Nahkoda dan Tiga Pegawai Dishub Samosir Jadi Tersangka Peristiwa KM Sinar Bangun | Viral Blog | Berita Viral
loading...

Nahkoda dan Tiga Pegawai Dishub Samosir Jadi Tersangka Peristiwa KM Sinar Bangun

Nahkoda dan Tiga Pegawai Dishub Samosir Jadi Tersangka Peristiwa KM Sinar Bangun - Hallo PemirsaViral Blog | Berita Viral, Pada Artikel yang kalian baca kali ini dengan judul Nahkoda dan Tiga Pegawai Dishub Samosir Jadi Tersangka Peristiwa KM Sinar Bangun, kita sudah siapkan artikel ini dan itu dengan baik untuk kalian baca dan ambil informasi didalamnya ya. mudah-mudahan isi postingan Artikel DANAU TOBA, Artikel HUKRIM, Artikel PERISTIWA, yang kita tulis ini dapat kalian mengerti ya,selamat membaca.

Judul : Nahkoda dan Tiga Pegawai Dishub Samosir Jadi Tersangka Peristiwa KM Sinar Bangun
link : Nahkoda dan Tiga Pegawai Dishub Samosir Jadi Tersangka Peristiwa KM Sinar Bangun

Baca juga


Nahkoda dan Tiga Pegawai Dishub Samosir Jadi Tersangka Peristiwa KM Sinar Bangun

loading...
Tim Basarnas Melakukan Pencarian.Dok BS
BeritaSimalungun, Tigaras-Dalam peristiwa terbaliknya KM Sinar Bangun akhirnya Polda Sumatera Utara menetapkan 4 tersangka pada Senin (25/06/2018) melalui konferensi pers.

Konferensi pers tersebut diadakan di Mapolda Sumatera Utara yang menetapkan 3 pegawai Dishub Samosir dan 1 nahkoda KM Sinar Bangun menjadi tersangka.

Tersangka tersebut merupakan antara lain Poltak Soritua Sagala nahkoda dan pemilik kapal, pihak regulator Karnilan Sitanggang, Kapos Pelabuhan Simanindo Golpa F Putra dan Rihad Sitanggang Kabid ASDP (Kepala Bidang Angkutan Sungai dan Danau Perairan).

Dalam penjelasannya Kapolda Sumatera Utara menerangkan bahwa KM Sinar Bangun berlayar tanpa memiliki surat persetujuan berlayar, melayarkan kapal tidak laik laut serta mengoperasikan kapal tanpa memenuhi syarat keselamatan dan keamanan sehingga mengakibatkan matinya penumpang.

Dalam konferensi pers Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Drs Paulus Waterpau mengatakan, “Modus dari para tersangka dalam melayarkan kapal tersebut untuk mencari keuntungan dengan memuat penumpang melebihi Tonase/jumlah penumpang (45 orang) sesuai dengan surat kelengkapan pengangkutan,” ucap pak Kapolda pada Senin (25/06/2018).

Dari penyidikan Polda Sumatera Utara turut diamankan barang bukti 45 blok karcis retribusi masuk pelabuhan Rp 500 yang telah digunakan, 48 blok retribusi pemeliharaan dermaga roda dua Rp 500 yang telah digunakan dan foto copy kelengkapan KM Sinar Bangun 4 No 117.

Akibat perbuatannya para tersangka akan dijerat dengan pasal 302 dan atau pasal 303 UU Nomor 17 tahun 2008 tentang pelayaran Jo pasal 359 KUHPidana (dengan kurungan selama 10 tahun dan denda sebanyak Rp 1,5 Milyar) Jo pasal 359 KUHPidana (penjara selama-lamanya 5 tahun). (*)


Begitu deh artikelnya Nahkoda dan Tiga Pegawai Dishub Samosir Jadi Tersangka Peristiwa KM Sinar Bangun

sudah kamu baca sampai selesai. Nahkoda dan Tiga Pegawai Dishub Samosir Jadi Tersangka Peristiwa KM Sinar BangunNah kali ini, moga aja bisa ngasih manfaat untuk kalian semua ya. so, sampai jumpa di postingan artikel berikutnya.

Kamu sekarang membaca artikel Nahkoda dan Tiga Pegawai Dishub Samosir Jadi Tersangka Peristiwa KM Sinar Bangun dengan alamat link https://goesviralblog.blogspot.com/2018/06/nahkoda-dan-tiga-pegawai-dishub-samosir.html
loading...

0 Response to "Nahkoda dan Tiga Pegawai Dishub Samosir Jadi Tersangka Peristiwa KM Sinar Bangun"

Post a Comment

loading...

Viral Terupdate