Pengawasan Dewan Pengawas Syariah (DPS) terhadap Tata Kelola Syariah Pada Bank Syariah | Viral Blog | Berita Viral
loading...

Pengawasan Dewan Pengawas Syariah (DPS) terhadap Tata Kelola Syariah Pada Bank Syariah

Pengawasan Dewan Pengawas Syariah (DPS) terhadap Tata Kelola Syariah Pada Bank Syariah - Hallo PemirsaViral Blog | Berita Viral, Pada Artikel yang kalian baca kali ini dengan judul Pengawasan Dewan Pengawas Syariah (DPS) terhadap Tata Kelola Syariah Pada Bank Syariah, kita sudah siapkan artikel ini dan itu dengan baik untuk kalian baca dan ambil informasi didalamnya ya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Ekonomi Syariah, yang kita tulis ini dapat kalian mengerti ya,selamat membaca.

Judul : Pengawasan Dewan Pengawas Syariah (DPS) terhadap Tata Kelola Syariah Pada Bank Syariah
link : Pengawasan Dewan Pengawas Syariah (DPS) terhadap Tata Kelola Syariah Pada Bank Syariah

Baca juga


Pengawasan Dewan Pengawas Syariah (DPS) terhadap Tata Kelola Syariah Pada Bank Syariah

loading...

Bank Syariah menjadi salah satu bagian dari Lembaga Keuangan Syariah (LKS) yang memiliki karakteristik berbeda dengan entitas konvensional. Perbedaan karakter tersebut mempengaruhi bentuk dan standar dalam kegiatan pengawasan lembaga bank syariah termasuk pelaksanaan auditnya. Pengawasan bank syariah yang berada dalam otoritas Bank Indonesia (BI) dan Dewan Syariah Nasional (DSN) dilakukan dalam rangka menjaga kepatuhan terhadap prinsip-prinsip dan aturan syariah dalam operasional kegiatannya dan pelaporannya sesuai konsep perbankan syariah serta sesuai prinsip akuntansi bertema umum.




Dalam hal ini, Dewan Pengawas Syariah (DPS) memiliki peran yang utama dalam pengendalian dalam aspek syariah dan auditor memiliki peran utama dalam menguji (examination) penyajian laporan keuangan yang fair. Adapun standar audit yang berlaku pada LKS termasuk bank Syariah adalah standar audit yang dikeluarkan dan disahkan oleh AAOIFI (Accounting and Auditing Organization for Islamic Financial Institutions) yang berada di Manama, Bahrain.


Artikel ini mengacu pada jurnal penelitian oleh Saed Ahmed Sulub, Zalailah Salleh and Hafiza Aishah Hashim 2020 yang telah dipublikasikan di website Emerald Insight. Penelitian ini menjelaskan mengenai Tata Kelola Perusahaan, Kekuatan DPS dan Peran Audit Internal oleh Bank Syariah di Sudan.


Menurut Boynton, Johnson dan Kell tujuan audit internal adalah untuk membantu manajemen organisasi dalam memberikan pertanggungjawaban yang efektif. Sedangkan menurut Mulyadi fungsi audit internal merupakan kegiatan penilaian yang bebas yang terdapat dalam organisasi, yang dilakukan dengan cara memeriksa akuntansi, keuangan, dan kegiatan lain, untuk memberikan jasa bagi manajemen dalam melaksanakan tanggung jawab mereka.


Adanya pengawasan pada bank Syariah, audit internal dan corporate governance tidak berarti dapat menggantikan tugas manajemen bank dan tidak menjamin bank bebas dari krisis, kerugian maupun kebangkrutan. Hal tersebut disebabkan oleh beberapa faktor, antara lain human error, asymetric information, policy dan regulation yang kurang mendukung, dan reward dan punishment yang tidak jelas.


Oleh karena itu, Untuk mewujudkan pengawasan yang efektif dan berdaya guna hendaknya Bank Indonesia sebagai pemegang otoritas pengawasan perbankan di Indonesia mendukung sepenuhnya atas segala kegiatan pengawasan perbankan Syariah yang melibatkan DSN dan DPS dengan memberikan jaminan independen, insentif yang bernilai dan pertanggungjawaban yang jelas. Selain itu, Bank Indonesia bekerja sama dengan Kementrian Keuangan hendaknya membuat aturan dan kebijakan yang tegas mengenai reward dan punishment pada manajemen bank Syariah atas komitmennya menjalankan usaha perbankan berdasarkan prinsip dan aturan Syariah. Adapun untuk kegiatan audit internal hendaknya dijalankan sesuai mekanisme yang benar dan disesuaikan dengan standar audit AAOFI yang berlaku pada seluruh Lembaga Keuangan Syariah (LKS). Segala kelemahan yang ada dalam sistem audit, seperti faktor human error, asymmetric information, dan lainnyahendaklah diminimalkan untuk mencapai hasil yang tepat. Disamping itu, adanya tata kelola perusahaan (corporate governance) hendaklah dimaksimalkan agar dapat memenuhi tanggung jawab sosial perusahaan terhadap masyarakat dan seluruh pihak yang memiliki kepentingan dengan perusahaan.


Secara lebih spesifik, organisasi mengandalkan fungsi audit internal untuk membantu memastikan bahwa proses manajemen risiko, lingkup pengendalian secara keseluruhan dan efektivitas kinerja dari proses usaha telah konsisten dengan ekspektasi manajemen. Fungsi audit internal saat ini tidak sekedar dituntut menemukan permasalahan namun sekaligus menjadi bagian dari solusi dan memberikan usulan perbaikan. Audit internal terlibat dan berperan aktif memantau aktivitas unit bisnis dan memberikan peran konsultatif dalam pelaksanaan prosesoperasi perusahaan. Dengan demikian, peran audit internal tidak hanya sebatas sebagai “detector” namun bisa lebih yaitu sebagai pencegah yang diharapkan mampu mendukung dan mendorong proses terwujudnya good governance.


Hubungan pengaruh peranan audit internal terhadap penerapan GCG telah dibuktikan dalam penelitian Wardoyo dan Lena. Hasil penelitiannya membuktikan bahwa peranan audit internal berpengaruh signifikan positif terhadap penerapan Good Corporate Governance di Perbankan Syariah.


Dengan demikian, penelitian ini secara keseluruhan menjelaskan perlunya pengawasan DPS,  fungsi audit internal dan pengendalian internal yang kuat secara beriringan menjadi kesatuan yang tidak terpisahkan dari prinsip-prinsip good governance. Aspek-aspek tersebut penting dalam meningkatkan pelaksanaan good governance, dimana goodgovernance merupakan tuntutan dari masyarakat dan juga cerminan kinerja suatu organisasi.


Oleh : Asep Supriatna, Mahasiswa STEI SEBI Depok

 

References :


Muhammad Ardi. (2018). Peran Audit Internal Terhadap Pelaksanaan Good Governance Di Perbankan Syariah. Jurnal Syari’ah dan Hukum Diktum, Volume 15, Nomor 2, Desember 2017 : 169 – 176.


Saed Ahmed Sulub, Zalailah Salleh and Hafiza Aishah Hashim. (2020). Corporate governance, SSB strength and the use of internal audit function by Islamic banks Evidence from Sudan.



Begitu deh artikelnya Pengawasan Dewan Pengawas Syariah (DPS) terhadap Tata Kelola Syariah Pada Bank Syariah

sudah kamu baca sampai selesai. Pengawasan Dewan Pengawas Syariah (DPS) terhadap Tata Kelola Syariah Pada Bank SyariahNah kali ini, moga aja bisa ngasih manfaat untuk kalian semua ya. so, sampai jumpa di postingan artikel berikutnya.

Kamu sekarang membaca artikel Pengawasan Dewan Pengawas Syariah (DPS) terhadap Tata Kelola Syariah Pada Bank Syariah dengan alamat link https://goesviralblog.blogspot.com/2020/11/pengawasan-dewan-pengawas-syariah-dps.html
loading...

0 Response to "Pengawasan Dewan Pengawas Syariah (DPS) terhadap Tata Kelola Syariah Pada Bank Syariah"

Post a Comment

loading...

Viral Terupdate