Judul : Audit Syariah dan Review Syariah : Perbedaannya Dalam Pemastian Sharia Compliance
link : Audit Syariah dan Review Syariah : Perbedaannya Dalam Pemastian Sharia Compliance
Audit Syariah dan Review Syariah : Perbedaannya Dalam Pemastian Sharia Compliance
Sharia Compliance atau Kepatuhan syariah merupakan hal yang sangat penting bagi Lembaga keuangan Syariah, termasuk pada perbankan syariah. Karena hal inilah yang membedakan sistem keuangan syariah dan konvensional. Dimana sistem keuangan syariah memberikan layanan keuangan yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah, prinsip-prinsip ini bersumber dari Al-Quran dan Hadist, yang merupakan sumber hukum bagi umat Islam. Apabila hukum tersebut tidak dijalankan maka akan mendapat ganjaran dosa, oleh karena itu kepatuhan akan hukum syariah sangatlah penting untuk dilakukan.
Untuk memastikan kepatuhan syariah, terdapat beberapa organ syariah yang berperan dalam mengawasi produk dan layanan pada lembaga keuangan syariah, termasuk bank syariah, yaitu komite syariah, review syariah. dan audit syariah.
Komite syariah berperan sebagai mekanisme corporate governance di bank syariah. Review syariah bertugas untuk melakukan penilaian rutin kepada kepatuhan operasi,bisnis,urusan dan aktivitas Lembaga keuangan syariah dengan persyaratan syariah, lalu tim review harus melapor kepada dewan direksi, komite syariah, dan manajemen senior secara teratur. Audit Syariah bertugas memberikan penilaian independen atas kualitas efektivitas pengendalian intenal lembaga keuangan syariah, sistem manajemen risiko, proses tata kelola serta kepatuhan keseluruhan perasi, bisnis, urusan dan kegiatan lembaga keuangan syariah.
Meskipun Bank Negara Malaysia telah menyediakan pedoman dan dokumen kebijakan kepada pelaku industri, masih banyak auditor internal syariah dan petugas review syariah yang masih belum memahami fungsi masing-masing, mereka hanya memahami fungsi secara konseptual tetapi masih ambigu dalam operasionalnya. Secara umum hanya review syariah lah yang digunakan untuk memastikan keptuhan syariah oleh lembaga keuangan syariah, tetapi hal ini dinilai kurang efektif karena review syariah dinilai memiliki cakupan yang terbatas dibandingkan dengan audit syariah yang memiliki cakupan yang lebih luas.
Faktanya, menurut penelitian
1. Petugas
Proses audit dan review syariah dilakukan oleh petugas yang memenuhi syarat di bidang audit dan review. Untuk pelaksanaanya, audit syariah dilakukan oleh auditor internal yang profesional dan memiliki kualitas dan pengetahuan mengenai keuangan syariah. sementara petugas review syariah harus memiliki gelar dibidang syariah seperti ushul fiqh dan Fiqh muamalat.
2. Ruang Lingkup tugas
Ruang lingkup audit syariah memang lebih luas dibandingkan review syariah, karena mencakup keseluruhan proses, seluruh transaksi dan entitas, sementara review syariah hanya berfokus pada aspek mikro dan fungsi kepatuhan syariah dan persyaratan syariah saja.
3. Peran
Audit syariah lebih berfokus pada pengendalian internal, untuk memastikan apakah pengendalian internal cukup kuat agar tidak timbul masalah dengan kepatuhan syariah, sementara review syariah berfokus dalam memastikan agar bank atau lembaga keuangan selalu mematuhi persyaratan dan prinsip syariah,
4. Teknologi
Audit syariah memakai teknologi khusus dalam proses kerjanya yaitu T-mate dan ACL yang digunakan dalam sampling dan menemukan pengecualian.
5. Metodologi
Dengan berpedoman kepada Sharia Governance Framework (SGF) dan standar yang dikeluarkan oleh Bank Negara Malaysia (BNM) juga Institute of Internal Audit (IIA) Audit syariah memiliki metodologi yang lebih sistematis dan terstruktur. Review syariah berpedoman kepada SGF 2011, SGPD 2019 dan pedoman yang dibuat oleh review syariah sendiri yang diakui oleh negeri
6. Pelaporan dan Independensi
Setelah proses audit dan review selesai dilakulkan, maka auditor dan petugas review harus melaporkan hasil. Auditor syariah akan melaporkan langsung kepada direksi dan secara tidak langsung kepada komite syariah. karena itu audit syariah dinilai lebih independen karena tidak terlibat dan dilaporkan kepada manajemen. Sementara review syariah harus melapor secara langsung ke komite audit dan juga secara administratif ke menajemen. Review syariah bertindak sebagai titk rujukan bagi auditor internal untuk mengonfirmasi dan mengklarifikasi masalah syariah.
Pada intinya, audit dan review syariah memiliki peran masing-masing dengan tujuan yang sama yaitu memastikan kepatuhan syariah dari sebuah Lembaga keuangan syariah. Perbedaan yang dimiliki oleh kedua organ ini saling melengkapi dalam menjalankan tugasnya masing masing.
By : Nizmah Rosyidatul Izzah, Mahasiswi STEI SEBI Depok
Sumber : Jurnal A Comparative Analysis between Shariah Audit and Shariah Review in Islamic Banks in Malaysia: Practitioners’ Perspective by: Mohd Rushdan Yasoa', Wan Amalina Wan Abdullah, Wan Anisah Endut
Begitu deh artikelnya Audit Syariah dan Review Syariah : Perbedaannya Dalam Pemastian Sharia Compliance
Kamu sekarang membaca artikel Audit Syariah dan Review Syariah : Perbedaannya Dalam Pemastian Sharia Compliance dengan alamat link https://goesviralblog.blogspot.com/2020/10/audit-syariah-dan-review-syariah.html
0 Response to "Audit Syariah dan Review Syariah : Perbedaannya Dalam Pemastian Sharia Compliance"
Post a Comment