Peran Audit pada Efektivitas Kerangka Konseptual Internal Audit Syariah terhadap Faktor-Faktor di Lembaga Keuangan Syariah | Viral Blog | Berita Viral
loading...

Peran Audit pada Efektivitas Kerangka Konseptual Internal Audit Syariah terhadap Faktor-Faktor di Lembaga Keuangan Syariah

Peran Audit pada Efektivitas Kerangka Konseptual Internal Audit Syariah terhadap Faktor-Faktor di Lembaga Keuangan Syariah - Hallo PemirsaViral Blog | Berita Viral, Pada Artikel yang kalian baca kali ini dengan judul Peran Audit pada Efektivitas Kerangka Konseptual Internal Audit Syariah terhadap Faktor-Faktor di Lembaga Keuangan Syariah, kita sudah siapkan artikel ini dan itu dengan baik untuk kalian baca dan ambil informasi didalamnya ya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Ekonomi Syariah, yang kita tulis ini dapat kalian mengerti ya,selamat membaca.

Judul : Peran Audit pada Efektivitas Kerangka Konseptual Internal Audit Syariah terhadap Faktor-Faktor di Lembaga Keuangan Syariah
link : Peran Audit pada Efektivitas Kerangka Konseptual Internal Audit Syariah terhadap Faktor-Faktor di Lembaga Keuangan Syariah

Baca juga


Peran Audit pada Efektivitas Kerangka Konseptual Internal Audit Syariah terhadap Faktor-Faktor di Lembaga Keuangan Syariah

loading...

        Sistem ekonomi Islam dengan sistem ekonomi konvensional sangat berbeda, dalam sistem ekonomi islam kita memiliki suatu tanggung jawab yang besar dan juga harus menerapkan prinsip-prinsip syariah yang sesuai dengan Al-qur’an dan sunnahnya, serta memiliki tanggung jawab baik kepada Allah maupun kepada manusia.  Landasan syariah dari pelaksanaan audit syariah antara lain dapat dirujuk pada penafsiran atas (QS. Al Hujurat [49]: 6) yang artinya: "Hai orang-orang yang beriman, jika datang kepadamu orang fasik membawa suatu berita, maka periksalah dengan teliti agar kamu tidak menimpakan suatu musibah kepada suatu kaum tanpa mengetahui keadaannya yang menyebabkan kamu menyesal atas perbuatanmu itu."  Ayat tersebut menegaskan bahwa pentingnya dalam memeriksa kembali dengan teliti atas informasi yang telah didapatkan, karena ini akan menjadi suatu tanggung jawab yang sangat besar baik dihadapan Allah nanti maupun dihadapan manusia lainnya. Selain itu juga, sistem ekonomi islam juga harus konsisten terhadap apa yang dilakukan dan bisa memberikan kesejahteraan bagi masyarakat satu dengan yang lainnya hingga bisa memberikan kontribusi yang positif sesuai dengan nilai dan etika yang terdapat dalam Al-qur’an. Dengan demikian, sistem ekonomi islam perlu di terapkan dalam kahidupan dengan sebaik mungkin, sehingga pada peran audit syariah ini dapat melakukan fungsi dan tujuan audit dalam menerapkan efektivitas kerangka konseptualnya pada lembaga keuangan syariah dapat di lakukan dengan prinsip yang telah ditetapkan.



Dengan meningkat begitu pesatnya Bank syariah yang sudah mendunia, sudah tentu menjadi suatu hal yang harus dilakukan dan dimiliki oleh audit syariah. Menurut jurnal yang sudah di baca dari (Algabry et al., 2020) Audit Syari'ah adalah pemeriksaan ekstensif yang harus dilakukan oleh Syari'ah komite atau auditor terpilih dengan pengetahuan Syari'ah yang luas dan kompeten. Selain itu, mereka tidak boleh memiliki posisi manajerial di bank yang diaudit menjamin opini obyektif tentang apakah transaksi dan produk itu benar atau tidak Sesuai dengan syariat. Bank Negara Malaysia (BNM) di Kerangka tata kelola Syari'ah (SGF) nya mengacu pada audit Syari'ah sebagai fungsi yang memberikan penilaian independen terhadap kualitas dan efektivitas Pengendalian internal IFI, sistem manajemen risiko, proses tata kelola serta secara keseluruhan kepatuhan operasi, bisnis, urusan dan kegiatan IFI dengan Syariat (Malaysia, 2019). Dapat diketahui bahwa tujuan audit syariah tidak berbeda jauh dengan Lembaga keuangan lainnya, jika audit syariah pada bank syariah itu memberikan jaminan transaksi yang sesuai dengan prinsip dan aturan syariah, serta AAOIFI standar. Pada standar AAOIFI telah menyatakan bahwa audit yang efektif itu harus memenuhi kriteria yang transparansi, sehingga bisa direalisasikan dengan memberikan bukti yang cukup yang mengarahkan auditor menyimpulkan bahwa bank syariah telah memenuhi prinsip syariah dan fatwa yang dikeluarkan oleh Dewan Pengawas Syari'ah (DPS).


Efektivitas audit internal dapat diukur berdasarkan kinerja audit, proses audit, efektivitas pemangku kebutuhan dan kepentingan dan tujuan audit, serta efektivitas manajemen risiko dan proses tata kelola (Syahril, 2019). Studi mengenai audit internal syariah juga masih kurang dibandingkan dengan konvensional dalam sistem perbankan. Selain itu juga, pada efektivitas audit internal bisa dievaluasi melalui perencanaan audit atau kualitasnya, serta pelaksaannya hingga tindak lanjutannya. Efektivitas internal audit syariah juga dapat didefinisikan oleh BNM (2010) yang memiliki sistem pengendalian internal yang efektif untuk menjamin kepatuhan syariah. Di samping itu, (AAOIFI, 2017) mendefinisikannya sebagai kinerja pekerjaan audit syariah internal seperti kemampuan merencanakan, pelaksanaan, mendokumentasikan informasi dan temuan audit syari'ah, kemampuan membuat rekomendasi, angka laporan berulang, tindak lanjut dan evaluasi sejauh mana kepatuhan syariah dengan Islam Aturan dan prinsip syariah, Fatwa, pedoman dan instruksi oleh DPS IFI. Dapat diketahui jika efektivitas internal audit syariah sebagai kemampuan auditor dalam mencapai tujuan IFI, yang langsung diperoleh dengan meningkatkannya suatu kinerja yang relavan. Biasanya efektivitas dipengaruhi oleh beberapa faktor baik internal maupun eksternal yang dapat dilihat dari kemandirian suatu perusahaan, profesionalisme prestasi maupun kompetensinya dalam merencankan melakukan serta melaporkan proses kinerja internal audit syariah.


Kerangka internal audit syariah memiliki peran penting dalam meninjau dan memelihara dalam tujuan bank syariah dengan memitigasi risiko ketidakpatuhan Syari'ah yang dapat ditemukan di produk, aktivitas, dan operasi. Dengan demkian untuk mempelajari efektivitas audit syariah, dalam beberapa jurnal-jurnal yang lainnya, yang menyoroti beberapa faktor itu berpengaruh signifikan terhadap audit internal. Faktor-faktor tersebut meliputi faktor internal dan eksternal, serta struktur, proses dan persyaratan audit syariah internal.


Dalam perspektif Islam, audit syariah itu sangat diperlukan untuk memenuhi maqashid syariah dan melindungi kekayaan asset orang lain, melakukan dan membuat transaksi yang adil dan transparan klien serta mencegah setiap transaksi atau transaksi yang tidak (diizinkan). Perlu diketahui bahwa audit syariah bukanlah metode yang baru dibuat seperti yang telah diterapkan sepanjang sejarah Islam dalam bentuk hisbah (akuntabilitas). Dengan demikian, saat ini ada beberapa perbedaan antara tata kelola syariah dan Corporate Governance, kerangka audit dan program audit yang lebih berfokus pada kepatuhan aturan syariah harus menjadi bagian utama dari syariah secara keseluruhan pemerintahan. Dalam prosedur audit syariah ini dapat dilakukan secara efektif dan efisien, perencaan audit ini harus mencakup pemahaman yang merujuk pada fatwa, keputusan, dan pedoman yang di keluarkan oleh SSB.


Untuk mengembangkan kerangka konseptual yang sesuai faktor-faktor yang mempengaruhi efektivitas proses audit syariah internal adalah dalam pentingnya melakukan dan menyoroti proses audit syariah dan isinya seperti yang disajikan dalam Standar AAOIFI. Faktor-faktornya tidak jauh berbeda dengan yang terkait dalam internal audit lainnya. Bagaimanapun, prinsip syariah harus dipertimbangkan dalam semua faktor-faktor tersebut, yang dapat mempengaruhi audit. Selain itu, ada beberapa faktor tambahan dan pemain yang perlu diperhatikan dalam tata kelola syariah seperti Komite Syari'ah dari bank sentral. Proposisi yang dibentuk dalam salah satu jurnal ini didasarkan pada pemilihan beberapa faktor yang dianggap mendukung tujuan penelitian. Implikasi praktis adalah: pertama, regulator perlu menyediakan Kerangka rinci audit syariah internal, yang mencakup persyaratan utama untuk pemerintahan Syari'ah yang efektif. Kedua, IFI perlu lebih memperhatikan hal-hal berikut proses audit syariah internal yang dapat mencapai tujuan syariah yang efektif pemerintahan. Terakhir, kurangnya kerja empiris dalam mempelajari peran dan efektivitas Audit syariah internal menyoroti pentingnya mengembangkan yang tepat metode untuk meningkatkan efektivitas praktik pemerintahan syariah.


 Oleh Indah Sri Wahyuningsih, Mahasiswi STEI SEBI


Referensi/Sumber :


AAOIFI. (2017). Shariah Standards. Aaoifi.

Algabry, L., Alhabshi, S. M., Soualhi, Y., & Alaeddin, O. (2020). Conceptual framework of internal Sharīʿah audit effectiveness factors in Islamic banks. ISRA International Journal of Islamic Finance. https://doi.org/10.1108/ijif-09-2018-0097

Malaysia, B. N. (2019). Shariah Governance. Bank Negara Malaysia.

Syahril, S. (2019). Peran Auditor Internal dan Sistem Pengendalian Intern (SPI) dalam Pengelolaan Risiko di Lembaga Keuangan Syariah. JURNAL AKUNTANSI DAN KEUANGAN ISLAM. https://doi.org/10.35836/jakis.v2i1.52



Begitu deh artikelnya Peran Audit pada Efektivitas Kerangka Konseptual Internal Audit Syariah terhadap Faktor-Faktor di Lembaga Keuangan Syariah

sudah kamu baca sampai selesai. Peran Audit pada Efektivitas Kerangka Konseptual Internal Audit Syariah terhadap Faktor-Faktor di Lembaga Keuangan SyariahNah kali ini, moga aja bisa ngasih manfaat untuk kalian semua ya. so, sampai jumpa di postingan artikel berikutnya.

Kamu sekarang membaca artikel Peran Audit pada Efektivitas Kerangka Konseptual Internal Audit Syariah terhadap Faktor-Faktor di Lembaga Keuangan Syariah dengan alamat link https://goesviralblog.blogspot.com/2020/10/peran-audit-pada-efektivitas-kerangka.html
loading...

0 Response to "Peran Audit pada Efektivitas Kerangka Konseptual Internal Audit Syariah terhadap Faktor-Faktor di Lembaga Keuangan Syariah"

Post a Comment

loading...

Viral Terupdate