Judul : PERKEMBANGAN KEUANGAN PUBLIK PADA MASA RASULULLAH
link : PERKEMBANGAN KEUANGAN PUBLIK PADA MASA RASULULLAH
PERKEMBANGAN KEUANGAN PUBLIK PADA MASA RASULULLAH
PERKEMBANGAN KEUANGAN PUBLIK PADA MASA RASULULLAH
Oleh : Didah Saadah
Ekonomi Islam dibangun atas dasar ajaran Islam, karenanya ia merupakan bagian tak terpisahkan dari agama Islam, karena Islam bersifat integral. Sebagai turunan dari agama Islam, ekonomi Islam akan mengikuti agama Islam dalam berbagai aspeknya, termasuk dalam bidang keuangan publik.
Definisi keuangan publik menurut ulama kontemporer, di antaranya oleh As-Syayiji, yaitu kumpulan prinsip dan kaidah kekayaan publik yang diambil dari sumber syariat Islam; Alquran, sunnah dan ijma’, yang menjelaskan dan mengatur aktivitas ekonomi publik di negara Islam serta temuan para pakar yang berupa aturan dan solusi yang diterjemahkan dari sumber dasar tersebut sesuai waktu dan tempat
Sistem keuangan pada masa Rasulullah tidak mengalami perkembangan yang signifikan, karena wilayah kekuasaan Islam masih kecil, sehingga pengaturan keuangan publik pada masa itu masih kecil, sehingga pengaturan keuangan publik pada masa itu masih sangat sederhana. Namun demikian, masa Rasulullah menjadi pondasi utama dan referensi pengambilan kebijakan, khususnya yang berkaitan dengan keuangan publik, sementara masa setelahnya merupakan pengembangan dan ijtihad dari ajaran yang Rasulullah sampaikan.
Marthon
Artinya : “Mereka menanyakan kepadamu tentang (pembagian) harta rampasan perang. Katakanlah (hai Muhammad): harta rampasan perang itu kepunyaan Allah dan Rasul, sebab itu bertakwalah kepada Allah dan perbaikilah hubungan di antara sesamamu, dan taatlah kepada Allah dan Rasulnya jika kamu adalah orang-orang yang beriman”. (Al-anfal:1)
Dengan demikian, ayat tersebut menjadi ayat pertama mengenai distribusi kekayaan publik. Berdasarkan ayat ini, Rasulullah SAW membagikan harta rampasan kepada kaum muslimin tanpa menggunakan pembagian khumus (1/5). Setelah itu, turunlah ayat yang mengatur pembagian harta rampasan secara sitematis, yaitu dalam QS. Al-anfal ayat 41 :
Artinya : “Dan katakanlah, sesungguhnya segala yang kamu peroleh sebagai rampsan perang, maka seperlima untuk Allah, Rasul, kerabat Rasul, anak yatim, orang miskin, dan ibnu sabil, (demikian) jika kamu beriman kepada Allah dan kepada apa yang kami turunkan kepada hamba kami (Muhammad) di hari furqan,yaitu pada hari bertemunya dua pasukan. Dan Allah maha kuasa atas segala sesuatu”. (Al-anfal:41)
Dalam catatan Misanam
1. Membangun pusat aktivitas berupa masjid sebagai tempat untuk mengadakan forum bagi para pengikutnya.
2. Merehabilitasi muhajirin Makkah ke Madinah.
3. Mempersaudarakan antara Muhajirin dan Anshar, dan mendamaikan antar sesama rakyat.
4. Mengeluarkan hak dan kewajiban bagi warga negaranya.
5. Membuat undang-undang negara berupa piagam Madinah.
6. Menyusun sistem pertahanan negara.
7. Meletakkan dasar-dasar sistem keuangan negara.
Demikianlah, sekilas perkembangan keuangan publik pada masa rasulullah. Wallahu a’lam bi shawwab.
References
Marthon, S. S. (2004). Ekonomi Islam di Tengah Krisis Ekonomi Global. Jakarta: Zikrul.
Misanam, M. (2008). Ekonomi Islam. Pusat Pengkajian dan Pengembangan Ekonomi Islam (P3EI) UII Yogyakarta. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Nurul Huda, A. m. (2011). Keuangan Publik Islami (Pendekatan Al-kharaj Imam Abu Yusuf). Bogor: Ghalia Indonesia.
Begitu deh artikelnya PERKEMBANGAN KEUANGAN PUBLIK PADA MASA RASULULLAH
Kamu sekarang membaca artikel PERKEMBANGAN KEUANGAN PUBLIK PADA MASA RASULULLAH dengan alamat link https://goesviralblog.blogspot.com/2020/08/perkembangan-keuangan-publik-pada-masa.html
0 Response to "PERKEMBANGAN KEUANGAN PUBLIK PADA MASA RASULULLAH"
Post a Comment