Omnibus Law Bikin Mendagri Bisa Pecat Gubernur, Ini Komentar Anies | Viral Blog | Berita Viral
loading...

Omnibus Law Bikin Mendagri Bisa Pecat Gubernur, Ini Komentar Anies

Omnibus Law Bikin Mendagri Bisa Pecat Gubernur, Ini Komentar Anies - Hallo PemirsaViral Blog | Berita Viral, Pada Artikel yang kalian baca kali ini dengan judul Omnibus Law Bikin Mendagri Bisa Pecat Gubernur, Ini Komentar Anies, kita sudah siapkan artikel ini dan itu dengan baik untuk kalian baca dan ambil informasi didalamnya ya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Headline, Artikel Regional, yang kita tulis ini dapat kalian mengerti ya,selamat membaca.

Judul : Omnibus Law Bikin Mendagri Bisa Pecat Gubernur, Ini Komentar Anies
link : Omnibus Law Bikin Mendagri Bisa Pecat Gubernur, Ini Komentar Anies

Baca juga


Omnibus Law Bikin Mendagri Bisa Pecat Gubernur, Ini Komentar Anies

loading...

BERITA TERKINI - Di dalam draf omnibus law RUU Cipta Lapangan Kerja mengatur kemungkinan Menteri Dalam Negeri bisa memberhentikan kepala daerah yang tidak menjalankan program strategis nasional.

Saat ditanya soal aturan tersebut, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan enggan berpendapat dan lebih memilih menyerahkannya ke pemerintah pusat.

"Enggak, saya enggak berpendapat. Kan itu wilayahnya pemerintah pusat," kata Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (21/1) seperti melansir kumparan.com.

Aturan yang mengatur hubungan pemerintah pusat dengan daerah itu tertuang dalam draf RUU Cipta Lapangan Kerja Bab VIII Dukungan Inovasi dan Riset Pasal 520 dan 521.

Dalam Pasal 520 dan 521 Ayat 1 sampai 3, mengatur secara spesifik tentang sanksi yang diberikan kepada kepala daerah yang dianggap tidak menjalankan program strategis nasional atau kewajibannya. Sanksi tersebut bisa berupa teguran tertulis hingga diberhentikan secara permanen.

Berikut isi lengkap kedua pasal tersebut:

Pasal 520

(1) Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang tidak melaksanakan program strategis nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 huruf f dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis oleh Menteri untuk gubernur dan/atau wakil gubernur serta oleh gubernur sebagai wakil Pemerintahan Pusat untuk bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota.

(2) Dalam hal teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah disampaikan 2 (dua) kali berturut-turut dan tetap tidak dilaksanakan, kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara selama 3 (tiga) bulan.

(3) Dalam hal kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah telah selesai menjalani pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tetap tidak melaksanakan program strategis nasional, yang bersangkutan diberhentikan sebagai kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah.

Pasal 521

(1) Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang tidak melaksanakan program strategis nasional, norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan kebijakan Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 huruf f dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis oleh Menteri untuk gubernur dan/atau wakil gubernur serta oleh gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat untuk bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota.

(2) Dalam hal teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah disampaikan 2 (dua) kali berturut-turut dan tetap tidak dilaksanakan, kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara selama 3 (tiga) bulan.

(3) Dalam hal kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah telah selesai menjalani pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tetap tidak melaksanakan program strategis nasional, yang bersangkutan diberhentikan sebagai kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah.

Sumber: Law-justice.co



Begitu deh artikelnya Omnibus Law Bikin Mendagri Bisa Pecat Gubernur, Ini Komentar Anies

sudah kamu baca sampai selesai. Omnibus Law Bikin Mendagri Bisa Pecat Gubernur, Ini Komentar AniesNah kali ini, moga aja bisa ngasih manfaat untuk kalian semua ya. so, sampai jumpa di postingan artikel berikutnya.

Kamu sekarang membaca artikel Omnibus Law Bikin Mendagri Bisa Pecat Gubernur, Ini Komentar Anies dengan alamat link https://goesviralblog.blogspot.com/2020/01/omnibus-law-bikin-mendagri-bisa-pecat.html
loading...

0 Response to "Omnibus Law Bikin Mendagri Bisa Pecat Gubernur, Ini Komentar Anies"

Post a Comment

loading...

Viral Terupdate