Judul : Video Detik-detik MK Tolak Permohonan Tim 02 Prabowo-Sandi
link : Video Detik-detik MK Tolak Permohonan Tim 02 Prabowo-Sandi
Video Detik-detik MK Tolak Permohonan Tim 02 Prabowo-Sandi
loading...
Beritaterheboh.com - Anggota majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Manahan Sitompul mengatakan penyelesaian pelangggaran administratif Pemilu yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) merupakan kewenangan Bawaslu.
Sementara, MK, kata Manahan hanya memiliki wewenang untuk menyelesaikan sengketa terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).
Menurutnya, dalil pemohon Tim Hukum Prabowo Subianto - Sandiaga Uno terkait pelangggaran TSM mengandung kekeliruan proposisi yang dijadikan premis argumentasi. Proposisi yang dimaksud adalah seolah-olah tidak ada jalan hukum penyelesaian pelangggaran TSM lantaran MK tidak diberi kewenangan untuk menangani bentuk pelanggaran Pemilu.
"Bahwa Perbawaslu 8/2018 telah mengatur TSM. Perihal sanksi, apabila terbukti diatur dalam Pasal 37 Perbawaslu. Telah terang bahwa pelanggaran administrasi yang bersifat TSM ada di kewenangan Bawaslu," kata Manahan dalam sidang PHPU Pilpres 2019, di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis (27/6/2019).
"Pembentuk undang-undang telah konsisten...dalam konteks sengketa Pemilu, Mahkamah Konstitusi hanya dapat mengadil PHPU," imbuhnya.
Manahan menjelaskan MK hanya akan menyelesaikan perkara TSM jika lembaga yang memiliki wewenang tidak menjalankan kewenangannya.
"Mahkamah tidak melampaui kewenangannya dan Mahkamah tidak melanggar hukum acara. Sebab, yang jadi titik tolak, agar Mahkamah tidak terhalangi kewenangan konstitusionalnya," ucapnya.
Atas dasar itu, anggota Hakim MK, Aswanto mendapatkan beberapa fakta terkait dalil permohonan Tim Hukum Prabowo - Saadiaga terkait pelangggaran TSM.
Pertama, ada dalil ternyata pemohon tidak melaporkan atau membuat pengaduan kepada Bawaslu atau Bawaslu menyatakan tidak pernah menerima laporan ataupun mendapat temuan.
Kedua, Bawaslu menerima pengaduan atau mendapatkan temuan dan telah dilakukan tindak lanjut. Dan ketiga, tidak terdapar fakta yang membuktikan bahwa Bawaslu tidak melaksanakan kewenangannya.
"Dengan demikian Mahkamah berpendapat bahwa apa yang oleh Pemohon (Tim Hukum Prabowo -Sandiaga Uno) di kelompokan sebagai pelanggaran yang bersifat TSM dimaksud tidak beralasan menurut hukum," tegas Aswanto.(suara.com)
MK Tegaskan Hanya Tangani Gugatan yang Pengaruhi Perolehan Suara
Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan pihaknya hanya bisa menangani sengketa yang berasal dari selisih hasil Pemilu. Menurut MK, gugatan yang dapat diajukan adalah perselisihan yang dinilai dapat mempengaruhi perolehan kursi baik pada Pemilu DPR, DPD, DPRD maupun Presiden-Wakil Presiden.
"Perihal perselisihan hasil pemilu, melacak struktur penyusunan norma secara sistematis perselisihan hasil pemilu merupakan kelompok masalah hukum pemilu ketiga yang diatur dalam buku keempat undang-undang 7/2017. Perselisihan hasil pemilu didefinisikan sebatas perselisihan antara KPU dengan peserta pemilu mengenai penetapan hasil perolehan suara secara nasional, perselisihan itu pun dibatasi hanya perselisihan hasil suara yang dapat mempengaruhi perolehan kursi baik dalam pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD maupun pemilu presiden dan wakil presiden hanya dapat diajukan terhadap hasil penghitungan suara yang mempengaruhi hasil perhitungan suara," kata Hakim MK Suhartoyo di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Kamis (27/6/2019).
Dia menyebut gugatan tidak dapat diajukan jika tidak terkait perselisihan perolehan suara yang bisa mempengaruhi keterpilihan seorang calon, baik di Pileg maupun Pilpres. Suhartoyo menyebut sengketa perselisihan hasil Pemilu itu hanya bisa diadili oleh MK.
"Keberatan yang dapat diajukan kepada Mahkamah hanya keberatan pada perhitungan suara," ucapnya.
Suhartoyo menyebut ada batasan tegas dalam undang-undang tentang apa yang bisa diadili oleh MK. Kemudian, dia menyebut perselisihan itu juga dapat berasal dari masalah kualitatif dan kuantitatif.
MK ditegaskan hakim konstitusi dapat memutus terkait pelaksanaan Pemilu sudah sesuai-tidaknya dengan UU yang dapat mempengaruhi hasil pemilu. Namun, bukan berarti MK akan memeriksa semua dugaan pelanggaran yang didalilkan karena bisa menihilkan lembaga yang diberikan mandat oleh UU untuk mengadili masalah pemilu.
"Langkah demikian juga akan menihilkan peran lembaga yang diberi amanat undang-undang untuk terlibat dan diberi kewenangan menyelesaikan masalah hukum pemilu," tuturnya.(detik.com)
Video detik-detik MK Tolak Permohonan Tim Prabowo-Sandi
Ini artinya, dalil dan bukti yg di ajukan Kuasa Hukum BPN sdng di telanjangi oleh Hakim MK.— Ari Murtono (@RealForJKW) June 27, 2019
Nyahoookkkkkkk.......... pic.twitter.com/uluqChibKG
SEJARAH!— Capres Abadi (@P3nj3l4j4h) June 27, 2019
Alhamdulillah ya Allah, Puji syukur kpd Tuhan Yg Maha Esa 😇🙏
Video ini akan mnjd sejarah bg bangsa ini atas terpilihny Pak @jokowi di periode ke 2
Tks kpd slrh msyrkt yg sdh mndukung & berdoa utk beliau& Pak KH Ma'ruf Amin
Slmt u smua rakyat Indonesia
Merdeka! 🇲🇨 pic.twitter.com/8u19NkfqGh
MK Tolak Seluruhnya Permohonan Prabowo-Sandiaga— Capres Abadi (@P3nj3l4j4h) June 27, 2019
Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan perkara hasil perolehan suara pemilu presiden, Kamis (27/6).
Sekali lagi Jokowi Ma’ruf Amin menang👍🏻👍🏻👍🏻 pic.twitter.com/Wk64EC4KID
Begitu deh artikelnya Video Detik-detik MK Tolak Permohonan Tim 02 Prabowo-Sandi
sudah kamu baca sampai selesai. Video Detik-detik MK Tolak Permohonan Tim 02 Prabowo-SandiNah kali ini, moga aja bisa ngasih manfaat untuk kalian semua ya. so, sampai jumpa di postingan artikel berikutnya.
Kamu sekarang membaca artikel Video Detik-detik MK Tolak Permohonan Tim 02 Prabowo-Sandi dengan alamat link https://goesviralblog.blogspot.com/2019/06/video-detik-detik-mk-tolak-permohonan.html
loading...
0 Response to "Video Detik-detik MK Tolak Permohonan Tim 02 Prabowo-Sandi"
Post a Comment