Judul : Romahurmuziy Divonis 2 Tahun Penjara Dan Denda Rp 100 Juta
link : Romahurmuziy Divonis 2 Tahun Penjara Dan Denda Rp 100 Juta
Romahurmuziy Divonis 2 Tahun Penjara Dan Denda Rp 100 Juta
loading...
BERITA TERKINI - Terdakwa kasus suap jual beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag), Romahurmuziy divonis dua tahun penjara.
Putusan itu disampaikan Majelis Hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (20/1).
"Menyatakan terbukti secara sah dan bersalah. Menjatuhkan hukuman dua tahun penjara," ucap Majelis Hakim, Senin (20/1).
Selain itu, mantan Ketua Umum (Ketum) PPP itu juga divonis denda sebesar Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan penjara.
Putusan ini diketahui lebih ringan dari tuntutan Jaksa KPK yang menuntut empat tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider lima bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.
sumber: rmol.id
Putusan itu disampaikan Majelis Hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (20/1).
"Menyatakan terbukti secara sah dan bersalah. Menjatuhkan hukuman dua tahun penjara," ucap Majelis Hakim, Senin (20/1).
Selain itu, mantan Ketua Umum (Ketum) PPP itu juga divonis denda sebesar Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan penjara.
Putusan ini diketahui lebih ringan dari tuntutan Jaksa KPK yang menuntut empat tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider lima bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.
sumber: rmol.id
Begitu deh artikelnya Romahurmuziy Divonis 2 Tahun Penjara Dan Denda Rp 100 Juta
sudah kamu baca sampai selesai. Romahurmuziy Divonis 2 Tahun Penjara Dan Denda Rp 100 JutaNah kali ini, moga aja bisa ngasih manfaat untuk kalian semua ya. so, sampai jumpa di postingan artikel berikutnya.
Kamu sekarang membaca artikel Romahurmuziy Divonis 2 Tahun Penjara Dan Denda Rp 100 Juta dengan alamat link https://goesviralblog.blogspot.com/2020/01/romahurmuziy-divonis-2-tahun-penjara.html
loading...
0 Response to "Romahurmuziy Divonis 2 Tahun Penjara Dan Denda Rp 100 Juta"
Post a Comment