Pura-pura Miskin Demi Terima Bantuan PKH, Siap-siap Penjara Menanti | Viral Blog | Berita Viral
loading...

Pura-pura Miskin Demi Terima Bantuan PKH, Siap-siap Penjara Menanti

Pura-pura Miskin Demi Terima Bantuan PKH, Siap-siap Penjara Menanti - Hallo PemirsaViral Blog | Berita Viral, Pada Artikel yang kalian baca kali ini dengan judul Pura-pura Miskin Demi Terima Bantuan PKH, Siap-siap Penjara Menanti, kita sudah siapkan artikel ini dan itu dengan baik untuk kalian baca dan ambil informasi didalamnya ya. mudah-mudahan isi postingan Artikel inspirasi, yang kita tulis ini dapat kalian mengerti ya,selamat membaca.

Judul : Pura-pura Miskin Demi Terima Bantuan PKH, Siap-siap Penjara Menanti
link : Pura-pura Miskin Demi Terima Bantuan PKH, Siap-siap Penjara Menanti

Baca juga


Pura-pura Miskin Demi Terima Bantuan PKH, Siap-siap Penjara Menanti

loading...

Sejak Program Keluarga Harapan (PKH) diluncurkan, keluarga yang masuk kategori miskin bisa menerima bantuan tunai dari pemerintah.

Bagi warga miskin yang sudah dinyatakan terdaftar sebagai penerima PKH oleh verifikator, rumah tempat tinggal penerima akan ditempeli stiker yang menunjukan penghuni rumah berhak mendapatkan bantuan.


Kendati demikian, rupanya banyak warga yang sebenarnya dianggap mampu secara ekonomi, namun ditetapkan sebagai warga miskin penerima PKH. Baru-baru ini, sebuah rumah berlantai dua di Kabupaten Klaten viral di media sosial lantaran pemilik terdaftar sebagai penerima PKH.

Sebenarnya, sudah ada ketentuan hukuman pidana bagi pihak yang memanipulasi data penerima PKH. Hal itu diatur dalam pasal 43 Undang-undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin.

Disebutkan bahwa setiap orang yang memalsukan data verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 11 ayat (3), dipidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp 50 juta.

Kemudian diatur pula pidana dalam pasal 43, dimana setiap orang yang menyalahgunakan dana penanganan fakir miskin sebagaimana dimaksud dalam pasal 38, dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 500 juta.

Sebagai informasi, kriteria penerima PKH adalah keluarga miskin yang memenuhi minimal salah satu syarat dari tiga komponen. Kriteria komponen kesehatan meliputi ibu hamil/menyusui, ada anak berusia 0 sampai dengan 5 tahun 11 bulan.



Begitu deh artikelnya Pura-pura Miskin Demi Terima Bantuan PKH, Siap-siap Penjara Menanti

sudah kamu baca sampai selesai. Pura-pura Miskin Demi Terima Bantuan PKH, Siap-siap Penjara MenantiNah kali ini, moga aja bisa ngasih manfaat untuk kalian semua ya. so, sampai jumpa di postingan artikel berikutnya.

Kamu sekarang membaca artikel Pura-pura Miskin Demi Terima Bantuan PKH, Siap-siap Penjara Menanti dengan alamat link https://goesviralblog.blogspot.com/2020/02/pura-pura-miskin-demi-terima-bantuan.html
loading...

0 Response to "Pura-pura Miskin Demi Terima Bantuan PKH, Siap-siap Penjara Menanti"

Post a Comment

loading...

Viral Terupdate