RUU KUHP: Suami Perkosa Istri Sendiri Dihukum 12 Tahun Penjara | Viral Blog | Berita Viral
loading...

RUU KUHP: Suami Perkosa Istri Sendiri Dihukum 12 Tahun Penjara

RUU KUHP: Suami Perkosa Istri Sendiri Dihukum 12 Tahun Penjara - Hallo PemirsaViral Blog | Berita Viral, Pada Artikel yang kalian baca kali ini dengan judul RUU KUHP: Suami Perkosa Istri Sendiri Dihukum 12 Tahun Penjara, kita sudah siapkan artikel ini dan itu dengan baik untuk kalian baca dan ambil informasi didalamnya ya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita Terkini, Artikel Pengetahuan, yang kita tulis ini dapat kalian mengerti ya,selamat membaca.

Judul : RUU KUHP: Suami Perkosa Istri Sendiri Dihukum 12 Tahun Penjara
link : RUU KUHP: Suami Perkosa Istri Sendiri Dihukum 12 Tahun Penjara

Baca juga


RUU KUHP: Suami Perkosa Istri Sendiri Dihukum 12 Tahun Penjara

loading...
Dalam KUHP saat ini, p3rkosaan menyaratkan perkosa4n terjadi apabila pelaku dan korban tidak terikat perkawinan. Pasal 285 menyatakan:
Barang siapa dengan k3kerasan atau ancaman k3kerasan memaksa seorang wanita bers3tubuh dengan dia di luar perkawinan, diancam karena melakukan perkosa4n dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.

Nah, definisi perkosa4n dalam RUU KUHP mengalami pergeseran, yaitu bisa saja dilakukan oleh suami ke istrinya/perkosa4n dalam rumah tangga.

"Dipidana karena melakukan perkosa4n, dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun," demikian ancaman ke pemerkos4 dalam RUU KUHP yang dikutip detikcom, Kamis (29/8/2019).

Apakah rumusan di atas hal yang baru? Ternyata tidak. Definisi serupa juga tertuang saat ini dalam UU Penghapusan K3kerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT). Namun dalam UU PKDRT, tidak menggunakan istilah pemerkosa4n, tetapi k3kerasan s3ksual. Pasal 8 huruf a UU PKDRT berbunyi:

K3kerasan s3ksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c meliputi pemaksaan hubungan s3ksual yang dilakukan terhadap orang yang menetap dalam lingkup rumah tangga tersebut.

Adapun Pasal 46 UU PKDRT berbunyi:

Setiap orang yang melakukan perbuatan k3kerasan s3ksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp 36 juta.

Definisi itu tercantum dalam BAB XXII Tindak Pidana Terhadap Tubuh bagian ketiga tentang Perkosa4n Pasal 480. RUU KUHP yang baru saja dirampungkan dan akan disahkan oleh DPR RI membuat definisi tentang pemerkosa4n.

Dalam salah satu pasal disebutkan, tindak pidana pemerkosa4n juga bisa dikenakan kepada hubungan resmi suami istri.

Definisi itu tercantum dalam BAB XXII Tindak Pidana Terhadap Tubuh bagian ketiga tentang Perkosa4n Pasal 480.

Pada ayat 1 disebutkan, ”Setiap orang yang dengan k3kerasan atau ancaman k3kerasan memaksa seseorang bersetubuh dengannya dipidana karena melakukan p3rkosaan, dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.”

Selanjutnya dalam ayat 2 pasal yang sama dijelaskan, tindak pidana pemerkosa4n yang dimaksud meliputi tiga poin.

Salah satu yang disebut sebagai pemerkosa4n adalah, hubungan suami istri dengan paksaan dan ancaman k3kerasan seperti yang disebut dalam Pasal 480 ayat 2 poin a.

Kemudian poin b dan c pasal dan ayat yang sama disebutkan, tindak pidana pemerkosa4n juga berlaku kepada persetubuhan dengan anak dan orang lain yang diketahui dalam keadaan tidak berdaya.

"Persetubuhan dengan seseorang, padahal diketahui bahwa orang lain tersebut dalam keadaan pingsan atau tidak berdaya," bunyi poin c.


Begitu deh artikelnya RUU KUHP: Suami Perkosa Istri Sendiri Dihukum 12 Tahun Penjara

sudah kamu baca sampai selesai. RUU KUHP: Suami Perkosa Istri Sendiri Dihukum 12 Tahun PenjaraNah kali ini, moga aja bisa ngasih manfaat untuk kalian semua ya. so, sampai jumpa di postingan artikel berikutnya.

Kamu sekarang membaca artikel RUU KUHP: Suami Perkosa Istri Sendiri Dihukum 12 Tahun Penjara dengan alamat link https://goesviralblog.blogspot.com/2019/10/ruu-kuhp-suami-perkosa-istri-sendiri.html
loading...

0 Response to "RUU KUHP: Suami Perkosa Istri Sendiri Dihukum 12 Tahun Penjara"

Post a Comment

loading...

Viral Terupdate