Judul : Batasan Tanggung Jawab Pemegang Saham Atas Perseroan Terbatas
link : Batasan Tanggung Jawab Pemegang Saham Atas Perseroan Terbatas
Batasan Tanggung Jawab Pemegang Saham Atas Perseroan Terbatas
Batasan Tanggung Jawab Pemegang Saham Atas Perseroan Terbatas
Oleh Syamsul Ma'arief, SH., MH.
Dalam UU 40/2007 tentang Perseroan Terbatas, Pemegang Saham Perseroan tidak bertanggung jawab secara pribadi atas perikatan yang dibuat atas nama Perseroan dan tidak bertangung jawab atas kerugian Perseroan melebihi saham yang dimiliki.
Namun dalam pembatasan tanggung jawab tersebut tidak berlaku apabila dihadapkan pada beberapa kondisi.
Apa saja pengecualian batasan tanggung jawab Pemegang Saham atas Perseoran Terbatas?
1. Pemenuhan Persyaratan Perseroan
Persyaratan Perseroan sebagai badan hukum belum atau tidak terpenuhi. Misalnya Perseroan yang belum mendapat pengesahan badan hukum dari Kementerian terkait atau Pemegang Saham berjumlah kurang dari 2 orang.
2. Itikad Buruk
Pemegang Saham yang bersangkutan baik langsung maupun tidak langsung dengan itikad buruk memanfaatkan Perseroan untuk kepentingan pribadi.
3. Perbuatan Melawan Hukum
Pemegang Saham yang bersangkutan terlibat dalam perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Perseroan
4. Menggunakan Kekayaan Perseroan
Pemegang Saham yang bersangkutan baik secara langsung maupun tidak langsung melawan hukum menggunakan kekayaan Perseroan menjadi tidak cukup untuk melunasi utang Perseroan
Sumber : https://www.instagram.com/p/CDiW9q-MNil/?igshid=10wd3p5pp4acv
Follow akunnya @syamsul.bandung
Begitu deh artikelnya Batasan Tanggung Jawab Pemegang Saham Atas Perseroan Terbatas
Kamu sekarang membaca artikel Batasan Tanggung Jawab Pemegang Saham Atas Perseroan Terbatas dengan alamat link https://goesviralblog.blogspot.com/2020/09/batasan-tanggung-jawab-pemegang-saham.html
0 Response to "Batasan Tanggung Jawab Pemegang Saham Atas Perseroan Terbatas"
Post a Comment