata Kurnia.
Sumber: kompas
"Saya pikir terlalu jauh analisisnya ya, terlalu jauh untuk itu," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (22/1/2020).
Ali menjelaskan, pernyataan pimpinan KPK yang menyebut Harun masih berada di luar negeri ketika itu didasari informasi yang didapat dari Ditjen Imigrasi Kemenkumham.
Meskipun begitu, Ali menyebut KPK juga sudah menyiapkan sejumlah langkah seperti mengajukan surat permohonan pencegahan ke luar negeri bagi Harun meskipun kala itu belum ada kabar dia sudah berada di Indonesia.
"Kami juga tidak hanya berpatokan pada itu karena faktanya tanggal 13 Januari kami juga mengeluarkan surat (pencegahan), sudah, artinya informasi tidak hanya dari situ," kata Ali.
Ali pun enggan berspekulasi soal ada unsur kesengajaan dari pihak Imigrasi karena baru mengabarkan keberadaan Harun pada hari ini, padahal Harun sudah berada di Indonesia sejak Selasa (7/1/2020) lalu.
"Kami tidak mau berspekulasi apakah itu faktor sengaja dan lain-lain karena informasi resminya kan belum disampaikan oleh Pak Dirjen," kata Ali.
Ia menambahkan, KPK juga perlu mengkaji lebih lanjut bila ada dugaan perintangan penyidikan atau "obstruction of justice" sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.
Sebelumnya, ICW menuding Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyebarkan kabar bohong.
Hal itu disampaikan peneliti ICW Kurnia Ramadhana menanggapi pernyataan Dirjen Imigrasi Kemenkumham Ronny Sompie yang mengakui eks caleg PDI-P Harun Masiku telah berada di Indonesia.
"Ini membuktikan bahwa Menteri Hukum dan HAM serta Pimpinan KPK telah menebar hoaks kepada publik," kata Kurnia kepada wartawan, Rabu (22/1/2020).
ICW pun mendorong KPK untuk menerapkan pasal "obstruction of justice" kepada pihak-pihak yang menyebarkan hoaks terkait keberasaan Harun.
"Ketika ada pihak-pihak yang berupaya menyembunyikan Harun Masiku dengan menebarkan hoax seperti itu mestinya KPK tidak lagi ragu untuk menerbitkan surat perintah penyelidikan dengan dugaan obstruction of justice sebagaimana diatur dalam Pasal 21 UU Tipikor," kata Kurnia.
Sumber: kompas
Begitu deh artikelnya ICW Kritik Keras Ketua KPK Baru Sebut Firli dkk Sebar Hoaks
sudah kamu baca sampai selesai. ICW Kritik Keras Ketua KPK Baru Sebut Firli dkk Sebar HoaksNah kali ini, moga aja bisa ngasih manfaat untuk kalian semua ya. so, sampai jumpa di postingan artikel berikutnya.
Kamu sekarang membaca artikel ICW Kritik Keras Ketua KPK Baru Sebut Firli dkk Sebar Hoaks dengan alamat link https://goesviralblog.blogspot.com/2020/01/icw-kritik-keras-ketua-kpk-baru-sebut.html
loading...
0 Response to "ICW Kritik Keras Ketua KPK Baru Sebut Firli dkk Sebar Hoaks"
Post a Comment