Jejak Jahatnya Terungkap, Fedrik Adhar Syaripuddin Jaksa Kasus Novel Baswedan Ternyata Fans 212 & Sangat Benci Ahok | Viral Blog | Berita Viral
loading...

Jejak Jahatnya Terungkap, Fedrik Adhar Syaripuddin Jaksa Kasus Novel Baswedan Ternyata Fans 212 & Sangat Benci Ahok

Jejak Jahatnya Terungkap, Fedrik Adhar Syaripuddin Jaksa Kasus Novel Baswedan Ternyata Fans 212 & Sangat Benci Ahok - Hallo PemirsaViral Blog | Berita Viral, Pada Artikel yang kalian baca kali ini dengan judul Jejak Jahatnya Terungkap, Fedrik Adhar Syaripuddin Jaksa Kasus Novel Baswedan Ternyata Fans 212 & Sangat Benci Ahok, kita sudah siapkan artikel ini dan itu dengan baik untuk kalian baca dan ambil informasi didalamnya ya. mudah-mudahan isi postingan Artikel ahok, Artikel fedrik adhar syarifuddin, Artikel novel baswedan, yang kita tulis ini dapat kalian mengerti ya,selamat membaca.

Judul : Jejak Jahatnya Terungkap, Fedrik Adhar Syaripuddin Jaksa Kasus Novel Baswedan Ternyata Fans 212 & Sangat Benci Ahok
link : Jejak Jahatnya Terungkap, Fedrik Adhar Syaripuddin Jaksa Kasus Novel Baswedan Ternyata Fans 212 & Sangat Benci Ahok

Baca juga


Jejak Jahatnya Terungkap, Fedrik Adhar Syaripuddin Jaksa Kasus Novel Baswedan Ternyata Fans 212 & Sangat Benci Ahok

loading...
Jejak Jahatnya Terungkap, Fedrik Adhar Syaripuddin Jaksa Kasus Novel Baswedan Ternyata Fans 212 & Sangat Benci Ahok
goesviralblog.blogspot.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus Novel Baswedan, Fedrik Adhar Syaripuddin jadi sorotan warganet selama beberapa hari terakhir.

Pasalnya, ia menyebut kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan terjadi tanpa disengaja. 

Atas dasar itu pula, Jasa Fedrik menuntut dua terdakwa penyiram air keras terhadap Novel Baswedan, yakni Ronny Bugis dan Rahmat Kadir, masing-masing hanya satu tahun penjara.

Publik mulai melayangkan protes melalui media sosial.

Mereka mengecam peranan Jaksa Fedrik, bahkan mulai mencari-cari rekam jejaknya di masa lalu.

"Kalau kamu searching nama Jaksa Penuntut Umum (Roberto Fredrik Adhar Syaripuddin) yang bilang penyiraman ini #GakSengaja kamu bakal tahu kalau dia dari 2016 emang udah jadi JPU bermasalah," kata akun Twitter @zombot95.

"Saking penasarannya gue dengan alasan GAK SENGAJA ini, jadi gue cari track record JPU Fredik Adhar yang ngurusin persidangan kasus #NOVELBASWEDAN," tulis @bulls_rian.

Ternyata, selain berhasil menuntut hukuman satu tahun penjara bagi pelaku penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan, pada masa lalu, ia memiliki rekam jejak yang kontroversial.

Salah satunya pada tahun 2016. Saat itu, melalui akun Facebook-nya, Jaksa Fredrik menyebut Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hanyalah pencitraan.

Pernyataan Fedrik tersebut terkait OTT KPK terhadap Bupati Subang Ojang Suhandi.

Jaksa Fedrik Adhar kemudian mengajak warganet untuk melawan lembaga antirasuah itu. Iapun mencibir kinerja KPK.

"Ke mana Century, BLBI, hambalang e ktp, yang ratusan triliun, ngapain OTT kecil-kecil. Kalo jendral bilang lawan, kita suarakan lebih keras perlawanan dan rapatkan barisan," tulis Fedrik dalam status Facebook-nya yang diunggah pada tanggal 14 April 2016.

Namun, belakangan diketahui bahwa status tersebut sudah lenyap dari beranda akun Facebook-nya.

Selain mencibir kinerja KPK, Fedrik Adhar juga beberapa kali sempat mengunggah kasus penistaan agama yang pada tahun 2016 menimpa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Ia mengunggah ulang status Ustaz Arifin Ilham yang bertagar #belaquran.

Padahal, Fedrik kala itu adalah 1 dari 13 orang jadi jaksa penuntut umum kasus penistaan agama yang menjerat Ahok.

Alasan Jaksa

Untuk diketahui, oknum polisi peneror air keras Novel dituntut satu tahun penjara oleh jaksa penuntut umum.

Rahmat Kadir bersama Ronny Bugis melakukan aksi penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan, pada Selasa 11 April 2017.

Jaksa Fedrik yang membacakan tuntutan menilai, Rahmat Kadir terbukti melakukan penganiayaan berat terhadap penyidik senior KPK, Novel Baswedan, dengan menyiramkan air keras ke bagian wajah.

"Menyatakan terdakwa Rahmat Kadir Mahulette telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana bersama-sama untuk melakukan perbuatan penganiayaan dengan rencana terlebih dahulu yang mengakibatkan luka-luka berat sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," kata jaksa Fedrik Adhar dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (11/6/2020).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rahmat Kadir Mahulette selama satu tahun," imbuhnya.

Namun dalam tuntutannya, jaksa menilai Rahmat Kadir tak sengaja menyiramkan air keras ke bagian wajah Novel Baswedan, sehingga dakwaan primer dalam perkara ini tidak terbukti.

"Terdakwa langsung menyiramkan cairan asam sulfat ke badan korban, tetapi mengenai wajah. Oleh karena dakwaan primer tidak terbukti maka harus dibuktikan secara menyeluruh," ucap jaksa.

Tuntutan yang dijatuhkan JPU kepada terdakwa Rahmat Kadir sama dengan yang dijatuhkan kepada terdakwa Ronny Bugis.

S: suara.com


Begitu deh artikelnya Jejak Jahatnya Terungkap, Fedrik Adhar Syaripuddin Jaksa Kasus Novel Baswedan Ternyata Fans 212 & Sangat Benci Ahok

sudah kamu baca sampai selesai. Jejak Jahatnya Terungkap, Fedrik Adhar Syaripuddin Jaksa Kasus Novel Baswedan Ternyata Fans 212 & Sangat Benci AhokNah kali ini, moga aja bisa ngasih manfaat untuk kalian semua ya. so, sampai jumpa di postingan artikel berikutnya.

Kamu sekarang membaca artikel Jejak Jahatnya Terungkap, Fedrik Adhar Syaripuddin Jaksa Kasus Novel Baswedan Ternyata Fans 212 & Sangat Benci Ahok dengan alamat link https://goesviralblog.blogspot.com/2020/06/jejak-jahatnya-terungkap-fedrik-adhar.html
loading...

0 Response to "Jejak Jahatnya Terungkap, Fedrik Adhar Syaripuddin Jaksa Kasus Novel Baswedan Ternyata Fans 212 & Sangat Benci Ahok"

Post a Comment

loading...

Viral Terupdate