Judul : Jadi Tersangka Hingga Terancam 5 Tahun Penjara, Ida Fitri Mewek Hingga Curhat Begini......
link : Jadi Tersangka Hingga Terancam 5 Tahun Penjara, Ida Fitri Mewek Hingga Curhat Begini......
Jadi Tersangka Hingga Terancam 5 Tahun Penjara, Ida Fitri Mewek Hingga Curhat Begini......
loading...
Beritaterheboh.com - Ida Fitri, penghina 'Jokowi Mumi' menangis di depan penyidik. Pemilik akun Aida Konveksi memohon maaf dan meminta tidak ditahan karena merawat anaknya yang sakit. Permintaan maaf itu juga disampaikan di depan wartawan. Meski telah meminta maaf, namun pengusaha Butik Malang ini tetap terancam hukuman paling lama lima tahun penjara.
Kasus yang menjerat Ida Fitri melanggar tiga pasal. Postingan di medsos telah memenuhi unsur pidana. Sebagaimana diatur dalam pasal 45 a ayat 2 junto ayat 28 a UU RI No 19/2018 tentang perubahan UU No 11/2008 ttg ITE. Dan pasal 207 KUHP penghinaan penguasa negara.
"Dari hasil pemeriksaan dan keterangan para saksi. Termasuk tiga saksi ahli, maka postingan akun Aida Konveksi ini memenuhi unsur melanggar tiga pasal itu. Sehingga ancamannya hukuman penjara paling lama lima tahun," kata Kapolresta Blitar AKBP Adewira Negara Siregar kepada detikcom di mapolresta, Senin (8/7/2019).
Polisi, jelas dia, setidaknya telah melaksanakan gelar perkara sebanyak tiga kali. 9 Saksi juga telah diminta keterangan terkait postingan di beranda media sosialnya.
Penetapan Ida Fitri sebagai tersangka juga terkesan hati-hati. Paling tidak, sejak dilaporkan pada Senin (1/7/2019) lalu, baru hari ini Ida Fitri ditetapkan sebagai tersangka.
"Ini kasus yang sangat sensitif. Kami akan melaksanakan proses ini sesuai yang diharapkan dan sesuai prosedur," tandasnya.
Sore ini surat panggilan pemeriksaan kepada tersangka Ida Fitri telah dilayangkan. Ida punya waktu 3 x 24 jam untuk memenuhi panggilan itu. Soal ditahan atau tidak, tergantung hasil penyidikan selanjutnya.
"Setelah nanti dilakukan pemeriksaan pada tersangka, penyidik yang akan menentukan yang bersangkutan ditahan atau tidak," pungkasnya.
Pemilik Akun Penghina 'Jokowi Mumi' Akhirnya Jadi Tersangka
Polisi akhirnya menetapkan penghina Jokowi Mumi, sebagai tersangka. Penetapan tersangka ini dilakukan setelah polisi melakukan gelar perkara Ida Fitri, pemilik akun Aida Konveksi selama 2,5 jam.
Saat ini, polisi telah melayangkan surat panggilan kepada Ida Fitri untuk pemeriksaan kembali. Namun pemeriksaan kali Ida berstatus sebagai tersangka.
"Setelah kami lakukan gelar perkara, maka hasilnya adalah terlapor sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Karena memenuhi unsur-unsur dalam pasal penaggaran UU ITE," kata Kapolresta Blitar AKBP Adewira Negara Siregar kepada detikcom di mapolresta, Senin (8/7/2019).
Kapolresta menambahkan, pihaknya akan kembali memanggil tersangka untuk diminta keterangan beberapa hari ke depan. Sesuai prosedur, tersangka seharusnya hadir dalam pemeriksaan sejak 3x24 jam menerima surat panggilan dari polisi.
"Setelah nanti dilakukan pemeriksaan pada tersangka, penyidik yang akan menentukan yang bersangkutan ditahan atau tidak," imbuh kapolresta.
Diketahui pelapor memposting itu di media sosialnya, Senin (1/7/2019) pukul 18.00 wib. Pelapor ini admin IG info_seputaran_blitar yang ditujukan kepada Humas Polresta Blitar, Kapolresta Blitar dan Polsek Sanankulon.
Pada awal pemeriksaan, Ida Fitri pemilik akun Aida Konveksi mengaku akun dan postingannya tiba-tiba hilang selang dua jam dari dunia maya. Namun pada pemeriksaan kedua, Ida mengubah keterangan itu.
Perempuan berusia 44 tahun mengatakan, setelah posting 10 menit banyak yang mengingatkannya. Dia lalu menghapus postingan itu. 15 Menit kemudian, akunnya tiba-tiba hilang. Ida mengaku akunnnya dihapus kominfo.
Pemilik akun, Ida Fitri diperiksa sebanyak 2 kali. Pemeriksaan yang kedua, pemilik Butik Malang ini mengaku tidak bermaksud menghina. Perempuan berusia 44 tahun itu pun meminta maaf sedalam-dalamnya kepada seluruh rakyat Indonesia atas postingan tersebut.
Melalui Kuasa Hukumnya Oyik Rudi Hidayat, menurut Ida gambar itu didesign sedemikian rupa menjadi sebuah karya seni.
Penyidik Satreksim Polresta Blitar menerapkan tiga pasal sekaligus. Yakni pasal 45 a ayat 2 junto ayat 28 a UU RI No 19/2018 ttg perubahan UU No 11/2008 ttg ITE. Dan pasal 207 KUHP penghinaan penguasa negara.
"Ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara," pungkasnya.(detik.com)
Begitu deh artikelnya Jadi Tersangka Hingga Terancam 5 Tahun Penjara, Ida Fitri Mewek Hingga Curhat Begini......
sudah kamu baca sampai selesai. Jadi Tersangka Hingga Terancam 5 Tahun Penjara, Ida Fitri Mewek Hingga Curhat Begini......Nah kali ini, moga aja bisa ngasih manfaat untuk kalian semua ya. so, sampai jumpa di postingan artikel berikutnya.
Kamu sekarang membaca artikel Jadi Tersangka Hingga Terancam 5 Tahun Penjara, Ida Fitri Mewek Hingga Curhat Begini...... dengan alamat link https://goesviralblog.blogspot.com/2019/07/jadi-tersangka-hingga-terancam-5-tahun.html
loading...
0 Response to "Jadi Tersangka Hingga Terancam 5 Tahun Penjara, Ida Fitri Mewek Hingga Curhat Begini......"
Post a Comment