Hotel Aston Simatupang Langgar PSBB Didenda Rp 25 Juta | Viral Blog | Berita Viral
loading...

Hotel Aston Simatupang Langgar PSBB Didenda Rp 25 Juta

Hotel Aston Simatupang Langgar PSBB Didenda Rp 25 Juta - Hallo PemirsaViral Blog | Berita Viral, Pada Artikel yang kalian baca kali ini dengan judul Hotel Aston Simatupang Langgar PSBB Didenda Rp 25 Juta, kita sudah siapkan artikel ini dan itu dengan baik untuk kalian baca dan ambil informasi didalamnya ya. mudah-mudahan isi postingan Artikel berita, Artikel jakarta, yang kita tulis ini dapat kalian mengerti ya,selamat membaca.

Judul : Hotel Aston Simatupang Langgar PSBB Didenda Rp 25 Juta
link : Hotel Aston Simatupang Langgar PSBB Didenda Rp 25 Juta

Baca juga


Hotel Aston Simatupang Langgar PSBB Didenda Rp 25 Juta

loading...

Poster


goesviralblog.blogspot.com - Hotel Aston di Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan melanggar aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di DKI Jakarta. Aston masih membuka restoran atau tempat makan sehingga harus membayar denda senilai Rp 25 Juta.

"Ada salah satu hotel di Simaputang kita kenakan sanksi, dengan denda administrasi Rp 25 juta. Ini hotel ada aturan sendiri (saat PSBB). Tempat restoran di hotel itu langsung kita segel, dalam artian hentikan kegiatan selama PSBB," ucap Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin saat dihubungi, Minggu (17/5/2020).

"Di Jakarta Selatan. Hotel Aston Simatupang," ujarnya.

Menurut Arifin, saat Satpol PP mendatangi lokasi, restoran di Hotel Aston masih beroperasi. Banyak pengunjung yang sedang makan di lokasi tersebut.

"Bandel, pada makan. Saat ditindak ke lokasi banyak yang makan di situ. Bukan (penghuni hotel). Lebih banyak yang bukan penghuni hotel," ucap Arifin.
Satpol PP sudah memberikan surat denda yang harus dibayar oleh manajemen Aston. Mereka harus segera membayarkan denda tersebut.
"(Denda) akan proses besok Senin. Sudah berikan SKDA, surat keterangan denda administrasi yang dibayarkan ke Bank DKI. Karena hari ini hari Minggu. Maka baru bisa dibayarkan hari Senin," kata Arifin.
Arifin mengimbau agar hotel di Jakarta mematuhi aturan PSBB. Pihaknya akan terus mengawasi kegiatan-kegiatan usaha yang buka karena mendapat pengecualian.
"Hotel, apabila tidak ikuti protokol kesehatan COVID-19. Aktivitas hotel tidak boleh buka layanan lain selain penginapan. Kalau ada hotel masih gunakan lounge, restoran buka, akan kenakan sanksi sesuai Pergub 41," kata Arifin. (detik.com)


Begitu deh artikelnya Hotel Aston Simatupang Langgar PSBB Didenda Rp 25 Juta

sudah kamu baca sampai selesai. Hotel Aston Simatupang Langgar PSBB Didenda Rp 25 JutaNah kali ini, moga aja bisa ngasih manfaat untuk kalian semua ya. so, sampai jumpa di postingan artikel berikutnya.

Kamu sekarang membaca artikel Hotel Aston Simatupang Langgar PSBB Didenda Rp 25 Juta dengan alamat link https://goesviralblog.blogspot.com/2020/05/hotel-aston-simatupang-langgar-psbb.html
loading...

0 Response to "Hotel Aston Simatupang Langgar PSBB Didenda Rp 25 Juta"

Post a Comment

loading...

Viral Terupdate