PERKEMBANGAN KEUANGAN PUBLIK PADA MASA RASULULLAH | Viral Blog | Berita Viral
loading...

PERKEMBANGAN KEUANGAN PUBLIK PADA MASA RASULULLAH

PERKEMBANGAN KEUANGAN PUBLIK PADA MASA RASULULLAH - Hallo PemirsaViral Blog | Berita Viral, Pada Artikel yang kalian baca kali ini dengan judul PERKEMBANGAN KEUANGAN PUBLIK PADA MASA RASULULLAH, kita sudah siapkan artikel ini dan itu dengan baik untuk kalian baca dan ambil informasi didalamnya ya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Ekonomi Syariah, yang kita tulis ini dapat kalian mengerti ya,selamat membaca.

Judul : PERKEMBANGAN KEUANGAN PUBLIK PADA MASA RASULULLAH
link : PERKEMBANGAN KEUANGAN PUBLIK PADA MASA RASULULLAH

Baca juga


PERKEMBANGAN KEUANGAN PUBLIK PADA MASA RASULULLAH

loading...

PERKEMBANGAN KEUANGAN PUBLIK PADA MASA RASULULLAH

Oleh : Didah Saadah




Ekonomi Islam dibangun atas dasar ajaran Islam, karenanya ia merupakan bagian tak terpisahkan dari agama Islam, karena Islam bersifat integral. Sebagai turunan dari agama Islam, ekonomi Islam akan mengikuti agama Islam dalam berbagai aspeknya, termasuk dalam bidang keuangan publik.


Definisi keuangan publik menurut ulama kontemporer, di antaranya oleh As-Syayiji, yaitu kumpulan prinsip dan kaidah kekayaan publik yang diambil dari sumber syariat Islam; Alquran, sunnah dan ijma’, yang menjelaskan dan mengatur aktivitas ekonomi publik di negara Islam serta temuan para pakar yang berupa aturan dan solusi yang diterjemahkan dari sumber dasar tersebut sesuai waktu dan tempat (Nurul Huda, 2011).


Sistem keuangan pada masa Rasulullah tidak mengalami perkembangan yang signifikan, karena wilayah kekuasaan Islam masih kecil, sehingga pengaturan keuangan publik pada masa itu masih kecil, sehingga pengaturan keuangan publik pada masa itu masih sangat sederhana. Namun demikian, masa Rasulullah menjadi pondasi utama dan referensi pengambilan kebijakan, khususnya yang berkaitan dengan keuangan publik, sementara masa setelahnya merupakan pengembangan dan ijtihad dari ajaran yang Rasulullah sampaikan.


Marthon (Marthon, 2004) mencatat bahwa pengelolaan keuangan publik Islam mulai diatur secara sistematis dan dengan bimbingan wahyu adalah ketika terjadi persaingan perdangan antara umat Islam, kaum Quraisy, dan bangsa Yahudi, yang pada akhirnya memicu terjadinya Perang Badar pada tahun ke-2 Hijriyah. Pada peperangan itu, Rasulullah dan pasukannya memperoleh kemenangan. Dari kemenangan tersebut, kaum muslimin mendapatkan harta rampasan (ghanimah), sehingga membuat mereka berselisish tentang harta tersebut. Lalu, ditanyakanlah hal itu kepada Rasulullah SAW, kemudian turunlah wahyu yang menjelaskan tentang distribusi ghanimah. Dalam surah Al-anfal ayat 1:


Artinya : “Mereka menanyakan kepadamu tentang (pembagian) harta rampasan perang. Katakanlah (hai Muhammad): harta rampasan perang itu kepunyaan Allah dan Rasul, sebab itu bertakwalah kepada Allah dan perbaikilah hubungan di antara sesamamu, dan taatlah kepada Allah dan Rasulnya jika kamu adalah orang-orang yang beriman”. (Al-anfal:1)


Dengan demikian, ayat tersebut menjadi ayat pertama mengenai distribusi kekayaan publik. Berdasarkan ayat ini, Rasulullah SAW membagikan harta rampasan kepada kaum muslimin tanpa menggunakan pembagian khumus (1/5). Setelah itu, turunlah ayat yang mengatur pembagian harta rampasan secara sitematis, yaitu dalam QS. Al-anfal ayat 41 :


Artinya : “Dan katakanlah, sesungguhnya segala yang kamu peroleh sebagai rampsan perang, maka seperlima untuk Allah, Rasul, kerabat Rasul, anak yatim, orang miskin, dan ibnu sabil, (demikian) jika kamu beriman kepada Allah dan kepada apa yang kami turunkan kepada hamba kami (Muhammad) di hari furqan,yaitu pada hari bertemunya dua pasukan. Dan Allah maha kuasa atas segala sesuatu”. (Al-anfal:41)


Dalam catatan Misanam (Misanam, 2008) dijelaskan bahwa setelah Rasulullah hijrah ke Madinah, dalam waktu singkat mengalami kemajuan yang begitu pesat. Rasulullah berhasil menjadi pemimpin pusat pemerintahan Madinah, menerapkan prinsip-prinsip sebuah negara, membangun institusi dan lembaga pemerintahan, menjalin urusan luar negeri, membina para sahabatnya dalam keIslaman dan kepemimpinan serta mengkader mereka agar menjadi pemimpin di masa depan, khususnya setelah beliau wafat. Pada awal pemerintahan beliau di Madinah, beberapa bidang yang menjadi perhatian beliau adalah :


    1.      Membangun pusat aktivitas berupa masjid sebagai tempat untuk mengadakan forum bagi para pengikutnya.

     2.      Merehabilitasi muhajirin Makkah ke Madinah.

     3.      Mempersaudarakan antara Muhajirin dan Anshar, dan mendamaikan antar sesama rakyat.

     4.      Mengeluarkan hak dan kewajiban bagi warga negaranya.

     5.      Membuat undang-undang negara berupa piagam Madinah.

     6.      Menyusun sistem pertahanan negara.

     7.      Meletakkan dasar-dasar sistem keuangan negara.


Demikianlah, sekilas perkembangan keuangan publik pada masa rasulullah. Wallahu a’lam bi shawwab.

 

References

Marthon, S. S. (2004). Ekonomi Islam di Tengah Krisis Ekonomi Global. Jakarta: Zikrul.

Misanam, M. (2008). Ekonomi Islam. Pusat Pengkajian dan Pengembangan Ekonomi Islam (P3EI) UII Yogyakarta. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.

Nurul Huda, A. m. (2011). Keuangan Publik Islami (Pendekatan Al-kharaj Imam Abu Yusuf). Bogor: Ghalia Indonesia.

  



Begitu deh artikelnya PERKEMBANGAN KEUANGAN PUBLIK PADA MASA RASULULLAH

sudah kamu baca sampai selesai. PERKEMBANGAN KEUANGAN PUBLIK PADA MASA RASULULLAHNah kali ini, moga aja bisa ngasih manfaat untuk kalian semua ya. so, sampai jumpa di postingan artikel berikutnya.

Kamu sekarang membaca artikel PERKEMBANGAN KEUANGAN PUBLIK PADA MASA RASULULLAH dengan alamat link https://goesviralblog.blogspot.com/2020/08/perkembangan-keuangan-publik-pada-masa.html
loading...

0 Response to "PERKEMBANGAN KEUANGAN PUBLIK PADA MASA RASULULLAH"

Post a Comment

loading...

Viral Terupdate