Judul : KEJAM..!! Pekerja Sawit Dibunuh Rekan Kerjanya, Kepalanya Dikapak
link : KEJAM..!! Pekerja Sawit Dibunuh Rekan Kerjanya, Kepalanya Dikapak
KEJAM..!! Pekerja Sawit Dibunuh Rekan Kerjanya, Kepalanya Dikapak
loading...
Penemuan mayat warga Dusun Tengah, Desa Sarang Burung Usrat, Jawai, Sambas itu pun menghebohkan penduduk yang bermukim di kawasan PT PIP.
Kapolres Kapuas Hulu AKBP Sudarmin SIK mengatakan, jasad Samsul ditemukan Santi, ketika memupuk pohon sawit di perkebunan sawit PT. TNKE di Dusun Nanga Lemedak, Desa Lemedak Kecamatan Semitau. Dia terkejut melihat ada jari kaki yang keluar dari permukaan tanah.
“Atas kejadian tersebut santi selaku saksi memberitahukan kepada salah seorang asisten perkebunan di perusahaan tersebut,” ujar AKBP Sudarmin, Jumat (25/11).
Mengetahui karyawannya menjadi korban pembunuhan, Asisten DNL PT. PIP, Adi Putro melapor ke Mapolres Kapuas Hulu. Kemudian memerintahkan jajaran Polsek Semitau mengevakuasi mayat dan melakukan olah TKP (Tempat Kejadian Perkara). Hasil penyelidikan dan pengumpulan data, serta keterangan saksi, Samsul merupakan korban pembunuhan. Di tubuhnya terdapat luka bacokan. Di kepala terlihat luka menganga dan luka memar.
“Dari hasil olah TKP hingga pemeriksaan saksi, pelaku diduga kuat teman dekat korban,” ungkap AKBP Sudarmin. Polisi bergerak cepat, mencari jejak pelaku. Petugas Polsek Semitau akhirnya meringkus Rodi, 18, warga Dusun Harapan, Desa Sarang Burung Usrat, Jawai, Sambas. Kemudian membekuk Edy, 31, warga Dusun Mailau, Desa Sarang Burung Usrat. “Hasil interogasi, kedua tersangka mengakui perbuatannya itu,” ungkap Kapolres.
Rodi dan Edy membunuh rekan sekampungnya, Rabu (23/11) sekitar pukul 19.00 di wilayah perkebunan PT. TNKE. Kepala Samsul dibacok pakai kampak. Setelah itu pelaku lainnya memukulnya dengan kayu hingga tewas. “Selanjutnya korban dikubur sekitar 14 meter dari TKP pembunuhan oleh kedua pelaku,” papar AKBP Sudarmin.
Kedua tersangka berikut barang buktinya telah diamankan ke Mapolres Kapuas Hulu. Rodi dan Edy dijerat Pasal 338 Jo Pasal 340 KUHP. Ancaman hukumannya 20 tahun penjara dan seumur hidup.
“Menurut kedua pelaku, mereka nekat menghabisi nyawa korban karena sakit hati. Lantaran kedua pelaku sering diintimidasi oleh korban saat bekerja,” katanya. (dre) POLICE LINE. Polres Singkawang memasang garis polisi di rumah makan Sandi milik Juliandi di Singkawang Barat, Selasa (22/11). (rk)
Begitu deh artikelnya KEJAM..!! Pekerja Sawit Dibunuh Rekan Kerjanya, Kepalanya Dikapak
sudah kamu baca sampai selesai. KEJAM..!! Pekerja Sawit Dibunuh Rekan Kerjanya, Kepalanya DikapakNah kali ini, moga aja bisa ngasih manfaat untuk kalian semua ya. so, sampai jumpa di postingan artikel berikutnya.
Kamu sekarang membaca artikel KEJAM..!! Pekerja Sawit Dibunuh Rekan Kerjanya, Kepalanya Dikapak dengan alamat link https://goesviralblog.blogspot.com/2016/11/kejam-pekerja-sawit-dibunuh-rekan.html
loading...
0 Response to "KEJAM..!! Pekerja Sawit Dibunuh Rekan Kerjanya, Kepalanya Dikapak"
Post a Comment