Judul : Perlindungan Hukum dari Diskriminasi di Dunia Kerja
link : Perlindungan Hukum dari Diskriminasi di Dunia Kerja
Perlindungan Hukum dari Diskriminasi di Dunia Kerja
loading...
Perlindungan Hukum dari Diskriminasi di Dunia Kerja
Oleh Syamsul Ma'arief, SH., MH
Setiap pekerja/buruh berhak memperoleh perlakuan yg sama tanpa diskriminasi dr pengusaha. (Pasal 6 UU 13/2003 ttg Ketenagakerjaan). Namun dlm praktiknya msh terjadi bbrp perlakuan diskriminasi di dunia kerja.
Bagaimana perlindungan hukum dari diskriminasi di dunia kerja?
1. Perlindungan atas diskriminasi perempuan
a. Pengusaha dilarang melakukan PHK kepada pekerja wanita karena hamil, menikah, dan melahirkan(Peraturan Menteri No. PER/03/MEN1989)b. Pengusaha dilarang mempekerjakan pekerja wanita berumur kurang dari 18 tahun atau dalam kondisi hamil antara pukul 23.00-07.00 (Pasal 76 UU 13/2003).
c. Pekerja wanita berhak atas waktu istirahat akibat melahirkan/keguguran dengan tetap mendapat upah penuh. (Pasal 82&84 UU 13/2003).
2. Perlindungan atas diskriminasi etnis/ras
a. Setiap warga Negara berhak memperoleh perlakuan yang sama untuk mendapatkan hak-hak sipil, politik, ekonomi, sosial, dan budaya tanpa perbedaan ras dan etnis (Pasal 9 UU 40/2008)b. Penghapusan diskriminasi atas ras dan etnis wajib dilakukan dengan memberikan jaminan tidak adanya hambatan bagi prakarsa perseorangan, kelompok orang atau lembaga yang membutuhkan perlindungan dan jaminan penggunaan hak sebagai warga Negara (Pasal 5 UU 40/2008)
3. Perlindungan atas diskriminasi Agama
a. Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap sesuai dengan hati nuraninya (Pasal 28E UUD 1945)b. Pengusaha wajib memberikan kesempatan yang secukupnya kepada pekerja/buruh untuk melaksanakan ibadah yang diwajibkan oleh agamanya (Pasal 80 UU 13/2003)
4. Perlindungan atas diskriminasi Difabel
a. Setiap penyandang cacat mempunyai kesamaan kesempatan untuk mendapatkan pekerjaan sesuai dengan jenis dan derajat kecacatannya. (Pasal 13 UU 4/1997)5. Perlindungan diskriminasi atas serikat pekerja
Siapapun dilarang menghalangi atau memaksa pekerja untuk menjalankan/tidak menjalankan kegiatan serikat pekerja dengan cara;
a. Melakukan PHK, memberhentikan sementara, menurunkan jabatannya atau melakukan mutasi ke tempat lain, divisi atau pos lain agar menghalanginya atau mencegahnya melakukan kegiatan serikat buruh atau membuatnya tidak mungkin melakukan kegiatan serikat pekerja atau buruh.Begitu deh artikelnya Perlindungan Hukum dari Diskriminasi di Dunia Kerja
sudah kamu baca sampai selesai. Perlindungan Hukum dari Diskriminasi di Dunia KerjaNah kali ini, moga aja bisa ngasih manfaat untuk kalian semua ya. so, sampai jumpa di postingan artikel berikutnya.
Kamu sekarang membaca artikel Perlindungan Hukum dari Diskriminasi di Dunia Kerja dengan alamat link https://goesviralblog.blogspot.com/2020/09/perlindungan-hukum-dari-diskriminasi-di.html
loading...
0 Response to "Perlindungan Hukum dari Diskriminasi di Dunia Kerja"
Post a Comment