Judul : Kejaksaan Negeri Tebo Kembali Tetapkan Tersangka LPJU dari Dana Desa
link : Kejaksaan Negeri Tebo Kembali Tetapkan Tersangka LPJU dari Dana Desa
Kejaksaan Negeri Tebo Kembali Tetapkan Tersangka LPJU dari Dana Desa
loading...
Kasus mark up pengadaan lampu penerangan jalan umum (LPJU) yang bersumber dari anggaran Dana Desa (DD) pada tahun 2017 sebelumnya Kejaksaan Sudah menetapkan seorang tersangka Suyadi.
Atas pengembangan yang terus dilakukan Kejaksaan negeri Tebo kembali menetapkan seorang tersangka berinisial SZ pada Senin 19 Oktober 2020, diketahui SZ berperan sebagai pembawa program tersebut ke Kabupaten Tebo, dari program tersebut diduga SZ mendapat keuntungan sebesar 200 juta rupiah.
Begitu deh artikelnya Kejaksaan Negeri Tebo Kembali Tetapkan Tersangka LPJU dari Dana Desa
sudah kamu baca sampai selesai. Kejaksaan Negeri Tebo Kembali Tetapkan Tersangka LPJU dari Dana DesaNah kali ini, moga aja bisa ngasih manfaat untuk kalian semua ya. so, sampai jumpa di postingan artikel berikutnya.
Kamu sekarang membaca artikel Kejaksaan Negeri Tebo Kembali Tetapkan Tersangka LPJU dari Dana Desa dengan alamat link https://goesviralblog.blogspot.com/2020/10/kejaksaan-negeri-tebo-kembali-tetapkan.html
loading...
0 Response to "Kejaksaan Negeri Tebo Kembali Tetapkan Tersangka LPJU dari Dana Desa"
Post a Comment